Karawang – Proyek Rekonstruksi Jalan Gembongan–Muarabaru di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, yang menelan anggaran sebesar Rp5,5 miliar dari APBD Karawang Tahun Anggaran 2026, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang seharusnya menghadirkan infrastruktur berkualitas bagi masyarakat itu diduga menggunakan material semen dan pasir yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah temuan di lapangan memperlihatkan dugaan penggunaan material yang kualitasnya dipertanyakan. Berdasarkan hasil pantauan, terlihat tumpukan pasir yang diduga tidak memenuhi standar konstruksi jalan beton, serta penggunaan semen yang disebut-sebut tidak sesuai dengan mutu yang semestinya digunakan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Masyarakat sekitar mempertanyakan pengawasan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh pihak kontraktor. Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp5.557.497.710 itu seharusnya diawasi secara ketat guna menjamin kualitas pekerjaan dan ketahanan jalan dalam jangka panjang.
“Kalau benar material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, tentu sangat merugikan masyarakat. Jalan yang dibangun dengan uang rakyat harus memiliki kualitas terbaik, bukan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan penggunaan material di bawah standar ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.
Sebab, setiap tahapan pekerjaan seharusnya melalui proses pemeriksaan material sebelum diaplikasikan ke lapangan.
Pengamat konstruksi menilai bahwa kualitas material merupakan faktor utama dalam menentukan umur layanan jalan beton. Penggunaan semen dan pasir yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menurunkan mutu struktur, mempercepat kerusakan, serta mengakibatkan pemborosan anggaran negara.
Selain kualitas material, transparansi pelaksanaan proyek juga menjadi tuntutan publik. Warga berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut guna memastikan seluruh material yang digunakan telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
Masyarakat meminta aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, serta lembaga penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Mereka menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan profesional.
(Redaksi)
Catatan: Istilah “diduga” digunakan karena temuan tersebut masih memerlukan verifikasi teknis dan klarifikasi dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, serta Dinas PUPR Karawang guna menjaga asas praduga tak bersalah dan keberimbangan informasi.( Red)
