Karawang – Daulatpublik.com
Sebuah tulisan yang terpampang di area lingkungan sekolah diduga di SMAN 1 Cibatu menjadi sorotan publik dan insan pers. Dalam tulisan tersebut tertulis:
“Maap! Tidak menerima tamu kecuali orang tua/wali siswa, dinas pendidikan dan aparat pemerintahan setempat.”
Tulisan tersebut dinilai sejumlah pihak seolah membatasi akses terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi maupun menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah.
Sebagaimana diketahui, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana…”
Namun demikian, dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjaga sopan santun, melakukan konfirmasi berimbang, serta menghormati aturan dan keamanan di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait maksud tulisan tersebut, apakah hanya bentuk pembatasan tamu umum atau termasuk larangan terhadap awak media.
Sejumlah wartawan berharap pihak sekolah dapat lebih terbuka terhadap komunikasi dan konfirmasi publik, demi menjaga transparansi informasi di dunia pendidikan. Pers dan lembaga pendidikan sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni membangun masyarakat yang cerdas melalui informasi yang akurat dan berimbang. (red)


