Karawang, Kamis 09 Juli 2026 – Masyarakat Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mulai menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan keuangan Dana Desa Tahun Anggaran berjalan. Keraguan ini muncul setelah pemasangan spanduk anggaran desa di depan Kantor Desa Barugbug, yang dinilai belum cukup transparan dan memunculkan tanda tanya warga mengenai alokasi serta realisasi dana.
di sat kami ingin kelaripikasi dan konpirmasi rerhadap kades tersebut namun tida ada di desa kami sudah berusaha menghubungi lewat udara namun tida ada jawaban dan tanggapan yang jelas sudah beberapah kali kedesa hosilya sama ujar media cetak onlen
Informasi media daulat publik
– Lokasi: Kantor Desa Barugbug, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41374
– Waktu Pemantauan: Kamis, 09 Juli 2026 pukul 09.19 WIB
– Objek Pemantauan: Papan informasi persyaratan Calon Anggota BPD Tahun 2026 serta papan realisasi anggaran Desa Barugbug
– Pihak Terkait: Kepala Desa Barugbug, BPD, Tim Pendamping Desa, Inspektorat Kabupaten Karawang, Kementerian Desa PDTT
Berdasarkan pantauan di lokasi, warga menyampaikan dugaan adanya indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan realisasi anggaran. Warga meminta agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pengelola Keuangan Desa, Pendamping Desa, hingga Pemerintah Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan mendalam dan independen.
Masyarakat juga mendesak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk menindaklanjuti secara tegas apabila terbukti ada pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian keuangan negara/desa.
“Kami berharap ada keterbukaan penuh, berkas dipertanggungjawabkan satu per satu, dan siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Desa Barugbug maupun pihak terkait. Tim berita akan terus memantau perkembangan proses pemeriksaan dan tanggapan pihak berwenang.
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta peraturan turunannya. Penyimpangan keuangan desa dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, maupun tuntutan ganti rugi sesuai UU Keuangan Negara, UU Tipikor, dan KUHP.
DESA BARUGBUG –TIDA MENGCU UU.NO 14. TAHUN ,208 TENTANG PUBLIK KEC. JATISARI, KARAWANG
Warga desak pemeriksaan menyeluruh keuangan Dana Desa. Diduga ada ketidaksesuaian alokasi & realisasi anggaran. Masyarakat minta BPD, Pemkab Karawang, hingga Kemendes PDTT bertindak tegas jika terbukti pelanggaran demi keadilan & transparansi.
