Berita Hot News Hukum Investigasi News Pendidikan Trending Uncategorized

Diduga Terjadi Mark-up Harga pada Kwitansi Supplier Mitra Dapur MBG Yayasan Al-Bukhori Murtajih, BGN Diminta Lakukan Pemeriksaan

Karawang – Dugaan adanya praktik mark-up harga pada kwitansi supplier yang berkaitan dengan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Yayasan Al-Bukhori Murtajih menjadi sorotan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran program yang dibiayai negara.

Berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat dugaan perbedaan nilai harga pada sejumlah item dalam kwitansi supplier dibandingkan dengan harga yang diduga berlaku di pasaran. Jika dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi, kondisi itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara serta bertentangan dengan prinsip tata kelola anggaran yang baik.

Berita Lainnya  Kepala Sekolah SDN Blanakan Bersyukur Terima Bantuan Revitalisasi Rp860 Juta,

Sejumlah pihak mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pengadaan, mulai dari kwitansi supplier, nota pembelian, kontrak kerja sama, hingga bukti pembayaran. Audit internal dinilai penting guna memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diharapkan melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum. Langkah tersebut diperlukan agar setiap penggunaan anggaran dalam Program MBG benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita Lainnya  Diduga Kepala Desa Rangkap Jabatan sebagai Kepala Pelaksana P3A, Transparansi Program Irigasi di Telarsari Dipertanyakan

Pengamat tata kelola anggaran menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan harus diuji melalui mekanisme audit dan pemeriksaan yang objektif. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat unsur perbuatan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara.
  • KUHP apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  • Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran pemerintah.
Berita Lainnya  Fernando Doklas Ajak Warga Karawang Nobar Gratis Final World Cup 2026

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yayasan Al-Bukhori Murtajih maupun pihak supplier terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *