Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 14

Kasus Ijon Proyek Bekasi Menguat, Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

0

KABUPATEN BEKASI – Daulatpublik

Tabir gelap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terkuak lebar dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema “Ijon Proyek”. Fakta persidangan mengungkap adanya praktik korupsi berjamaah yang sistematis, terstruktur, dan melibatkan jajaran pejabat dari berbagai dinas strategis.

​Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi dari dinas Pemda Kab. Bekasi, terungkap bahwa proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi telah dikondisikan sejak awal. Praktik pemberian fee sebesar 10 persen disinyalir menjadi “syarat mutlak” yang mengalir hingga ke level Kepala Dinas (Kadis).

​Saksi-saksi yang hadir, yang mayoritas menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), mengakui adanya aliran dana tersebut. Salah satunya adalah Agung Mulya (Kabid PSDA), yang secara terang-terangan mengaku mengetahui praktek pemberian fee sebesar 10 persen per kegiatan proyek.

​Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan pernyataan menohok dalam kesimpulannya. Hakim menyebutkan bahwa proses lelang proyek di Pemda Kabupaten Bekasi hanyalah sebatas formalitas.

​”Yang menang tetap yang sudah lobi-lobi dan plotting duluan dengan pengusaha atau kontraktor,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan.

​Hal ini diperkuat oleh pernyataan Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman) yang menyebut bahwa proyek yang sudah di-plotting pasti akan terlaksana, menandakan hilangnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

​Daftar Saksi yang Dihadirkan:

1. ​Agung Mulya (Kabid PSDA)

2. ​Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tarkim)

3. ​Evi Mutia Sofa (Bagian Perencanaan Wilayah Bappeda)

4. ​M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati AKK)

5. ​Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga)

6. ​Pranoto (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan)


​Menanggapi fakta-fakta mencengangkan tersebut, Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menilai bahwa pengakuan para pejabat ini sudah lebih dari cukup bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih jauh.

​”Dari kesimpulan para saksi, kita sudah bisa menilai ini merupakan kejahatan korupsi berjamaah. Rusaklah pemerintahan kalau seperti ini,” ujar Karno.

​Publik kini mendesak agar  APH segera memperdalam pengakuan tersebut dan IWO Indonesia menilai sudah sepantasnya ditetapkan status tersangka terhadap para Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengaku mengetahui mengenai aliran dana fee 10 Persen dan diduga ikut menikmatinya.

​Persidangan ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum. Masyarakat Kabupaten Bekasi menanti keberanian negara untuk memutus rantai korupsi ini hingga ke akarnya, tanpa pandang bulu terhadap mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. (Jaelani)

Pemdes Ciwaringin Gelar Minggon Desa, Bahas Program dan Aspirasi Warga

0

Karawang – Daulatpublik

Pemerintah Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang kembali menggelar kegiatan rutin minggon desa pada Rabu (01/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara berkala ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah desa, perangkat desa, serta berbagai unsur masyarakat dalam membahas program kerja dan menyerap aspirasi warga.
Kepala Desa Ciwaringin, Nurdin, menyampaikan bahwa minggon desa memiliki peran penting dalam meningkatkan komunikasi dan sinergi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan minggon ini, kami dapat mengevaluasi program yang telah berjalan sekaligus merencanakan kegiatan ke depan agar lebih tepat sasaran,” ujar Nurdin.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Pemerintah desa berharap, dengan rutin dilaksanakannya minggon desa, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti serta tercipta pelayanan yang lebih optimal bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Nurdin

RAT Koperasi Desa Merah Putih Karang Tanjung Dihadiri Camat Lemah Abang dan Warga

0

RAT Koperasi Desa Merah Putih Karang Tanjung Dihadiri Camat Lemah Abang dan Warga
Karawang – Rapat Anggota Tahunan (RAT)01/04/26, Koperasi Desa Merah Putih yang berlokasi di Desa Karang Tanjung, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang, berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para anggota serta masyarakat setempat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ibu Camat Lemah Abang beserta jajaran, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas (Bansek), para staf Koperasi Desa (Kods), serta warga Desa Karang Tanjung yang merupakan anggota koperasi.
Dalam sambutannya, Camat Lemah Abang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya RAT sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengurus koperasi kepada seluruh anggota. Ia juga menekankan pentingnya koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.
“RAT ini merupakan momen penting untuk mengevaluasi kinerja pengurus sekaligus merumuskan program ke depan agar koperasi semakin maju dan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujarnya.nurdin
Selain itu, dalam rapat tersebut disampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun terakhir, termasuk laporan keuangan, program kerja, serta rencana pengembangan usaha koperasi ke depan.
Antusiasme warga terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab dan penyampaian aspirasi. Hal ini menunjukkan kepedulian anggota terhadap kemajuan koperasi yang menjadi salah satu pilar ekonomi di desa.
Dengan terselenggaranya RAT ini, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih Karang Tanjung dapat terus berkembang, profesional dalam pengelolaan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggotanya. NURDIN

DPRD Karawang Angkat Bicara Soal GOKAR, Dinilai Mampu Ubah Ekonomi Warga

0

Karawang – Daulatpublik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang angkat bicara terkait kehadiran layanan transportasi online lokal GOKAR (Go Karawang) yang mulai dikembangkan di wilayah tersebut. 31/03/26
Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, menilai bahwa kehadiran GOKAR bukan sekadar inovasi transportasi, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, platform berbasis aplikasi ini dapat membuka peluang kerja baru, khususnya bagi masyarakat lokal yang ingin bergabung sebagai mitra pengemudi maupun pelaku usaha.
“GOKAR berpotensi menjadi penggerak ekonomi kerakyatan. Selain membuka lapangan pekerjaan, juga bisa membantu pelaku UMKM memperluas pasar dan distribusi produk,” ujarnya.
Seperti diketahui, GOKAR merupakan layanan transportasi online lokal yang dikembangkan oleh putra daerah Karawang. Platform ini dirancang untuk menghubungkan masyarakat dengan pengemudi lokal serta menyediakan layanan transportasi, pengantaran makanan, hingga pengiriman barang.

DPRD menilai, keunggulan GOKAR terletak pada keberpihakan terhadap ekonomi daerah, karena melibatkan sumber daya manusia lokal dan berpotensi meningkatkan perputaran uang di tingkat masyarakat.
Selain itu, kehadiran GOKAR juga dinilai mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat Karawang yang terus meningkat, terutama di kawasan industri dan perkotaan.
“Kalau dikelola dengan baik dan didukung semua pihak, GOKAR bisa menjadi solusi transportasi sekaligus penguatan ekonomi lokal,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri menyambut positif inovasi ini dan berharap GOKAR dapat berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja serta mendukung perkembangan UMKM di daerah

DPRD pun mendorong agar ke depan ada sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat agar keberadaan GOKAR benar-benar memberikan manfaat luas dan berkelanjutan. Jaelani

Desak Penertiban Bangunan Dapur MBG Sindangmulya di Lahan Pengairan PJT II

0

KarawangDaulatpublik                        Warga Dusun Ciampel RT/RW 001/001, Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang 31/03/26 mendesak ketegasan pihak terkait terhadap keberadaan bangunan Dapur MBG Sindangmulya yang berdiri di atas lahan pengairan milik PJT II.
Masyarakat meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), sekaligus mengambil langkah tegas berupa pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, laporan telah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari aspek perizinan yang tidak lengkap, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak layak digunakan, hingga sistem pembuangan sampah yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa pihak DLHK telah melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penutupan aktivitas di lokasi tersebut.
Kini, warga menunggu ketegasan dari Satpol PP, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Penegakan aturan dinilai penting guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran serupa di kemudian hari.
Warga berharap seluruh pihak terkait dapat bertindak cepat, transparan, dan tegas agar keberadaan bangunan yang diduga melanggar aturan tersebut tidak terus beroperasi dan merugikan lingkungan sekitar. Ucap ;nurdin

Satuan pengamanan lapas Bengkalis sisir kamar hunian dan sita barang terlarang

0

Daulatpublik.com

Jajaran Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkalis melaksanakan penggeledahan rutin pada kamar hunian blok 05 A dan 06 A sebagai langkah proaktif mencegah gangguan keamanan dan ketertiban serta masuknya barang-barang terlarang, Senin (30/03). Kegiatan yang dimulai sekira pukul 13.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala KPLP bersama Komandan Jaga Rupam III, staf KPLP, dan anggota jaga guna memastikan lingkungan Lapas tetap bersih dari praktik ilegal seperti peredaran handphone dan benda tajam. Aksi penyisiran mendalam di setiap sudut kamar hunian ini merupakan implementasi nyata dari regulasi pencegahan gangguan keamanan sesuai standar intelijen pemasyarakatan terbaru tahun 2025.

Dalam penggeledahan yang berlangsung secara teliti tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam Lapas. Di kamar 05 A, petugas menyita satu unit colokan sambung dan satu gulung kabel rakitan. Sementara itu, temuan di kamar 06 A meliputi , baling baling kipas angin patah, satu unit handsfree blootoot, phone holder, hingga satu bilah pisau rakitan yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni maupun petugas.

 

 

Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Priyo Tri Laksono, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan di dalam instansi yang ia pimpin. Beliau mengapresiasi kesigapan tim pengamanan yang terus konsisten melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib. “Kami tidak akan pernah kendor dalam melakukan pengawasan. Penggeledahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Lapas Bengkalis yang benar-benar bersih. Barang bukti hasil temuan ini segera kami musnahkan, dan bagi warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan kedisiplinan yang berlaku,” ujar Priyo Tri Laksono.

 

 

Menindaklanjuti temuan ini, Ka.kplp Diasta Krismayandi selaku TIM SATOPPATNAL Lapas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap warga binaan, telah diperiksa secara administrasi guna menelusuri asal-usul barang terlarang itu, dan warga binaan tsb sudah di tempati dikamar pengasingan dan dihukum sesuai standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, Langkah ini diambil untuk memastikan efek jera dan menjaga kewibawaan institusi pemasyarakatan khususnya Lapas Kelas IIA Bengkalis,tutup Ka.kplp Diasta Krismayandi ‘tegas.

 

 

Lapas Bengkalis tetap konsisten dan tidak ada ruang dan terus memberantas serta mencegah peredaran Hp dan narkoba didalam lapas bengkalis, Melalui aksi pengawasan rutin ini, Lapas Kelas IIA Bengkalis berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.

Lapas bengkalis

Pungkas ; Ratna

Geger di Karawang! Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Suami Tergeletak Mulut Berbusa

0

Karawang –daulatpublik.com

Ketenangan pagi di Dusun Rengas, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mendadak berubah mencekam setelah seorang perempuan ditemukan tewas di dalam kamar mandi rumahnya, Senin (30/3/2026). Korban diketahui berinisial Y alias MD (45), warga asal Tegal yang tinggal bersama suaminya, M, di rumah tersebut. Peristiwa ini pertama kali terungkap saat seorang tetangga datang untuk mengantarkan anak korban berangkat sekolah. Namun, setibanya di lokasi, rumah dalam kondisi terkunci dan tidak ada respons saat pintu diketuk. Saksi sempat mengira pasangan tersebut sedang pulang kampung ke Tegal. Namun karena anak korban harus segera berangkat sekolah, saksi akhirnya memberanikan diri mendobrak pintu belakang rumah. Saat berhasil masuk, saksi mendapati M dalam kondisi tergeletak di atas tempat tidur dengan mulut berbusa. Tak lama kemudian, saksi menemukan korban Y sudah dalam keadaan meninggal dunia, terlentang di lantai kamar mandi. Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada warga dan Ketua RT setempat. M kemudian segera dievakuasi ke RS Hastien Rengasdengklok untuk mendapatkan penanganan medis. Menurut keterangan warga, Y dan M merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri sekitar satu tahun lalu. M juga diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan masih rutin mengonsumsi obat penenang dari dokter. Petugas dari Polsek Batujaya bersama Unit Inafis Polres Karawang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan dokumentasi. Sementara itu, jenazah korban telah dibawa ke rumah duka. Pihak keluarga menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi penolakan. Hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Halal bihalal sekaligus Giat Minggon Kecamatan banyusari, ibu Tri Warakanti, S.STP., M.Pd Perkuat Koordinasi dan Tingkatkan Pelayanan Publik

0

Karawangdaulatpublik.com

Pemerintah kecamatan banyusari kembali menggelar, kegiatan rutin minggon sebagai bentuk penguatan koordinasi lintas sektor dan evaluasi pelaksanaan program kerja di wilayah, 31/3/2026

12 desa yang ada di kecamatan banyusari hadir dalam melakukan
Kegiatan minggon kecamatan yang dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Banyusari tersebut dipimpin langsung oleh Camat , ibu Tri Warakanti, S.STP., M.Pd dan  dihadiri unsur Muspika, kepala desa, perangkat desa, serta perwakilan instansi terkait.
Dalam arahannya, Camat menegaskan bahwa giat minggon menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Melalui giat minggon ini,

12 desa dkita bisa melakukan evaluasi sekaligus merumuskan langkah strategis ke depan agar pelayanan publik semakin optimal,” ujarnya.
Agenda kegiatan meliputi evaluasi program pembangunan, peningkatan pelayanan administrasi, serta pembahasan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Unsur TNI dan Polri juga turut memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kondusivitas wilayah.
Selain itu, para kepala desa diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan perkembangan di wilayah masing-masing, termasuk berbagai kendala yang dihadapi, guna dicarikan solusi bersama.
Dengan terselenggaranya giat minggon ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kecamatan, desa, dan seluruh stakeholder semakin solid, sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Pungkas;jaelani

Momen Dandim 0509 Bekasi di Groundbreaking Jembatan Garuda Jadi Sorotan Warga

BekasiDaulatpublik.com  Pembangunan infrastruktur kembali digencarkan di wilayah Kabupaten Bekasi. Kali ini, kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama Jembatan Garuda resmi dilaksanakan di Kampung Wates, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan, Senin (30/3/2026).

Acara yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai simbol dimulainya pembangunan jembatan penghubung antarwilayah yang dinanti masyarakat.

Sementara itu, Dandim 0509/Kab. Bekasi menambahkan bahwa jembatan bukan hanya sekadar infrastruktur fisik, tetapi juga simbol kuatnya sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat dalam membangun daerah.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Setelah acara selesai, rombongan Forkopimda meninggalkan lokasi

Dengan dimulainya pembangunan Jembatan Garuda, diharapkan akses mobilitas warga Desa Kedungjaya dan sekitarnya semakin mudah, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.” Pungkasnya Dandim
(Pendim 0509 Kabupaten Bekasi)
pnulis , Ratna

Terlihat Oknum Desa di Cilamaya Karawang Diduga Minta Rp200 Ribu dari Calon PMI

Karawang – daulatpubPraktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berinisial FRH (34), warga Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diduga dimintai uang sebesar Rp200 ribu oleh oknum perangkat desa saat mengurus dokumen keberangkatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (30/03/2026), saat FRH mendatangi Kantor Desa Cilamaya untuk kedua kalinya guna mengurus Surat Izin Orang Tua, salah satu syarat penting bagi calon PMI.
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya, FRH justru dimintai sejumlah uang oleh oknum perangkat desa berinisial MRO.
Sebelumnya, pada kedatangan pertama, FRH tidak dapat melanjutkan pengurusan karena tidak membawa uang yang diminta. Ia pun terpaksa pulang tanpa hasil. Pada kunjungan kedua, permintaan tersebut kembali disampaikan oleh oknum yang sama.
Modus yang digunakan dinilai cukup mengkhawatirkan. Oknum tersebut berdalih bahwa uang Rp200 ribu merupakan bentuk “tanggung jawab” dari pihak desa apabila terjadi sesuatu terhadap FRH di negara penempatan.
“Kalau mau bayar sebesar Rp200 ribu, kita tanda tangan, dan jika ada masalah pihak desa siap bertanggung jawab,” ujar MRO.
Tak hanya itu, MRO juga menyatakan bahwa FRH tetap bisa berangkat tanpa tanda tangan kepala desa, namun dengan konsekuensi pihak desa tidak akan bertanggung jawab apabila terjadi masalah di kemudian hari.
Sorotan Regulasi
Tindakan tersebut menuai pertanyaan serius dari sisi hukum dan pelayanan publik:
Pungli Berkedok Proteksi
Pengurusan surat keterangan atau izin di tingkat desa pada prinsipnya merupakan hak warga dan tidak boleh dipungut biaya, kecuali diatur secara resmi dalam Peraturan Desa (Perdes).
Kewenangan Perlindungan PMI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tanggung jawab perlindungan PMI berada pada pemerintah pusat, daerah, hingga desa dalam bentuk pelayanan dan verifikasi, bukan melalui pungutan uang.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang
Pernyataan yang menyebut desa tidak bertanggung jawab jika warga tidak membayar dinilai sebagai bentuk tekanan yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Perlu Tindakan Tegas
Kasus yang dialami FRH ini diduga hanyalah sebagian kecil dari praktik serupa yang masih terjadi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya Inspektorat, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan pelayanan publik di tingkat desa berjalan sesuai aturan.
Masyarakat pun berharap agar proses administrasi, khususnya bagi calon pekerja migran yang ingin mencari nafkah ke luar negeri, tidak lagi dibebani praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Jaelani