Berita Hot News Hukum Investigasi News Pemerintahan Trending Uncategorized

Diduga Terjadi Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Dawuan Tengah, Karawang, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Karawang – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil dokumentasi lapangan yang diperoleh tim media pada Sabtu (11/7/2026) di wilayah Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, terlihat aktivitas kendaraan yang diduga berkaitan dengan distribusi atau pengangkutan solar bersubsidi.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dugaan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya sektor usaha mikro, nelayan, petani, dan angkutan tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi mengaku berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.

Berita Lainnya  Diduga Sulit Konfirmasi ke Humas SMAN 3 Cikampek, Pihak Sekolah Didesak Buka Keterbukaan Informasi

Selain itu, beredar informasi di masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap praktik tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

Media belum memperoleh bukti yang cukup maupun keterangan resmi dari pihak yang disebut ataupun aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, media mendorong Polres Karawang, Polda Jawa Barat, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan solar bersubsidi.

Berita Lainnya  Diduga Ada Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Barugbug, Masyarakat Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterlibatan oknum, maka penegakan hukum diharapkan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides). Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan resmi atau perkembangan hasil penyelidikan.

Berita Lainnya  Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah, Belasan Gram Barang Bukti Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *