Berita Hot News Trending

Pers Bukan Pengemis”, IWOI Karawang Kecam Keras Ucapan Pengawas Korwilcambidik

Karawang — Daulatpublik.com

Pernyataan yang diduga dilontarkan oleh salah satu pengawas di lingkungan Korwilcambidik menuai kecaman keras dari kalangan insan pers di Kabupaten Karawang. Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang menilai ucapan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan sebagai tindakan yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

Ketua IWOI Karawang Syuhada Wisastra, menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi, yakni sebagai kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta pengawas jalannya pemerintahan dan dunia pendidikan. Oleh sebab itu, ucapan yang menyudutkan wartawan dianggap mencederai semangat keterbukaan informasi publik.

Berita Lainnya  DPRD Karawang Matangkan Raperda RPIK, Libatkan KADIN, Akademisi UNSIKA, dan Pemkab

“Pers bukan pengemis. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang dan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan kode etik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan malah mengeluarkan ucapan yang merendahkan profesi wartawan,” tegas perwakilan IWOI Karawang saat dimintai keterangan, Selasa (13/5/2026).

Ketua IWOI DPD Karawang (Syuhada Wisastra) menilai, ucapan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan serta memperkeruh hubungan antara lembaga pendidikan dengan insan pers. Padahal, kemitraan antara media dan institusi pendidikan sangat dibutuhkan demi terciptanya transparansi serta pengawasan publik yang sehat.

Berita Lainnya  Surat Kejaksaan Muncul Bertahun-Tahun Setelah Meteran Dicabut? Misteri Tunggakan PDAM Rp26,5 Juta Mengemuka, Dokumen Dasar Belum Diperlihatkan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, wartawan juga dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistik selama mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

IWO Indonesia  DPD Karawang meminta pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik guna menghindari polemik berkepanjangan. Organisasi tersebut juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terlebih terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.

“Jangan sampai muncul kesan anti kritik atau anti media. Pers hadir bukan untuk mencari musuh, tetapi menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.

Berita Lainnya  Semangat Kemandirian Ekonomi Lokal: PT Gokar Digital Inovasi Nusantara Terus Perkuat Layanan GOKAR, Tuai Apresiasi Luas dari DPR RI

Sejumlah insan pers di Karawang turut menyayangkan munculnya ucapan tersebut. Mereka berharap hubungan antara dunia pendidikan dan media tetap berjalan profesional serta saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas Korwilcambidik kecamatan tirtajaya yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ucapan tersebut.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang.

(Jaelani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *