Karawang – Dugaan rangkap jabatan mencuat dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.
Dugaan tersebut muncul setelah seorang jurnalis berupaya meminta klarifikasi terkait identitas Kepala Pelaksana P3A yang tercantum dalam proyek, namun memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan bahwa jabatan tersebut dipegang oleh kepala desa.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan P3-TGAI bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000, berlokasi di Desa Telarsari dan dilaksanakan selama 45 hari kalender.
Saat jurnalis melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai siapa yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana P3A, muncul informasi yang menimbulkan dugaan adanya rangkap jabatan oleh kepala desa. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang didanai oleh negara.
Masyarakat berharap pelaksanaan program P3-TGAI benar-benar dikelola oleh organisasi penerima manfaat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga anggaran negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan petani dan peningkatan jaringan irigasi.
Jurnalis juga berupaya meminta penjelasan langsung kepada kepala desa terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Telarsari, pengurus P3A, maupun pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum untuk memberikan penjelasan atas informasi yang beredar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan: Agar pemberitaan tetap akurat dan aman secara hukum, gunakan frasa seperti “diduga”, “berdasarkan informasi yang diperoleh”, dan “masih menunggu klarifikasi resmi” kecuali telah tersedia bukti atau dokumen yang menunjukkan secara jelas bahwa kepala desa memang merangkap jabatan sebagai Kepala Pelaksana P3A.
Red
