KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah di kawasan industri. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung di Kawasan Industri KIIC Karawang, pada Rabu (15/10/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Kebersihan yang juga Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Karawang, H. Agus Mustaqin, dan disambut hangat oleh jajaran pengelola kawasan KIIC.
Dalam sambutannya, Agus Mustaqin menyampaikan bahwa surat edaran Bupati Karawang bertujuan untuk memastikan setiap kawasan industri di Kabupaten Karawang tertib dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.
“Bupati Karawang mengimbau agar seluruh pengelola kawasan menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan setiap blok memiliki tempat pembuangan sampah. Nantinya, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengangkutan secara teratur,” ujar Agus Mustaqin.
Ia menegaskan, kebersihan lingkungan kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama agar wilayah Karawang tetap bersih, sehat, dan terhindar dari banjir.
Menurutnya, keberadaan sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.
“Tujuan utama surat edaran ini adalah mewujudkan kawasan industri yang bersih, tertib, dan bebas dari genangan air akibat penumpukan sampah,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh kawasan industri di wilayahnya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
(Agus Sofyan)



