Karawang – daulatpublik.com
22 April 2026 – Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum pihak korban menyampaikan pengaduan resmi ke kementerian terkait.
Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan serta memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus ini bermula dari laporan dugaan tindakan tidak pantas yang diduga dialami korban di lingkungan kampus. Hingga kini, identitas korban dirahasiakan demi menjaga privasi serta menghindari dampak psikologis lebih lanjut.
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa pengaduan ke kementerian dilakukan karena pihaknya berharap adanya perhatian serius dari pemerintah terhadap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan tinggi. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa, dosen, maupun civitas akademika lainnya.
“Kami meminta agar kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berpihak pada perlindungan korban. Kami juga berharap kementerian dapat melakukan pengawasan terhadap proses penyelesaiannya,” ujar kuasa hukum korban kepada awak media, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini pun memicu beragam respons dari masyarakat.
Sejumlah pihak menilai penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus harus menjadi prioritas, mengingat institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman.
Aktivis perlindungan perempuan dan anak menilai, setiap laporan dugaan pelecehan seksual harus segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pendampingan psikologis kepada korban dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor secara adil.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak UNSIKA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.
Media masih berupaya menghubungi pihak kampus guna memperoleh konfirmasi dan penjelasan lebih lanjut.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak kampus maupun instansi terkait dalam menangani perkara ini.
Banyak pihak berharap proses penyelesaian dilakukan secara terbuka, profesional, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan perlindungan terhadap korban.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus terus diperkuat melalui kebijakan yang jelas, sistem pengaduan yang aman, serta komitmen seluruh pihak dalam menciptakan ruang pendidikan bebas dari kekerasan.
jaelani



