Berita Hot News Investigasi News Trending Uncategorized

Galian Ilegal Tanah Merah Merajalela di Tirtamulya, Diduga Ada Pembungkaman Media & LSM — Warga Desak Polres Karawang DAN Bupati UNTUK MENUTUP GALIAN

Galian Ilegal Tanah Merah Merajalela di Tirtamulya, Diduga Ada Pembungkaman Media & LSM — Warga Desak Polres Karawang DAN Bupati UNTUK MENUTUP GALIAN

Tutup Segera dan Tegakkan Pajak

Jumat , 07 Agustus 2026, pukul 10.21–11.41 WIB
Lokasi: Jl. Raya Parakan Tirtamulya No. 63, Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Sumber: Dokumentasi foto bersertifikasi waktu & lokasi, serta aspirasi warga

Aktivitas penggalian tanah merah secara ilegal diduga merajalela di wilayah Kecamatan Tirtamulya. Dari pantauan di lapangan, terlihat jalan utama menjadi licin, berlumpur, dan rusak parah akibat aktivitas truk pengangkut tanah. Padahal, kegiatan ini diduga tidak memiliki surat izin resmi dari instansi berwenang.

Yang semakin memprihatinkan, muncul dugaan kuat adanya pembungkaman terhadap awak media dan lembaga masyarakat (LSM) yang seharusnya mengawasi — seolah-olah dibiarkan bungkam sehingga penyimpangan terus berlangsung tanpa ada yang menyoroti secara terbuka. Di samping itu, pengambilan tanah dalam jumlah besar ini diduga tidak membayar pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah, padahal tanah merupakan kekayaan alam yang dikelola untuk kemakmuran rakyat.

Dampak yang dirasakan warga: penegak hukum setempat lemah diaam

Jalan rusak, licin, dan berlumpur — membahayakan pengendara, terutama saat hujan
– Truk pengangkut tidak tertib — menimbulkan debu, kebisingan, merusak jalan, dan mengancam keselamatan warga

Kerugian keuangan daerah — tanah diambil bebas tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak/retribusi yang sah

Pengawasan dibungkam — media dan LSM diduga tidak dapat menyoroti secara bebas, menguatkan dugaan adanya perlindungan pihak tertentu

Aturan yang dilanggar:

– UU No. 11 Tahun 1974 tentang Bahan Galian Golongan C — wajib izin resmi dan bayar pajak daerah
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup — wajib izin lingkungan,
AMDAL/UKL-UPL
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah — pemanfaatan sumber daya alam wajib membayar pajak & retribusi
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi — masyarakat berhak mengetahui izin & kewajiban pelaku usaha

Tuntutan Masyarakat:

1. Kepada Bupati Karawang & Dinas Terkait: Turun langsung ke lokasi, periksa kelengkapan izin, dan tutup paksa yang tidak memiliki dokumen sah
2. Kepada Polres Karawang: Lakukan penyelidikan, amankan alat & truk, proses hukum pelaku, serta telusuri dugaan pihak yang melindungi
3. Tegakkan kewajiban pajak: Hitung seluruh pajak & retribusi yang tertunggak, kenakan sanksi, dan tarik ke kas daerah
4. Buka akses bagi media & LSM: Jangan ada pembungkaman, pengawasan publik harus dijamin bebas
5. Perbaiki jalan yang rusak sepenuhnya atas biaya pihak pengusaha
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *