Karawang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam informasi yang disampaikan Satlantas Polres Karawang, operasi tersebut akan menitikberatkan pada penindakan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Lodaya 2026 antara lain:
Menggunakan telepon genggam (HP) saat berkendara.
Pengendara di bawah umur.
Berboncengan lebih dari satu orang pada kendaraan roda dua.
Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat.
Berkendara melawan arus lalu lintas.
Satlantas Polres Karawang mengimbau seluruh pengguna jalan untuk melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Operasi Patuh Lodaya 2026 juga mengusung tema “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.” Tema tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui pemanfaatan teknologi dan sistem digital.
Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
(Jaelani)


