Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 19

Asep Agustian SH.MH : Bisakah Pernyataan Kemenag ini dipertanggung jawabkan 

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM, Dewan Penasihat DKM Masjid Agung Syech Quro, Asep Agustian, mengecam keras pernyataan Kepala Kantor Kemenag Karawang, Sofyan, melalui Kasie Bina Islam Chasmita, terkait status SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang dianggap tidak sah.

Asep Agustian mempertanyakan dasar pernyataan Kemenag yang menyebutkan bahwa SK DMI Provinsi Jawa Barat dengan Nomor SK: 103.A/I1/SK/PW-DM1 JABAR/l1/2025 periode 2025-2029, yang menunjuk KH. Ujang Mashudi sebagai pemimpin DKM Masjid Agung, sudah tidak berlaku.

“Saya bertanya, bisakah pernyataan Kemenag ini dipertanggungjawabkan? Jika bisa, kami sebagai dewan penasihat masjid agung yang SK-nya langsung dikeluarkan oleh DMI pada tanggal 22 Februari 2025, meminta bukti atas pernyataan Kepala Kantor Kemenag melalui Chasmita tersebut,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, jumat (17/10/2025).

Askun menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima keterangan Kemenag di media yang menyatakan SK tersebut dicabut dan tidak sah. Ia menuding Kemenag telah melakukan pembohongan publik dan berupaya mengadu domba antar umat.

“Jangan membuat isu dan adu domba antar umat. Kalau memang tidak sah, ya silakan lakukan melalui jalur hukum. Karena yang mendapatkan SK DMI itu bukan hanya Karawang saja, tapi juga Kabupaten Purwakarta dan Banjar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Askun menyatakan bahwa DMI Provinsi Jawa Barat tidak pernah membatalkan SK KH. Ujang Mashudi. Ia menantang Kemenag untuk menggugat jika merasa kepengurusan DKM Masjid Agung Syech Quro dibawah kepemimpinan KH. Ujang Mashudi salah.

“Lakukan dong gugatan kalau memang kami salah, silakan! Kepengurusan kami menunggu hasil keputusan pengadilan,” tandasnya.

Askun juga menyoroti pernyataan Kemenag yang seharusnya melihat lebih dulu SK DKM Masjid Agung Syech Quro dikeluarkan sebelum mengeluarkan pernyataan.

Ia menilai Kemenag seharusnya memberikan pernyataan yang baik dan tidak mengadu domba antar jamaah.

“Seharusnya Kemenag itu memberikan pernyataan yang baik, jangan kemudian Kemenag mengadu domba antar jamaah. Kalau mau menggugat, gugat saja ke pengadilan. Batalkan dulu SK-nya,” pungkasnya.

Selain itu, Askun mengungkapkan bahwa Masjid Agung Syech Quro bukanlah aset pemerintah daerah, melainkan dibangun di atas tanah wakaf kepada pemerintah daerah. Sertifikatnya pun masih atas nama Nazir.

“Jadi ini adalah aset wakaf dan bukan pemda. Lagipula di dalam SK itu, Bupati Karawang juga sebagai pembina selaku kepala daerah,” imbuhnya.

Agus Sofyan

H. Margono terpilih jadi Ketua DPC APDESI kabupaten Karawang Secara Aklamasi

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – DPC APDESI kabupaten Karawang Menggelar Musyawarah Cabang ke IV di hotel Batiqa kec Ciampel kabupaten Karawang, pada hari kamis 16 Oktober 2025

Pada acar musyawarah cabang Asiosasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) yang ke IV di hadiri oleh Kepala Dinas Pemerintah Desa (DPMD) kabupaten Karawang (Saepulloh) dan ketua DPD APDESI provinsi Jawa Barat (Sukarya WK) , sekum DPD (Tatang) , ketua DPC APDESI kabupaten Karawang (H. Margono Amd) , Sekretaris DPC APDESI kabupaten Karawang (H. Cecep MH .Spd.), Bendahara DPC APDESI kabupaten Karawang (hj.Emi Fitria) dan para Ikatan kepala Desa kabupaten Karawang

Pada acara musyawarah cabang APDESI kabupaten Karawang yang ke IV di hadiri 70 orang dari ikatan kepala desa ( IKD ) yang terdiri dari ketua, seketaris, bendahara

Pada acara musyawarah tersebut , ketua APDESI DPD provinsi Jawa Barat berpesan kepada ketua DPC APDESI kabupaten Karawang ( H. Margono.Amd)

Kita sebagai kepala desa berkerja secara amanah terutama penting kan kepentingan masyarakat ” ujar ketua DPD APDESI provinsi Jawa Barat ( Sukarya WK )

DPC APDESI kabupaten Karawang APDESI merah putih, apalagi sekarang ada jaksa masuk desa , tujuan jaksa masuk desa supaya para kepala desa supaya bekerja secara transparan secara publik

Ketua DPC APDESI kabupaten Karawang ( H.Margono Spd) berbicara di depan awak media

“Kepala desa di seluruh kabupaten Karawang harus mempunyai tiktok , Instragram , dan FB , tujuannya semua kegiatan desa harus du publikasikan agar masyarakat tau kepala jangan di anggap sebelah mata ” ujarnya

Awak media Daulat publik.com bertanya kepada ketua DPC APDESI kabupaten Karawang ( H. Margono Amd ) tentang program gubernur Jawa Barat ” Sapoe sarebu ”

” Program itu sudah lama kami lakukan ( sapoe Saribu ) hasil terkumpul nya uang tersebut kami umumkan di desa , bila ada masyarakat yang membutuhkan nya kami akan mengeluarkan anggaran tersebut ” punggasnya.

(Agus Sofyan)

Bupati Karawang Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah di Kawasan Industri KIIC

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah di kawasan industri. Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung di Kawasan Industri KIIC Karawang, pada Rabu (15/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Kebersihan yang juga Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Karawang, H. Agus Mustaqin, dan disambut hangat oleh jajaran pengelola kawasan KIIC.

Dalam sambutannya, Agus Mustaqin menyampaikan bahwa surat edaran Bupati Karawang bertujuan untuk memastikan setiap kawasan industri di Kabupaten Karawang tertib dan bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah.

“Bupati Karawang mengimbau agar seluruh pengelola kawasan menjaga kebersihan lingkungan dan memastikan setiap blok memiliki tempat pembuangan sampah. Nantinya, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pengangkutan secara teratur,” ujar Agus Mustaqin. Ia menegaskan, kebersihan lingkungan kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama agar wilayah Karawang tetap bersih, sehat, dan terhindar dari banjir.

Menurutnya, keberadaan sampah yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat sekitar.

“Tujuan utama surat edaran ini adalah mewujudkan kawasan industri yang bersih, tertib, dan bebas dari genangan air akibat penumpukan sampah,” tambahnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh kawasan industri di wilayahnya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

(Agus Sofyan)

Polemik Tudingan Tatang Obet Terhadap Wabup Maslani, Askun: Klarifikasi atau Laporkan!

KARAWANG  | DAULATPUBLIK.COM | Dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang terus menuai sorotan.

Pernyataan dugaan tudingan aktivis Tatang Suryadi alias Tatang Obet di Podcast TitikTemu ini masih menjadi polemik, khususnya di kalangan orang-orang yang mengaku dekat dengan H. Maslani.

Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH. MH berpendapat, seharusnya persoalan ini tidak harus menjadi gaduh, jika keduabelah pihak bisa mensikapinya secara dewasa.

Menurut Askun (sapaan akrab), seharunya H. Maslani tidak perlu bersikap reaktif ketika mendengar kabar dugaan tudingan tersebut. Telebih statusnya sebagai pejabat publik yang memang wajar ketika mendapat kritikan.

Tetapi jika Wabup Maslani merasa tidak bersalah, maka bisa langsung membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian atas dugaan tudingan tersebut.

“Jangan sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit lapor, lapor kok sedikit-sedikit. Lapor yang banyak aja (laporan polisi resmi, red),” sindir Askun.

Untuk Tatang Obet, ia berpendapat seharusnya tidak langsung menyebutkan dan menjustifikasi nama. Terkecuali dugaan persoalannya sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena terkadang berbeda tipis untuk membedakan antara kritik dengan tudingan di ruang publik.

Namun demikian Askun mengapresiasi Tatang Obet, jika memang pernyataanya di Podcast TitikTemu bisa dipertanggungjawabkan.

“Saya tidak membela siapa-siapa, tidak membela wabup maupun Tatang Obet. Saya hanya mengajak kepada semua pihak untuk lebih dewasa dalam mensikapi persoalannya,” kata Askun.

Klarifikasi atau Laporkan

Menyikapi kegaduhan atas persoalan ini, Askun mencoba ‘flash back’ tentang kepemimpinan 2 periode mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Yaitu dimana kepemimpinan Cellica juga banyak menuai kritik, tetapi mampu mensikapinya dengan kepala dingin.

“Ya sebenarnya kalau Wabup Maslani merasa tidak bersalah, tinggal klarifikasi saja melalui Diskominfo atau media massa. Kalau masih tidak puas, ya tinggal dilaporkan. Tapi kan persoalanya bagaimana ketika nanti tudingan tersebut benar?,” kata Askun.

Askun menyebut, gaduhnya persoalan ini juga telah dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mencoha ”Carmuk” alias cari muka dengan kekuasaan. Lebih parahnya lagi kembali disangkutpautkan dengan politik pilkada.

“Saya tidak sukanya di sini, apapun isu dan persoalannya selalu dikaitkan dengan politik Pilkada. Padahal yang kita tahu, kalau gak salah Tatang Obet itu pendukung Aep-Maslani di Pilkada,”

“Ya begitulah karakter penjilat kekuasaan. Apapun isu dan persoalannya, pasti selalu disikapi berlebih, analisanya dikebelakangin. Yang penting ABS (Asal Bapak Senang) dengan omongannya,” timpal Askun.

Minta APH yang Bergerak

Atas persoalan ini, Askun meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang bergerak. Baik untuk mengusut perkara dugaan tudingannya, maupun dugaan cawe-cawe di Barjas.

Berdasarkan Laporan Informasi (LI), Askun menegaskan jika penegak hukum sudah bisa mulai melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Wabup Maslani tak perlu kebakaran jenggot. Biarkan APH yang mengusut semua persoalan ini. Saya mengajak kepada semua pihak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan apapun ke depannya,” tandas Askun.***

(AS)

Kadis PUPR Karawang Tegaskan Sanksi bagi Pengawas dan Kontraktor yang Tidak Profesional

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman Kusnadi, ST, akhirnya angkat bicara terkait sorotan publik atas lemahnya pengawasan terhadap sejumlah proyek infrastruktur di daerahnya. Dalam wawancara eksklusif, Rabu (8/10/2025), Rusman menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan, menerima kritik konstruktif, dan menindak tegas oknum pengawas maupun kontraktor yang tidak profesional.

“Saya ini bagian dari kontrol masyarakat. Jadi kami tidak menutup diri terhadap kritik selama itu bersifat membangun dan memang perlu kami tindak lanjuti,” ujar Rusman Kusnadi.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan di lapangan, terutama dalam hal kualitas pengawasan proyek yang dinilai belum merata.

“Kualitas pengawas di lapangan itu berbeda-beda. Kami sudah melakukan pelatihan, tetapi personel kami terbatas, hanya 35 orang, sementara titik pekerjaan tersebar luas. Satu pengawas bisa mengawasi hingga lima lokasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Rusman menjelaskan bahwa Dinas PUPR telah mengingatkan para kontraktor agar lebih transparan dengan menampilkan gambar kerja di setiap lokasi proyek. “Itu penting supaya masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan, mulai dari panjang, tinggi, hingga jenis pekerjaan,” katanya.

Menanggapi kritik media yang menilai Dinas PUPR kerap tertutup terhadap konfirmasi, Rusman membantah tudingan tersebut. “Kadang kami sedang rapat, pesan belum terbaca, atau lupa ditindaklanjuti. Tapi itu jadi bahan evaluasi bagi kami. Ke depan, kami akan melakukan briefing dengan para kepala bidang dan pengawas lapangan agar komunikasi lebih baik,” jelasnya.

Rusman juga menegaskan adanya sanksi bagi pengawas atau kontraktor yang tidak profesional. “Kalau ada oknum pengawas yang tidak bertanggung jawab, tentu akan kami tindak. Bisa dikurangi jumlah pengawasannya, bahkan dihentikan sementara,” tegasnya.

Ia juga menyoroti proyek yang hasilnya tidak sesuai harapan. “Kalau fungsinya hilang, ya jangan dibayar. Masih ada masa pemeliharaan enam bulan ke depan, itu kesempatan untuk memperbaiki,” ungkapnya dengan nada tegas.

Dalam kesempatan yang sama, Rusman menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap insan pers. “Saya tidak alergi wartawan. Semua kepala bidang di PUPR juga tidak alergi terhadap wartawan. Mungkin mereka hanya sibuk dan lupa membalas pesan dari rekan-rekan media,” ujarnya.

Dinas PUPR Karawang, lanjutnya, akan terus melakukan pembenahan terhadap kinerja para pengawas di lapangan agar bekerja lebih maksimal. Ke depan, dinas juga akan memberikan teguran kepada pemborong dan pengawas yang tidak profesional.

“Keberfungsian infrastruktur adalah ukuran utama keberhasilan dinas ini,” pungkasnya.

(Red)