Karawang – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat. Kali ini, aktivitas yang diduga melibatkan penggunaan barcode berbeda dan pengisian berulang ke dalam jerigen disebut-sebut terjadi di SPBU 34-41347.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, modus yang diduga digunakan yakni memanfaatkan barcode kendaraan secara bergantian untuk memperoleh solar subsidi dalam jumlah besar. Setelah pengisian dilakukan, solar kemudian dipindahkan ke sejumlah jerigen yang telah disiapkan dan diduga akan dikumpulkan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi, khususnya para nelayan, petani, pelaku usaha mikro, dan pengguna kendaraan yang telah terdaftar dalam program subsidi pemerintah.
Sejumlah warga mengaku resah apabila dugaan tersebut benar terjadi. Pasalnya, distribusi solar subsidi seharusnya diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Kalau memang ada yang bermain menggunakan banyak barcode dan jerigen, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan solar subsidi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Solar subsidi merupakan BBM yang mendapatkan dukungan anggaran negara sehingga penyalurannya diatur secara ketat. Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi perhatian aparat penegak hukum.
SPBU dengan kode awalan 34 diketahui merupakan SPBU yang dikelola pihak swasta sesuai sistem kemitraan yang berlaku di lingkungan Pertamina. Namun demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi yang menyatakan keterlibatan pihak pengelola SPBU dalam dugaan praktik tersebut.
Dan Praktik pengumpulan solar subsidi menggunakan sejumlah barcode dan jerigen untuk kemudian diduga diperjualbelikan kembali berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila terbukti secara hukum.”
Oleh karena itu, media ini mendorong pihak terkait, mulai dari pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Apabila dugaan tersebut terbukti, masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat agar distribusi BBM subsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.
(Redaksi


