Senin, Juni 1, 2026
spot_img

Penjualan Obat Keras Tanpa Izin, Tramadol dan Ekspres Ditemukan di Warung Jalan Raya Dukuh

spot_img

Berita Lainnya

Karawang – daulatpublik.com.      pengedar obat keras tampa resep dokter
Karawang – Praktik penjualan obat keras secara ilegal kembali terungkap. Sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Dukuh, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diketahui menjual obat jenis Tramadol dan Ekspres tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Temuan ini didapatkan pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 11.58 WIB.

Berdasarkan informasi dan bukti foto yang diperoleh, lokasi warung tersebut berada di pinggir jalan raya, dengan bangunan sederhana yang terlihat biasa saja, namun ternyata menyimpan barang dagangan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Obat-obatan seperti Tramadol dan Ekspres termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan peredaranannya diawasi ketat oleh pemerintah, karena memiliki risiko ketergantungan serta efek samping berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi sembarangan.

Berita Lainnya  Keluarga Besar Media Daulatpublik.com Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional Republik Indonesia

Warga sekitar mengaku keberadaan penjualan obat-obatan tersebut sudah diketahui sebagian orang, namun baru kini terungkap secara jelas. “Banyak yang datang beli diam-diam, kami pun khawatir karena obat ini bukan obat biasa, takutnya ada yang salah pakai sampai membahayakan nyawa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat. “Obat golongan seperti Tramadol dan Ekspres masuk dalam kategori obat yang pengedarannya diatur ketat. Menjualnya di warung tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum dan sangat berisiko bagi masyarakat,” ujarnya.

Berita Lainnya  GEBER Desak Jaksa Agung Eksaminasi Jaksa KPK RI Terkait Vonis Supeltif Kasus Ijon Proyek Bekasi

Secara aturan hukum, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Pelaku yang terbukti menjual obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas, terutama dalam hal kesehatan dan keamanan konsumsi obat. Peredaran obat-obatan jenis ini juga kerap disalahgunakan sebagai obat terlarang, sehingga keberadaannya sangat meresahkan.

Berita Lainnya  Program Magang Nasional Jadi Langkah Awal Memasuki Dunia Kerja Profesional

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun proses tindak lanjut penertiban. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan izin edarnya, serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing agar dapat ditangani secara hukum.(tim.paris)

- Advertisement -spot_img

Trending News

Berita Populer

Nasional

Download GOKAR gratis di playstore, warga Karawang antusias sambut aplikasi lokal

KARAWANG - daulatpublik.com Di tengah derasnya persaingan layanan transportasi digital nasional, sebuah aplikasi karya putra daerah mulai mencuri perhatian masyarakat. Namanya GOKAR (Gerakan Online Kendaraan...
- Advertisement -spot_img

Top News

Peristiwa