KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – Upaya Kabupaten Karawang untuk mewujudkan sarana prasarana pelayanan dasar yang inklusif dan infrastruktur wilayah terintegrasi terealisasi melalui Program “Karawang Caang”. Program yang dijalankan oleh Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) berfokus pada penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan lingkungan (PJL) untuk mendukung kenyamanan aktivitas masyarakat.
Dalam wawancara pada Jumat (26/12/2025), Kepala Bidang PSU Vina menjelaskan bahwa Program “Karawang Caang” tidak hanya mencakup penerangan jalan pedesaan, melainkan juga sarana ibadah, sarana umum, dan ruang terbuka publik.
“Tujuan utama program ini adalah agar masyarakat Karawang merasa nyaman, terutama ketika beraktivitas di malam hari tanpa khawatir akan kegelapan,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah berhasil membangun total 2.251 titik lampu PJL yang tersebar di 214 lokasi seluruh wilayah Karawang, dengan sumber anggaran dari APBD Reguler/Murni dan APBD Perubahan:
– APBD Reguler/Murni : Meliputi 54 titik lampu di 10 kantor kecamatan, 78 titik lampu untuk meterisasi di 15 lokasi, 85 titik lampu tersebar di 50 lokasi, 290 titik lampu program prioritas, 989 titik lampu dari usulan aspirasi anggota DPRD, serta 218 titik lampu dari usulan Musrenbang.
– APBD Perubahan: Menambah 58 titik lampu tersebar, 465 titik lampu dari usulan aspirasi anggota DPRD, dan 14 titik lampu program prioritas.
Selain pembangunan baru, pihaknya juga melakukan pemeliharaan serta perbaikan terhadap sekitar 2.190 titik lampu PJL di lebih dari 740 lokasi, sehingga penerangan yang disediakan dapat berfungsi dengan optimal untuk mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat.
Wanda



