spot_img
Rabu, April 15, 2026
Rabu, April 15, 2026

Satnarkoba Polres Karawang Ringkus Pengedar OKT di Cikampek, 158 Butir Pil Disita

spot_img

Berita Lainnya

Karawang – daulatpublik.com

“14 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Cikampek, Kabupaten Karawang”.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 158 butir pil yang diduga termasuk dalam golongan obat keras terbatas.
Kapolres Karawang melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Cikampek. Dari tangan pelaku, kami menyita sebanyak 158 butir pil yang diduga merupakan OKT,” ujar perwakilan Satnarkoba Polres Karawang dalam keterangannya.
Dalam kegiatan penindakan tersebut, turut hadir dan terlibat unsur kepolisian dari beberapa wilayah guna mendukung kelancaran operasi, di antaranya jajaran dari Polres Karawang sebagai leading sector, serta koordinasi dengan unsur kepolisian setempat di wilayah hukum sekitar.
Namun demikian, pihak kepolisian belum merinci secara lengkap identitas pelaku maupun jaringan yang terlibat, mengingat proses penyidikan masih berlangsung. Polisi juga tengah mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran OKT tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah dibawa ke Mapolres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan uji laboratorium guna memastikan jenis serta kandungan dari pil tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dan pelaku akan dijerat dengan pasal terkait peredaran obat keras tanpa izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Lainnya  Milad ke-21, SMPN 4 Ciasem Gelar Pekan Kreativitas Siswa dan Turnamen Futsal Antar SD Mulai Senin 14 April 2026

Red

- Advertisement -spot_img

Trending News

Berita Populer

Nasional

- Advertisement -spot_img

Top News

Peristiwa