Tebingtinggi-daulatpublik.com
Setelah dimohonkan penegakan hukum terkait adanya praktek Ilegal Jenis Tambang BBM CPO di Tebingtinggi masuk wilayah hukum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dalam beberapa hari ini.
Hari ini Kamis 28 Mei 2026 kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson Parulian dihubungi redaksi media online Jelajahperkara pada kesempatan ini Kasat Reskrim menjawab konfirmasi soal tidak dii segel TKP Praktek Ilegal di Tebingtinggi, lalu Kasat Reskrim memberikan keterangan.
Adapun keterangan Kasat Reskrim adalah Penegakan hukum tetap dijalankan dan hari ini juga Kasat Reskrim sudah memberikan perintah kepada petugas untuk melaksanakan Penegakan hukum sesuai prosedural hukum perintah dari UU yaitu Cek TKP, segel TKP, dan ungkap Pelaku Praktek Ilegal tersebut.
Komunikasi antara redaksi media online Jelajahperkara dengan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi tersebut telah disaksikan oleh para redaksi media online Jelajahperkara dan disimpulkan nada ucapan Kasat Reskrim terdengar meyakinkan soal praktek ilegal di Tebingtinggi akan di Proses hukum yakni segel dan ungkap pelakunya.
Soal TKP Praktek Ilegal di Tebingtinggi yaitu ; Kegiatan tambang ilegal tersebut beroperasi di Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi.
2. Kegiatan CPO ilegal beroperasi di Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Tebingtinggi ada 5 gudang minyak CPO pada titik yang berbeda di Tebingtinggi.
3. Kegiatan penimbunan BBM beroperasi di SPBU No 14206189 Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Rambung Tebingtinggi.
Terkait alamat titik TKP Praktek Ilegal jenis Tambang CPO BBM telah disampaikan selama ini kepada Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi sudah berulang-ulang diinformasikan.
Saat komunikasi dalam rangka konfirmasi praktek ilegal jenis Tambang BBM dan CPO di Tebingtinggi disimpulkan Kasat Reskrim berjanji memproses hukum secara tegas sesuai pertanggungjawaban Kepolisian Republik Indonesia.( Red )


