Karawang – Dugaan peredaran dan penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil pantauan di salah satu agen yang berada di wilayah Sukaseri, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, ditemukan produk rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Temuan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
Selain produk rokok yang tampak dalam dokumentasi, warga sekitar menyebut masih terdapat berbagai merek rokok lain yang diduga diperjualbelikan tanpa pita cukai. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan inspeksi serta pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak agen yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau bantahan atas dugaan yang diberitakan, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi
