Berita Hot News Investigasi Trending Uncategorized

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah, Belasan Gram Barang Bukti Disita

TAPANULI TENGAH — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah samping minimarket, Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31). Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Berita Lainnya  Kepala Desa Hoho dan Ketua Squad Nusantara Jalu Seno Aji Apresiasi Pengembangan Peternakan Di Laskar Farm Lapas Karawang

Menanggapi laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku. Dari HPS, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.

Sementara itu, dari tangan ES alias UB, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu dari pipet, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.

Berita Lainnya  Semangat Kemandirian Ekonomi Lokal: PT Gokar Digital Inovasi Nusantara Terus Perkuat Layanan GOKAR, Tuai Apresiasi Luas dari DPR RI

Guna menjalani pemeriksaan intensif, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *