Berita Hot News Investigasi Pendidikan Trending Uncategorized

Viral, MI Al Muhajirin Bengle Diduga “Alergi” Terhadap Insan Pers

karawang-daulatpublik.com

Tanggal: Sabtu, 28 April 2026
Lokasi: Bengle, kec, majalaya Kabupaten Karawang, menjadi Viral di media sosial, sebuah lembaga pendidikan dasar berbasis keagamaan, MI Al Muhajirin yang berlokasi di wilayah Bengle, Kabupaten Karawang.

diduga bersikap tidak terbuka terhadap kehadiran insan pers. Dugaan ini mencuat setelah beberapa jurnalis mengaku mengalami kesulitan saat mencoba melakukan konfirmasi terkait sejumlah informasi yang beredar di lingkungan sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, upaya konfirmasi telah dilakukan secara langsung ke sekolah. Namun, pihak yang berwenang disebut tidak dapat ditemui, bahkan setelah beberapa kali kunjungan dalam waktu berbeda.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK, Libatkan KADIN, Akademisi UNSIKA, dan Pemkab

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan keterbukaan informasi publik di lembaga tersebut.

Seorang jurnalis yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi sekolah tersebut lebih dari satu kali, namun tidak mendapatkan respon yang jelas dari pihak sekolah.

“Kami hanya ingin melakukan konfirmasi agar pemberitaan berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik. Tapi sangat disayangkan, pihak sekolah terkesan menghindar,” ujar. USEP dari investigasi gariskritis.

Sikap tertutup terhadap pers dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berita Lainnya  Proyek Swakelola P3-TGAI di Purwajaya Disorot: Kualitas Dipertanyakan, Keselamatan Kerja Terabaikan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers bahkan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak MI Al Muhajirin Bengle belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui berbagai jalur komunikasi juga belum membuahkan hasil.

Sebagai lembaga pendidikan, keterbukaan informasi dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik serta menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabel. Insan pers sendiri diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, berimbang, dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

Berita Lainnya  Semangat Kemandirian Ekonomi Lokal: PT Gokar Digital Inovasi Nusantara Terus Perkuat Layanan GOKAR, Tuai Apresiasi Luas dari DPR RI

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak MI Al Muhajirin yg berlokasi di CKM Bengle kec, Majalaya kab, Karawang, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Jaelani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *