Senin, Juni 1, 2026
spot_img

Viral, MI Al Muhajirin Bengle Diduga “Alergi” Terhadap Insan Pers

spot_img

Berita Lainnya

karawang-daulatpublik.com

Tanggal: Sabtu, 28 April 2026
Lokasi: Bengle, kec, majalaya Kabupaten Karawang, menjadi Viral di media sosial, sebuah lembaga pendidikan dasar berbasis keagamaan, MI Al Muhajirin yang berlokasi di wilayah Bengle, Kabupaten Karawang.

diduga bersikap tidak terbuka terhadap kehadiran insan pers. Dugaan ini mencuat setelah beberapa jurnalis mengaku mengalami kesulitan saat mencoba melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang beredar di lingkungan sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, upaya konfirmasi telah dilakukan secara langsung ke sekolah. Namun, pihak yang berwenang disebut tidak dapat ditemui, bahkan setelah beberapa kali kunjungan dalam waktu berbeda.

Berita Lainnya  KUA Kotabaru Salurkan Al-Qur'an untuk Anak Yatim

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan keterbukaan informasi publik di lembaga tersebut.

Seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi sekolah tersebut lebih dari satu kali, namun tidak mendapatkan respon yang jelas dari pihak sekolah.

“Kami hanya ingin melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tapi sangat disayangkan, pihak sekolah terkesan menghindar,” ujar. USEP dari investigasi gariskritis.

Sikap tertutup terhadap pers dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Lainnya  Kasat Reskrim An Iptu Herikson Parulian Sudah Perintahkan Petugas Segel TKP Praktek Ilegal Jenis Tambang CPO BBM di Tebingtinggi

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak MI Al Muhajirin Bengle belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui berbagai jalur komunikasi juga belum membuahkan hasil.

Sebagai lembaga pendidikan, keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Insan pers sendiri diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, berimbang, dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Berita Lainnya  Rehabilitasi Kantor Balai Jasa Tirta II Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kualitas Pekerjaan

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak MI Al Muhajirin yg berlokasi di CKM Bengle kec, Majalaya kab, Karawang, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Jaelani

- Advertisement -spot_img

Trending News

Berita Populer

Nasional

Download GOKAR gratis di playstore, warga Karawang antusias sambut aplikasi lokal

KARAWANG - daulatpublik.com Di tengah derasnya persaingan layanan transportasi digital nasional, sebuah aplikasi karya putra daerah mulai mencuri perhatian masyarakat. Namanya GOKAR (Gerakan Online Kendaraan...
- Advertisement -spot_img

Top News

Peristiwa