Senin, Juni 1, 2026
spot_img

Rehabilitasi Kantor Balai Jasa Tirta II Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kualitas Pekerjaan

spot_img

Berita Lainnya

Karawang – Proyek rehabilitasi kantor milik Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II Unit Wilayah III menjadi sorotan publik setelah sejumlah material bangunan terlihat menumpuk di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan tersebut merupakan rehabilitasi kantor balai, seksi dan sub seksi Unit Wilayah III yang berlokasi di Kantor Sub Seksi 1 Tamelang, Karawang.
Dalam papan proyek tercantum nilai anggaran mencapai Rp532.427.565,03 yang bersumber dari Anggaran Tahun 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Jasa Tirta Luhur dengan jangka waktu pelaksanaan selama 120 hari, terhitung sejak 10 April 2026.

Berita Lainnya  Kas Daerah Jebol, Kekayaan Bupati dan Sekda Ciamis Disorot Usai Temuan BPK

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tumpukan pasir, semen serta sejumlah material bangunan lain yang telah tersedia untuk proses rehabilitasi. Namun demikian, kondisi pekerjaan memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait keterbukaan informasi serta pengawasan teknis terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat berharap pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran ratusan juta rupiah itu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, pengawasan dari pihak terkait dinilai penting guna memastikan kualitas bangunan yang dikerjakan benar-benar sesuai standar.

“Setiap proyek yang menggunakan anggaran besar harus terbuka dan dapat diawasi bersama. Kualitas pekerjaan juga harus diperhatikan agar hasilnya tidak mengecewakan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun penanggung jawab kegiatan dari Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah III belum memberikan keterangan resmi terkait progres pekerjaan serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Berita Lainnya  Keluarga Besar Media Daulatpublik.com Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional Republik Indonesia

Sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara maupun BUMN yang digunakan dalam sebuah kegiatan pembangunan.

Karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah maupun perusahaan umum negara.

(Salman)

- Advertisement -spot_img

Trending News

Berita Populer

Nasional

Download GOKAR gratis di playstore, warga Karawang antusias sambut aplikasi lokal

KARAWANG - daulatpublik.com Di tengah derasnya persaingan layanan transportasi digital nasional, sebuah aplikasi karya putra daerah mulai mencuri perhatian masyarakat. Namanya GOKAR (Gerakan Online Kendaraan...
- Advertisement -spot_img

Top News

Peristiwa