KARAWANG – Proyek peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 195.000.000 di Desa Purwajaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam. Pantauan langsung awak media di lokasi pekerjaan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kelalaian penerapan keselamatan kerja.
Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dengan nomor kontrak HK0201/B/Bbws5.12.3/2026/419. Pekerjaan berupa peningkatan jaringan irigasi wilayah Jatiluhur/SS Telagasari dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok P3A Warga Tani Makmur yang diketuai oleh sosok yang akrab disapa Pak Wakil Kasam, dengan target penyelesaian selama 45 hari kalender.
Peningkatan saluran irigasi ini direncanakan mencakup 4 titik lokasi di Desa Purwajaya, yaitu:
– 2 titik di Kampung Pulogebang
– 1 titik di Kampung Banir
– 1 titik di Kampung Wagir Lumbung
Berdasarkan tinjauan di lapangan, kualitas pasangan batu kali dinding saluran dinilai jauh dari standar yang disyaratkan. Sambungan adukan semen terlihat tidak merata, berongga, dan tidak mengisi celah batu dengan sempurna, sementara struktur dinding juga terlihat tidak rata dan kurang kokoh. Warga khawatir kondisi ini membuat saluran irigasi rentan longsor, bocor, dan tidak berfungsi maksimal saat menampung debit air penuh bagi lahan pertanian di keempat titik tersebut.
Selain masalah dugaan penyimpangan kualitas bangunan, pelanggaran prosedur keselamatan juga terlihat nyata. Para pekerja terlihat melaksanakan tugas tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung, sepatu keselamatan, sarung tangan, maupun perlengkapan lain yang diwajibkan untuk mencegah risiko kecelakaan kerja.
Penyimpangan ini diduga melanggar sejumlah regulasi yang berlaku:
1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai desain dan spesifikasi teknis yang telah disepakati serta diverifikasi oleh tim pendamping.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan kewajiban memenuhi standar mutu material, hasil pekerjaan, serta standar keselamatan dan kesehatan kerja dalam setiap tahap pelaksanaan.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Surat Edaran Dirjen SDA Nomor 17 Tahun 2025, yang mewajibkan penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap guna mencegah risiko kecelakaan kerja.
4. Petunjuk Teknis P3-TGAI yang mengatur ketentuan mutu pasangan batu dan adukan untuk menjamin kekokohan dan daya tahan bangunan irigasi.
“Kami sangat berharap saluran ini kuat dan awet untuk menunjang pertanian jangka panjang di Pulogebang, Banir, maupun Wagir Lumbung. Namun melihat cara pengerjaan yang kasar, adukan yang tidak rapi, serta pekerja yang tidak pakai pelindung diri, kami sangat khawatir proyek ini tidak bermanfaat seperti yang diharapkan,” ungkap salah satu warga setempat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Kelompok P3A Warga Tani Makmur, Pak Wakil Kasam, maupun pihak terkait belum mendapatkan tanggapan resmi. Warga berharap Balai Besar Wilayah Sungai Citarum segera turun melakukan verifikasi teknis dan memastikan proyek diperbaiki sesuai spesifikasi yang telah disepakati.
