Berita Hot News Investigasi News Pendidikan Trending Uncategorized

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Revitalisasi TK Kurnia Asih Cianjur Disorot

Ketua Pelaksana Larang Pemantauan & Tutup Akses Informasi Anggaran

CIANJUR, Daulat publik – Proyek revitalisasi satuan pendidikan TK Kurnia Asih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 senilai Rp245.745.000, memicu dugaan penyimpangan ganda: mulai dari kesenjangan antara klaim kesesuaian dengan kenyataan di lapangan hingga penolakan hak publik atas informasi anggaran.

Sesuai papan informasi yang terpasang di lokasi, kegiatan ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lingkup pekerjaan meliputi:

1. Rehabilitasi 2 ruang kelas (tingkat kerusakan minimal-sedang) lengkap perabotan;

2. Rehabilitasi 1 ruang administrasi lengkap perabotan;

3. Rehabilitasi 1 unit toilet beserta fasilitas sanitasinya.
Proyek dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan target penyelesaian dalam waktu 90 hari kalender.

Klaim Sesuai RAB & Diawasi Dinas, Namun Berbenturan Temuan Lapangan
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Panitia Pelaksana menyanggah adanya ketidakteraturan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan ini telah disusun dan dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang ditetapkan.

Ditambahkannya, kegiatan ini senantiasa dipantau dan diawasi secara berkala oleh pihak Dinas Pendidikan serta instansi terkait lainnya.

Namun, pernyataan kepanitiaan tersebut berbeda jauh dengan hasil pantauan langsung awak media di lokasi. Tim jurnalis mendapati indikasi yang bertolak belakang: terdapat dugaan kuat bahwa bahan bangunan yang digunakan tidak memenuhi standar mutu maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengerjaan di lapangan juga dinilai kurang teliti, berpotensi mengabaikan aspek ketahanan struktur dan keamanan bangunan, jauh dari standar yang tertuang dalam dokumen perencanaan.

Sikap Tertutup: Larang Gambar & Sembunyikan Data Anggaran
Meski mengaku taat aturan dan dalam pengawasan instansi resmi, Ketua Pelaksana justru bersikap tertutup terhadap media. Ia menegaskan:

“Media tidak berhak untuk mengambil gambar dan tidak berhak mengetahui anggaran revitalisasi tersebut.”

Sikap ini memunculkan pertanyaan baru: jika pekerjaan sudah sesuai dan diawasi instansi, mengapa data anggaran dan pemantauan visual oleh publik justru dilarang? Rincian anggaran serta pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBN sejatinya adalah informasi publik yang wajib disediakan.

Benturan dengan Aturan Hukum
Kesenjangan klaim dan fakta, serta penolakan akses informasi, dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Badan publik wajib memberikan akses informasi, termasuk data anggaran dan bukti kesesuaian pelaksanaan.

UU Keuangan Negara & Aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menuntut kesesuaian mutlak antara pelaksanaan fisik dengan dokumen RAB dan spesifikasi teknis yang disepakati.

Pedoman Kemendikbud: Mengharuskan keterbukaan dan kemudahan pengawasan masyarakat terhadap proyek pendidikan.

Langkah Lanjutan & Tuntutan Akuntabilitas
Awak media menegaskan bahwa hak memantau di ruang publik dan memverifikasi kesesuaian pekerjaan adalah bagian dari pengawasan wajar atas uang negara. Mengingat adanya perbedaan mencolok antara pernyataan pelaksana dan kenyataan di lapangan,tim redaksi media daulat publik akan mengajukan permohonan konfirmasi terpisah kepada Dinas Pendidikan untuk memverifikasi kebenaran laporan pengawasan tersebut.

Masyarakat berharap segera dilakukan verifikasi teknis mandiri. Jika terbukti pelaksanaan tidak sama dengan RAB dan spesifikasi, pihak pelaksana wajib memperbaiki seluruh kekurangan tanpa biaya tambahan dan dapat dikenai sanksi sesuai aturan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *