Selasa, Juni 2, 2026
spot_img

Kerugian Ditanggung Kontraktor, Keputusan Sepihak Dinas Pertanian Karawang Disesalkan

spot_img

Berita Lainnya

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM –Perusahaan kontraktor CV Lubang Satu menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Kesepakatan kerjasama tersebut sebelumnya meliputi proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran, namun tiba-tiba dinyatakan batal tanpa pemberitahuan yang memadai.

Menurut Direktur Utama CV Lubang Satu, Dedi Iskandar (“KDI”), pembatalan itu terjadi padahal perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, estimasi biaya, dan perangkat operasional berdasarkan informasi SPK yang telah disetujui secara komunikatif.

Berdasarkan keterangan oleh staf perusahaan, Bobi, SPK awalnya dikomunikasikan secara meyakinkan kepada CV Lubang Satu, yang kemudian mulai mempersiapkan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Namun kurang dari satu minggu setelah komunikasi tersebut, pihak Dinas Pertanian diduga membatalkan secara sepihak pelaksanaan SPK.

Berita Lainnya  SPMB 2026/2027 Resmi Dibuka, SMAN 1 Cikampek Siapkan Jalur Prestasi hingga Afirmasi untuk Calon Murid Baru

Pembatalan ini, menurut keterangan perusahaan, berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian.

“Kami sangat menyesalkan adanya keputusan sepihak seperti ini. Apalagi sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa SPK sudah dinyatakan ada dan siap dijalankan,” ujar Dedi Iskandar. (Senin 24/11/2025)

CV Lubang Satu menilai pembatalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil terkait persiapan biaya, tenaga kerja, dan alat kerja tetapi juga berdampak negatif pada reputasi perusahaan serta hubungan kemitraan bisnis yang telah dirintis. Pimpinan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan matang dengan estimasi sumber daya sesuai tuntutan proyek, yang kini harus ditanggung sendiri akibat ketidakpastian kebijakan pembatalan.

Berita Lainnya  Kejari Karawang Segel Kantor PT BAS dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi KPR

Menyikapi kondisi tersebut, perusahaan menyampaikan harapan agar instansi terkait menunjukkan sikap profesional dan bertanggung-jawab.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Jika memang kegiatan tersebut dibatalkan, maka seharusnya ada pengganti pekerjaan lain dengan nilai setara. Itu bentuk tanggung jawab moral sekaligus menjunjung etika kemitraan,” lanjut Dedi Iskandar.

Meski kecewa, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan Dinas Pertanian agar permasalahan segera diselesaikan secara baik, profesional, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga pemberitaan ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembatalan sepihak tersebut. CV Lubang Satu berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dalam tata kelola kemitraan pemerintah-swasta, agar lebih transparan dan tertib secara administrasi.

Berita Lainnya  Program Magang Nasional Jadi Langkah Awal Memasuki Dunia Kerja Profesional
- Advertisement -spot_img

Trending News

Berita Populer

Nasional

Download GOKAR gratis di playstore, warga Karawang antusias sambut aplikasi lokal

KARAWANG - daulatpublik.com Di tengah derasnya persaingan layanan transportasi digital nasional, sebuah aplikasi karya putra daerah mulai mencuri perhatian masyarakat. Namanya GOKAR (Gerakan Online Kendaraan...
- Advertisement -spot_img

Top News

Peristiwa