Berita Hot News Investigasi News Trending Uncategorized

Calon BPD Desa Cicinde Selatan Dusun 1A Usung Komitmen Amanah dan Transparan Layani Masyarakat

Karawang – Salah satu calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cicinde Selatan untuk wilayah Dusun 1A, Asep Hari Purnama, menyatakan komitmennya untuk mengemban amanah masyarakat dengan mengedepankan prinsip transparansi, keterbukaan, dan pelayanan kepada warga apabila dipercaya menjadi anggota BPD.

Dalam materi sosialisasi yang ditampilkan, Asep Hari Purnama mengusung semangat “Bersama BPD, Membangun Desa, Sejahterakan Warga” sebagai bentuk komitmennya dalam mendorong pembangunan desa yang partisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Berita Lainnya  Kepala Desa Hoho dan Ketua Squad Nusantara Jalu Seno Aji Apresiasi Pengembangan Peternakan Di Laskar Farm Lapas Karawang

Asep menyampaikan bahwa apabila mendapat kepercayaan dari masyarakat, dirinya akan berupaya menjadi wakil warga yang mudah dihubungi, aktif menyerap aspirasi, serta mengawal setiap kebijakan desa agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya sinergi antara BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh elemen warga dalam menciptakan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta program yang ditawarkan oleh setiap calon anggota BPD demi kemajuan Desa Cicinde Selatan.

Berita Lainnya  SDN Wancimekar 1 Tegaskan Komitmen Anti-Perundungan di Masa Orientasi Siswa Baru

Sesuai ketentuan, tugas, fungsi, dan kewenangan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta ketentuan pelaksanaannya mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

(Jaelani/Agus.s)

Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang tercantum pada materi publikasi calon BPD dan tidak dimaksudkan sebagai dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *