Senin, 10 Agustus 2026 — SMP Negeri 2 Klari, Karawang
Awak media sudah 4 kali berkunjung ke SMP Negeri 2 Klari untuk menanyakan pengelolaan dana pendidikan, namun kepala sekolah diduga selalu sulit ditemui. Informasi yang seharusnya terbuka bagi publik tidak disampaikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan Dana BOS. Kepala Bidang Pa Yanto dinilai belum mampu melakukan pembinaan dengan baik.
Masyarakat meminta Inspektorat turun periksa, Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti, dan kepala sekolah terbuka memberikan informasi sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik.
RESMI (untuk Dinas Pendidikan & Kebudayaan dan Inspektorat Kabupaten Karawang)
Kepada Yth.,dinas pedidikan
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang
2. Inspektur Kabupaten Karawang
Dari: Awak Media & Masyarakat Sekitar
Tanggal: 10 Agustus 2026
Perihal: Dugaan penutupan informasi publik dan kelalaian pengawasan pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Klari
Isi Laporan: sekdis
1. Bahwa, awak media telah melakukan 4 kali kunjungan ke SMP Negeri 2 Klari pada jam kerja resmi untuk meminta informasi terkait pengelolaan dana pendidikan/Dana BOS, namun kepala sekolah diduga selalu sulit ditemui dan informasi tidak diberikan.
2. Bahwa, hal tersebut bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
3. Bahwa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang diduga lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, khususnya terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut. Kepala Bidang terkait (Pa Yanto) dinilai belum mampu melaksanakan pembinaan secara optimal.
Permohonan:
1. Melakukan pemeriksaan khusus ke SMP Negeri 2 Klari terkait pengelolaan dana sekolah dan penutupan akses informasi publik;
2. Menindaklanjuti dugaan kelalaian pengawasan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang;
3. Memerintahkan kepala sekolah untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian laporan ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.)suhadni/.paris)
