Karawang – daulatpubPraktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial FRH (34), warga Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diduga dimintai uang sebesar Rp200 ribu oleh oknum perangkat desa saat mengurus dokumen keberangkatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/03/2026), saat FRH mendatangi Kantor Desa Cilamaya untuk kedua kalinya guna mengurus Surat Izin Orang Tua, salah satu syarat penting bagi calon PMI.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, FRH justru dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa berinisial MRO.
Sebelumnya, pada kedatangan pertama, FRH tidak dapat melanjutkan pengurusan karena tidak membawa uang yang diminta. Ia pun terpaksa pulang tanpa hasil. Pada kunjungan kedua, permintaan tersebut kembali disampaikan oleh oknum yang sama.
Modus yang digunakan dinilai cukup mengkhawatirkan. Oknum tersebut berdalih bahwa uang Rp200 ribu merupakan bentuk “tanggung jawab” dari pihak desa apabila terjadi sesuatu terhadap FRH di negara penempatan.
“Kalau mau bayar sebesar Rp200 ribu, kita tanda tangan, dan jika ada masalah pihak desa siap bertanggung jawab,” ujar MRO.
Tak hanya itu, MRO juga menyatakan bahwa FRH tetap bisa berangkat tanpa tanda tangan kepala desa, namun dengan konsekuensi pihak desa tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi masalah di kemudian hari.
Sorotan Regulasi
Tindakan tersebut menuai pertanyaan serius dari sisi hukum dan pelayanan publik:
Pungli Berkedok Proteksi
Pengurusan surat keterangan atau izin di tingkat desa pada prinsipnya merupakan hak warga dan tidak boleh dipungut biaya, kecuali diatur secara resmi dalam Peraturan Desa (Perdes).
Kewenangan Perlindungan PMI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tanggung jawab perlindungan PMI berada pada pemerintah pusat, daerah, hingga desa dalam bentuk pelayanan dan verifikasi, bukan melalui pungutan uang.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Pernyataan yang menyebut desa tidak bertanggung jawab jika warga tidak membayar dinilai sebagai bentuk tekanan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Perlu Tindakan Tegas
Kasus yang dialami FRH ini diduga hanyalah sebagian kecil dari praktik serupa yang masih terjadi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Inspektorat, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pelayanan publik di tingkat desa berjalan sesuai aturan.
Masyarakat pun berharap agar proses administrasi, khususnya bagi calon pekerja migran yang ingin mencari nafkah ke luar negeri, tidak lagi dibebani praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Jaelani
Terlihat Oknum Desa di Cilamaya Karawang Diduga Minta Rp200 Ribu dari Calon PMI



