Informasi yang kamu sampaikan menyebutkan bahwa seseorang bernama Basir diduga berperan sebagai pemasok barang, yang menyuplai
ke semua toko di wilayah Kabupaten Karawang, dengan jenis barang yang disalurkan adalah Tramadol, Tri-X, dan Eksimer.
APH SETEMPAT TIDA MENGRESPON UNTUK KELUHAN MASRAKAT SETEMPAT
SURAT SECARA lisan kata gubernur jawabarat hj dedi mulyadi menegaskan kesetiap para AFH harus di tindak secara hjkum namum secar AFH KARAWANG TIDA MENGRESPON UTUL KELUHAN MASRAKAT
BNN KEPALA PORES KARAWANG DIAm DAN MENGABAYAKAN PEREDARAN OBAT
SAT kami konpirmasi kepiha toko oknum tela mengtakan pejualan obat golongngan G..
Sudah kerjasama sama oknum afh masuk kordi setiaf bulan menurut penjaga toko aceh
Ketiga jenis barang tersebut diketahui termasuk dalam kategori obat-obatan yang dikendalikan, berstatus sebagai psikotropika atau obat keras yang peredarannya diatur sangat ketat oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perdagangan dan penyalurannya tanpa izin resmi dari pihak berwenang merupakan tindakan yang melanggar hukum, dan memiliki risiko besar terhadap kesehatan masyarakat( tim daulat Publik)


