Subang, 3 Juli 2026 β (aidisi ke 2berita) Sebuah tempat usaha yang diduga beroperasi sebagai toko obat di kawasan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41211, kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Tempat yang berlokasi di pinggir pasar dan tidak jauh dari lingkungan Polsek Kota Subang ini diduga terus-menerus menyimpan serta mengedarkan obat keras golongan G yaitu Tramadol dan Ekximer secara ilegal, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan warga dan dokumentasi yang diperoleh pada Kamis (25/6/2026) pukul 16.36 WIB, aktivitas peredaran obat-obatan terlarang tersebut masih berlangsung bebas. Warga sekitar menyatakan telah banyak yang menjadi saksi praktik penjualan obat tanpa resep dokter itu, namun usaha tersebut seolah-olah “kebal hukum” dan tetap beroperasi seperti biasa.
“Kami warga sudah tahu lama, obat Tramadol dan Ekximer itu dijual sembarangan di sana. Lokasinya juga dekat pasar dan tak jauh dari kantor kepolisian, tapi sampai sekarang masih aman saja. Kami khawatir obat ini menyebar ke kalangan remaja dan merusak generasi muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Kekhawatiran warga semakin meningkat karena dugaan adanya perlindungan atau kelalaian penegakan hukum. Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik pelanggaran yang terang-terangan ini dibiarkan berlanjut, padahal peredaran obat psikotropika dan golongan G diatur sangat ketat dalam Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Narkotika. Pelanggaran tersebut dapat diancam pidana penjara maupun denda yang besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak toko obat maupun dari jajaran Polsek Kota Subang terkait dugaan pelanggaran dan keluhan warga ini. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, agar tidak ada lagi tempat yang seolah-olah di atas hukum.
π± Versi Ringkas untuk Media Sosial
β οΈ DIDUGA TOKO OBAT DI SUBANG KEBAK HUKUM, JUAL OBAT TERLARANG GOLONGAN G
π Lokasi: Sukamelang, Kec. Subang (pinggir pasar, dekat Polsek Kota Subang)
πΈ Pantauan: Kamis, 25 Juni 2026
Warga melaporkan masih bebasnya peredaran obat Tramadol & Ekximer golongan G di lokasi tersebut. Meski sudah banyak saksi, usaha ini diduga dibiarkan beroperasi tanpa tindakan tegas.
Masyarakat meminta pihak berwenang segera turun tangan dan menindak sesuai hukum yang berlaku
Kami sudah meberikan secara tulisan lewat berita namun ga ada tanggapan sekali untuk pengurusan apeh di kelola korlap yang bernama pedo
!( salman ,\suhadni)
