DaulatPublik.com || Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. KH Maman Imanulhaq menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Subang yang hingga kini masih berstatus P19 sehingga proses hukum belum berlanjut ke tahap persidangan.
Kiai Maman menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melengkapi kekurangan berkas perkara agar perkara tersebut dapat naik ke tahap P21 dan masuk ke proses persidangan.
“Kami memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Namun yang terpenting, seluruh pihak tetap berkomitmen agar perkara ini dapat segera disempurnakan dan diproses di pengadilan,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, kasus TPPO, terlebih yang diduga melibatkan eksploitasi anak, membutuhkan penanganan yang cermat sekaligus cepat, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan bagi para korban dan keluarganya.
Dewan Syuro DPP PKB itu juga menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong adanya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan dinas sosial, agar aspek perlindungan korban tetap berjalan seiring dengan proses hukum terhadap para pelaku.
“Harapannya, setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi, kasus ini dapat segera disidangkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya para korban,” pungkasnya.
Selain itu, Kiai Maman pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk memperkuat pengawasan dan edukasi di tingkat akar rumput. Upaya pencegahan berbasis komunitas dinilai menjadi kunci agar praktik perdagangan orang, khususnya terhadap anak, tidak kembali terjadi di wilayah Subang dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun saat di hubungi via WhatsApp menjelaskan, jika kasus tersebut masih ditangani sambil menunggu kelengkapan berkas, namun untuk waktu Kasat Reskrim belum bisa menentukan.
“Untuk pelaku saat ini masih tersangka dan wajib lapor, bukan bebas. Untuk waktu waktu kelengkapan berkas, kami tidak ada target waktu,” Tulis Kasat Reskrim.
Namun, sejumlah pihak dari LSM KOMPI menyayangkan pelaku TPPO yang bisa bebas berkeliaran walaupun statusnya masih tersangka dan wajib lapor.
“Sebelumnya kami sangat mengapresiasi kasus TPPO ini, namun saat mendengar pelaku kembali bebas walaupun statusnya masih tersangka kayanya agak disayangkan saja, seharusnya pelaku bisa mendekam di penjara akibat perbuatannya,” Ujarnya.
Red



