KARAWANG – Senin tgl 20.7/2026Proyek peningkatan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 195.000.000 di Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan tajam. Ketua Kelompok P3A Wargi Tani Bojongsari, Tatang, secara terbuka menyebutkan adanya keterlibatan Kepala Desa dalam pelaksanaan proyek yang diduga menyimpang dari spesifikasi teknis dan ketentuan peraturan yang berlaku .
Proyek ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, dengan nomor kontrak HK0201/B/bws5.12.3/2026/423. Pekerjaan berupa peningkatan jaringan irigasi BTUT 6 dilaksanakan oleh kelompok P3A Wargi Tani Bojongsari dengan target selesai dalam waktu 45 hari kalender.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pekerjaan, Tatang menyampaikan keterlibatan pihak desa dan menyarankan konfirmasi lebih lanjut.
“Kepala Desa terlibat dalam pelaksanaan proyek ini. Untuk konfirmasi lebih detail dan jelasnya, silakan langsung bertanya ke Pak Kades,” ujar Tatang secara terbuka kepada awak media.
Pantauan di lapangan membuktikan sejumlah ketidaksesuaian: ketebalan dinding saluran beton lebih tipis dari standar kontrak, penggunaan semen bermerek Rajawali yang diduga tidak memenuhi spesifikasi mutu bangunan irigasi, serta ukuran batu kali yang tidak seragam. Selain itu, terlihat jelas para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai prosedur keselamatan kerja yang diwajibkan
.
Hari Senin tgl 20
Penyimpangan ini diduga melanggar sejumlah regulasi:
1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI, yang menegaskan kelompok P3A selaku pelaksana swakelola memegang kendali penuh perencanaan dan pelaksanaan teknis, sedangkan pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator dan pembina, bukan memegang wewenang pengambilan keputusan operasional.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu serta penyediaan APD lengkap bagi pekerja guna mencegah risiko kecelakaan .
3. Petunjuk Teknis P3-TGAI yang mewajibkan penggunaan material yang memenuhi standar mutu untuk bangunan irigasi agar menjamin daya tahan dan keberlanjutan fungsi saluran air.
Warga setempat pun mempertanyakan kualitas proyek tersebut. “Kami khawatir saluran ini cepat rusak dan tidak berfungsi maksimal untuk irigasi sawah kami. Dana ini seharusnya dikelola dengan benar dan sesuai aturan,” ungkap salah satu petani.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Bojongsari belum mendapatkan tanggapan. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Citarum selaku pemegang program juga belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Warga berharap instansi pengawas segera melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab, serta proyek segera diperbaiki sesuai spesifikasi yang telah disepakati. (Staf/redaksi)
