Daulat Publik.com || Blitar, Jawa Timur – Disaat umat muslim sedang enunaikan ibadah Puasa Ramadhan, namun kesucian bulan suci harus dikontori oleh sebuah aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu, Cap Jiki, berlangsung terang-terangan. Kegiatan tersebut tampak terlihat pada Hari Selasa, 24 Februari 2026.
Adapun puncak keramai lokasi tersebut mulai dari pukul 14.00 WIB, dengan modus menyebarkan sebuah undangan pamflet T 5000k, di grup Media sosial, di kawasan Njari RT 02/06, wilayah Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan hingga tengah malam, atau sekitar pukul 01.00 WIB. Ironisnya, kegiatan tersebut seolah arena legal yang dikerjakan ditengah bulan Ramadhan, dan seolah tak tersentuh hukum.
Tim investigasi di lapangan yang turun langsung ke lokasi menemukan ada 1 titik lokasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, yang Diduga lokasi selalu dibuat untuk Aktifitas ilegal Aduan Judi sabung ayam, dan dlmirisnya lagi situasi yang menunjukkan aktivitas berlangsung sangat masif. dan terlihat jelas ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir memadati area sekitar lokasi.
Sementara arus keluar masuk pengunjung terlihat terus berlangsung tanpa jeda, mengindikasikan Praktik arena perjudian berjalan mulus alias lancar jaya dan terbuka.
Keberlangsungan aktivitas perjudian di tengah bulan suci Ramadhan ini memicu sorotan keras dari sejumlah masyarakat yang menilai bahwa Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai ketertiban sosial serta mencederai suasana religius yang seharusnya dijaga selama bulan puasa.
Tak hanya pengunjung lokal, arena judi sambung ayam tersebut juga dikabarkan didatangi oleh penjudi dari luar kota yang sengaja datang untuk bertaruh di lokasi tersebut.
Penuturan seorang Narasumber yang mengaku resah sangat kecewa dan mempertanyakan, efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas judi sabung ayam dan dadu, capjiki, yang berlangsung cukup lama tersebut.
“Kalau terganggu sudah pasti, tapi untuk melarang kami tidak berani. Namun kami selalu berharap tindakan tegas dari aparat,” Cetus sumber yang minta identitasnya di sembunyikan karena takut jika ada yang tahu dirinya memberikan keterangan kepada wartawan akan terjadi sesuatu pada dirinya.
“Tolong jangan bilang saya yang ngomong mas, di rahasiakan saja, soalnya saya tidak berani,” Ujarnya.
Menurut informasi, sejumlah preman dan oknum aparat diduga jadi backing lokasi judi haram tersebut, sehingga penegakkan hukum seolah tidak menjadi halangan aktivitas judi sabung ayam itu.
Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelenggara perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara pelaku atau pemain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dari Minggu l, 22 Februari 2026. dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.
De



