Bandung- Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang tersangka atas kasus kekerasan s[ks]al terhadap anak di bawah umur (13 tahun) di wilayah Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menuturkan bahwa keker*san s[ks]al terhadap korban berusia 13 tahun terjadi di sebuah rumah di kawasan Kampung Sapan, Desa Sumbersari, pada rentang waktu Minggu malam Minggu (28/6/2026) hingga Senin (29/6/2026) dini hari.
Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban melalui pesan singkat di ponsel, menjemputnya ke lokasi, kemudian mencekoki korban dengan minuman beralk[h]l dan obat-ob*tan hingga tidak berdaya sebelum melakukan aksi b*jat mereka.
Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan di Mapolresta Bandung, sementara satu tersangka di bawah umur (ABH) dititipkan di yayasan dengan pendampingan khusus.
#InfoBandungRaya
#post daulatpublik.com
