Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 18

Askun Kritik Respon KPP Karawang Soal Pernyataan Menteri Purbaya

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Advokat Senior Karawang, Asep Agustian SH. MH. atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), mengkritik respon KPP Pratama Karawang terkait pernyataan Menteri Purbaya tentang dugaan praktik tidak profesional dalam pelayanan pajak di Karawang.

Menurut Askun, pernyataan KPP Karawang yang menyebut isu tersebut ‘masih abu-abu’ lantaran belum ada data yang jelas terkait siapa Pelapor maupun Oknum yang dimaksud, justru menimbulkan kesan meremehkan maksud pernyataan menteri yang seharusnya dihormati.

“Abu-abu yang seperti apa? Sudah jelas kok, menteri bicara berdasarkan laporan masyarakat. Apakah orang yang mengadu harus pakai filter? Mestinya KPP menghormati pernyataan menteri, bukan malah menanggapinya seolah tidak jelas,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Askun menegaskan, jika yang seharusnya memberikan penjelasan bukan Staf Rumah Tangga KPP, melainkan Kepala Kantor.

“Kalau yang bicara hanya Staf Rumah Tangga, apa yang mereka pahami soal substansi pajak? Yang pantas menjawab itu Kepala Kantor Pajak, karena itu tanggungjawab pimpinan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, agar jajaran pajak di daerah tidak alergi terhadap kritik maupun laporan masyarakat.

“Kalau ada masyarakat yang mengadu, dengarkan dan tanggapi dengan santun. Pegawai pajak itu dibayar oleh negara untuk melayani, bukan untuk menegosiasikan segala urusan,” katanya.

Askun menilai, pernyataan Menteri Purbaya justru menunjukkan adanya semangat perbaikan dan transparansi di lingkungan pajak, khususnya di Kabupaten Karawang.

“Pernyataan menteri itu menandakan keinginan perubahan. Pajak ini memang lama tidak tersentuh sorotan publik. Jadi jangan tersinggung, tapi introspeksi,” terangnya.

Menutup pernyataannya, Askun mendorong KPP Karawang memperbaiki komunikasi publik dan pelayanan masyarakat.

“Layani masyarakat dengan baik, jawab dengan sopan, jangan asal bunyi. Ingat, Anda pelayan publik yang digaji oleh negara,” pungkasnya.

Sofyan

Kepala desa Wadas Telukjambe Timur di laporkan ke polisi , gara gara tanah berlokasi dusun pasirpanggang desa Sukamakmur Telukjambe Timur

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – Kepala Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, H. Junaedi atau yang akrab di sapa Lurah Jujun resmi di laporkan ke Polisi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris dari keluarga Data bin Adon, aksi pengrusakan lahan tersebut viral di akun tiktok TKJ Farm Official.

Keluarga ahli waris Data Bin Adon murka ketika mendapati lahan milik nya seluas 2.463 m2 yang berlokasi di dusun Pasirpanggang Desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur, sudah ada aktivitas alat berat yang melakukan pengerukan di sebagian tanah miliknya dengan alasan untuk menormalisasi saluran irigasi tersier yang di inisiasi Lurah Jujun.

Salah satu ahli waris Data Bin Adon, Jakaria mengatakan, pihaknya memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa Girik, leter C dan riwayat tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sukamakmur, tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah di miliki selama puluhan tahun.

“Tanah ini bukan milik PJT maupun BBWS, kami dari keluarga ahli waris Data Bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini. “Lurah Jujun jangan semena mena menguruk tanah ini dengan dalih untuk normalisasi saluran irigasi, karena beberapa waktu lalu pihaknya sudah mewanti wanti Lurah Junaedi bahwa tanah tersebut milik keluarga ahli waris Data bin Adon bukan tanah pengairan,” ucap Jakaria, Senin (28/10/2025)

Di tempat yang sama, kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, H. Elyasa Budianto, SH.MH menyampaikan, pihaknya melaporkan Lurah Jujun ke Polres Karawang dengan pasal 170 KUHP atas dugaan pengrusakan tanah yang berlokasi di dusun Pasir Panggang desa Sukamakmur Teluk Jambe Timur. Kami menilai Lurah Jujun sangat arogan dengan semena mena mengeruk tanah orang lain menggunakan beko dengan alasan untuk normalisasi irigasi.

“Kami menilai lurah Jujun sudah offside karena lokasi tanah tersebut berlokasi di desa Sukamakmur bukan di desa Wadas yang menjadi wilayah kewenangannya, “apa apaan mengeruk tanah orang di luar desanya, ini sudah pelanggaran,” ujar Elyasa.

Elyasa menegaskan, dengan bukti surat Girik, leter C dan riwayat tanah dari Desa Sukamakmur dan surat keterangan dari PJT, hal itu sudah menguatkan bahwa keluarga ahli waris Data bin Adon adalah pemilik yang sah dari tanah ini, semua pihak harus menghormati hukum, jangan semena mena menggunakan kekuasaan untuk mendzalimi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Muhammad Jovianza, SH salah satu tim kuasa hukum ahli waris Data bin Adon, mengatakan pihaknya mendesak Polres Karawang segera mengusut tuntas kasus ini agar pihak keluarga ahli waris mendapatkan keadilan karena kepemilikan tanah tersebut merupakan sah milik keluarga ahli waris, apapun tuntutan dari ahli waris kami serahkan kepada penegak hukum,”katanya.

Jovianza menegaskan, tanah ini bukan tanah sengketa karena tidak ada klaim dari pihak manapun tentang kepemilikan tanah tersebut ,ahli waris Data bin Adon adalah satu satu satunya pemilik yang sah tanah tersebut.

“Jika ada pihak pihak yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah sengketa maka kami pastikan orang tersebut patut di duga dengan sengaja sudah memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat dan akan kami laporkan juga ke pihak berwajib,” tandasnya.

Sebagai informasi, tim INAFIS Polres Karawang sudah melakukan olah TKP di lokasi tanah yang menjadi obyek pelaporan dan memastikan akan segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pengrusakan lahan.

Sofyan

Ketua Peradi: Hakim tak Manusiawi yang Tahan Ibu Menyusui Usir Saja Dari Karawang! 

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – Kasus penahanan seorang ibu menyusui di Karawang terus menuai kecaman. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Karawang, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Kang Askun. Ia menilai sikap hakim Pengadilan Negeri Karawang yang memerintahkan penahanan terhadap Neni Nuraeni (37) dalam perkara fidusia merupakan tindakan yang tidak mencerminkan rasa keadilan.

Menurut Askun, keputusan penahanan tersebut tidak hanya menciderai rasa kemanusiaan, tetapi juga menunjukkan bahwa hukum kerap diperlakukan sebagai alat untuk menekan rakyat kecil.

“Hakim itu seharusnya menjadi wakil Tuhan yang menegakkan keadilan, bukan malah memenjarakan seorang ibu yang sedang menyusui. Ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga memalukan,” tegas Askun kepada pojoksatu Rabu 29 Oktober 2025.

Kasus ini bermula ketika Neni, warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Karawang, terseret masalah kredit kendaraan bermotor yang menunggak di perusahaan pembiayaan Adira Finance Cikarang. Ia kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Fidusia. Namun yang disayangkan, perkara tersebut justru berujung pada penahanan, padahal Neni memiliki bayi yang sangat bergantung pada ASI.

Lebih jauh, Askun juga menyesalkan langkah agresif yang ditempuh pihak Adira Finance.

“Ini perusahaan besar, tapi kok tindakannya kecil? Masalah kredit macet kok main penjarakan konsumen. Adira harusnya membina, bukan memperlakukan konsumennya seperti kriminal,” sindirnya.

Ia menegaskan, hukum seharusnya berjalan dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Bukan hanya sekadar menegakkan aturan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan.

“Kalau ada hakim di Karawang yang bermental dingin tanpa hati nurani, lebih baik angkat kaki dari Karawang. Hakim model begini tidak pantas memutus perkara rakyat,” ucap Askun dengan nada geram.

Kasus ini juga berdampak serius bagi bayi Neni yang kini dilaporkan sakit setelah enam hari tidak mendapat ASI sejak ibunya dijebloskan ke tahanan. Kondisi ini memperkuat desakan publik agar PN Karawang meninjau ulang kebijakan penahanan terhadap perempuan yang masih menyusui, sekaligus membuka ruang bagi penerapan keadilan yang lebih berperikemanusiaan.

Sementara itu, Hendra Kusumawardana, Hakim sekaligus Juru Bicara PN Karawang, menjelaskan bahwa sidang telah digelar pada Kamis pekan lalu dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada Kamis, 30 Oktober 2025, untuk mendengarkan pembuktian.

“Persidangan berjalan sesuai jadwal dan terbuka untuk umum. Agenda pembuktian akan dilanjutkan Kamis besok sesuai administrasi perkara yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” kata Hendra saat ditemui Pojoksatu, di PN Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.

Ia juga membenarkan bahwa tim kuasa hukum terdakwa telah mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan. Permohonan tersebut sedang dipertimbangkan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara.

“Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukum telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan. Permohonan itu sudah kami terima dan akan diputuskan dalam sidang berikutnya melalui penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Menurut Hendra, mekanisme pengalihan tahanan dalam hukum acara pidana dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. Namun, keputusan tetap berada di tangan majelis hakim yang independen.

Agus Sofyan

Program Bergizi Gratis Tercoreng, Asep Agustian: Tutup Dapur MBG yang Nodalai Program Presiden Prabowo

0

KARAWANG, DaulatPublik.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tercoreng. Makanan bantuan pemerintah untuk siswa SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, ditemukan basi dan berbelatung, memicu kemarahan publik serta sorotan tajam dari Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.

Asep Agustian mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup dapur pengolahan makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Sari, yang dianggap lalai dan merugikan peserta program.

Menurut Asep, insiden yang terjadi pada Senin (20/10/2025) itu tidak hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga menodai program nasional Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa.

“Intinya, tutup dapur MBG ini yang sudah merugikan anak bangsa. Karena ini program Presiden Prabowo yang sudah dinodai. Dapur ini mencari keuntungan besar, sementara anak-anak dikorbankan dengan diberi makanan basi dan berbelatung,” tegas Asep Agustian, Selasa (28/10/2025).

Asep juga menyoroti pengakuan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang membenarkan insiden tersebut dan mengakui menggunakan jasa katering pihak ketiga saat staf internalnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

Pengakuan itu, kata Asep, jelas melanggar aturan baku Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, Yayasan maupun Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan MBG.

“SPPG harus bertanggung jawab. Tidak boleh MBG ini dipihakketigakan. Ini jelas patut diduga melanggar aturan,” ujarnya.

Selain pelanggaran teknis, Asep turut mempertanyakan standar harga dan kualitas makanan dalam program tersebut.

“Benarkah makanan MBG itu seharga Rp10 ribu? Kalau iya, harus diaudit. Jangan-jangan anggarannya besar tapi kualitasnya rendah. Saya minta bupati segera turunkan tim investigasi ke SPPG ini,” lanjutnya.

Asep juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Karawang. Ia meminta agar seluruh anggota legislatif turut turun langsung mengawasi, bukan hanya memberi pernyataan di media.

Bahkan, ia menuding adanya indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Karawang dalam bisnis penyediaan makanan MBG.

“Saya tahu ada wakil rakyat yang ikut bermain di MBG ini. Apa kurang gaji dan tunjangannya, sampai ikut usaha juga di program ini? Padahal tugas mereka mengawasi, bukan mengambil keuntungan dari anak-anak kita,” sindirnya tajam.

Sementara itu, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan adanya insiden makanan basi tersebut. Ia bersyukur makanan itu langsung ditarik sebelum sempat dikonsumsi siswa.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Kesehatan Karawang juga menemukan bahwa SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025, terutama soal kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional dan berpotensi memicu sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) jika terbukti melanggar regulasi.

Satnarkoba polres Karawang Meringkus pengedar narkoba di wilayah hukum polres Karawang 

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelarkonferensi pers peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah didampingi dan Kasat Narkoba Polres Karawang, bertempat di halaman Mapolres Karawang pada Selasa (28-10-2025).

“Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif,” ungkap Kapolres.

Sementara itu, dalam kasus kedua, Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah pelaku jaringan pengedar narkotika dan obat keras tanpa izin edar.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat beberapa puluh gram, ribuan butir obat keras jenis tramadol dan hexymer, serta alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Karawang dalam menekan angka peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya. Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Polres Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

Kedua kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan, dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

satreskrim polres ungkap kasus bayi mati mulut di lakban

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus kekerasan mengakibatkan meninggal dunia dan pengedar barang haram yang terjadi di wilayah hukum polres Karawang Polda Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP FIKI A. Ardiansyah didampingi kasat Reskrim Polres dan Kanit PPA polres Karawang, bertempat di halaman Mapolres Karawang pada Selasa 28 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan tindak pidana kekerasan mengakibatkan meninggal dunia bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan beralamat Wadas dan seorang laki laki beralamat di kecamatan Tirta AA Dari hasil penyelidikan, pelaku tega menghabisi bayi yang baru dilahirkan dari hasil di luar nikah dengan alasan tekanan psikologis dan ekonomi.

Satreskrim polres Karawang berhasil mengukap kasus dalam waktu 1X 24 jam tidak jauh dari tempat kejadian perkara ( Rumah pelaku ) .

Satreskrim polres Karawang terimakasih kepada masyarakat kabupaten Karawang yang telah melaporkan ada bayi yang meninggal dunia mulut nya di lakban ditemukan di dalam kantong plastik di wilayah kec Tirta jaya.

Agus Sofyan

Bidang Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Di DPRKP kabupaten Karawang jelek pelayanan nya

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman ( DPRKP ) kabupaten Karawang , salah satu bidang dinas PRKP kabupaten Karawang adalah bidang yang menghambat pelayanan publik adalah bidang Prasarana dan Sarana Umum (PSU)

Seharus kantor Dinas adalah kantor sebagai pelayan publik , ada salah satu di dinas PRKP kabupaten Karawang adalah Bidang Prasarana dan Sarana Umum ( PSU ) di dinas PRKP kabupaten Karawang salah satu bidang yang menyulitkan / menyesusahkan masyarakat atau pihak ke tiga ( kontraktor)

Pada hari Selasa 28 Oktober 2025 awak media Daulat Publik. Com mewacarai mantan ketua GAPENSI kabupaten Karawang 2 periode ( H. Tatas Kusnaedi )

Hanya di bidang ( PSU ) sangat menyusahkan atau menghambat pelayanan ” ujar mantan ketua GAPENSI ( H. Tatas Kusnaedi )

BP bupati Karawang ( H. Aep Saepulloh SE ) menghimbau kepada seluruh para OPD yang ada di kabupaten Karawang agar selalu buka pintu pelayanan jangan menyulitkan pelayanan bagi masyarakat , para pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) adalah siap melayani masyarakat jangan menutupi pintu pelayanan , sebab para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) digaji sama rakyat/ masyarakat dari pajak rakyat

Agus Sofyan

Apa tujuan dari kunker ke Bali

0

KARAWANG | DAULAT PUBLIK . COM , Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten Karawang menyerukan efisiensi anggaran di berbagai sektor, langkah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang justru menjadi sorotan publik.

Pasalnya, rombongan instansi tersebut diketahui melakukan kunjungan kerja ke Bali daerah yang dikenal lebih identik sebagai destinasi wisata ketimbang tempat studi kerja pemerintahan.

Kegiatan tersebut menuai kritik keras dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis lokal. Salah satu yang paling vokal menyuarakan kritiknya adalah Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun.

Ia menilai perjalanan dinas tersebut tidak mencerminkan kepekaan sosial terhadap kondisi daerah yang masih dihadapkan pada beragam persoalan ketenagakerjaan.

“Dengan kunjungan kerja Disnakertrans ke Bali ini, apa tujuannya mereka ke sana? Apa yang akan didapat setelah pulang dari Bali? Memangnya di Karawang ini tidak ada tempat yang layak untuk studi atau pelatihan? Kalau tujuannya hanya untuk evaluasi kerja, di sini pun banyak lokasi yang bisa dimanfaatkan,” tegas Askun saat dimintai tanggapan pada Senin (27/10/2025).

Menurutnya, di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan kondisi dunia kerja yang penuh tantangan, perjalanan dinas ke luar daerah terlebih ke destinasi wisata terkesan tidak bijak dan tidak tepat waktu. Ia menilai, seharusnya Disnakertrans justru fokus menuntaskan berbagai persoalan yang masih menghimpit para pekerja dan buruh di Karawang.

Lebih lanjut, Askun menyoroti sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Mulai dari perselisihan hubungan industrial, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga isu pengupahan yang terus menjadi polemik tahunan antara buruh dan perusahaan.

“Masalah-masalah itu belum selesai. Banyak buruh yang mengadu, banyak perusahaan yang masih belum patuh terhadap aturan upah minimum, dan konflik industrial masih sering terjadi. Dalam situasi seperti ini, kok malah berangkat ke Bali? Ini kan ironis,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kunjungan semacam itu seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar formalitas kegiatan atau ajang rekreasi berbalut tugas kedinasan.

Sebelumnya, Bupati Karawang telah menegaskan pentingnya efisiensi penggunaan anggaran daerah di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah. Namun, tindakan Disnakertrans ini justru dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan tersebut.

Sejumlah aktivis masyarakat bahkan menilai kegiatan semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah, terutama jika tidak ada hasil konkret atau laporan transparan terkait tujuan serta output kunjungan tersebut.

“Kalau memang alasan kunjungan kerja adalah untuk meningkatkan kompetensi atau mencari referensi kebijakan, masyarakat berhak tahu hasilnya apa. Jangan sampai setelah kembali ke Karawang, tidak ada perubahan apa pun yang dirasakan oleh para pekerja,” tambah Askun.

Kritik dari publik kini semakin menguat, terlebih di tengah banyaknya keluhan dari pekerja pabrik yang masih bergulat dengan ketidakpastian upah dan lapangan kerja. Masyarakat pun mendesak agar Disnakertrans Karawang membuka secara terbuka tujuan, agenda, dan hasil dari kunjungan ke Bali tersebut.

“Sekarang ini zaman transparansi. Masyarakat mudah mendapatkan informasi. Jadi jangan anggap publik tidak tahu atau tidak peduli. Pemerintah harus lebih berhati-hati dan sensitif terhadap kondisi sosial,” tutup Askun.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan dan hasil kunjungan kerja ke Bali tersebut. Publik pun menanti klarifikasi yang diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan serta kecurigaan yang beredar di masyarakat.

Kunjungan kerja dinas sejatinya merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur. Namun, ketika dilaksanakan di tengah kondisi ekonomi sulit dan di tempat yang lebih dikenal sebagai lokasi wisata, publik tentu akan mempertanyakan urgensi dan manfaatnya.

Kini, semua mata tertuju pada Disnakertrans Karawang apakah kegiatan tersebut benar-benar membawa hasil nyata, atau justru menjadi contoh buruk dari rendahnya kepekaan birokrasi terhadap realitas sosial yang dihadapi rakyatnya.

(Agus Sofyan)

Kebakaran PT DAS Berbuntut Panjang : Ketua Peradi Karawang Geram Minta PT DAS Ditutup, Ini Alasannya

0

KARAWANG | Daulat Publik. COM , Kebakaran yang dialami PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot Kelurahan Tunggakjati Kecamatana Karawang Barat pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dinihari berbuntut Panjang.

Pasalnya, kebakaran perusahaan yang mengelola limbah oli tersebut berakibat sejumlah rumah di sekitarnya alami kerusakan, sebagian bahkan nyaris rata dengan tanah.

Tak hanya itu, ternyata ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mecemari lingkungan dan area persawaaan sekitar.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian mengaku geram dengan insiden yang merugikan masyarakat sekitar.

Apalagi ia mendengar informasi dari masyarakat jika perusahaan tersebut izin awalnya untuk pool (parkir) mobil.

“Kalau memang untuk pool mobil kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3, ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun (sapaan akrab Asep Agustian), kepada delik.co.id, Jumat (24/10/2025) sore.

Sekalipun ada izin pengelolaan limbah B3, lanjut Askun, semestinya perusahaan tersebut lokasinya tidak berada rapat dengan pemukiman penduduk untuk menghindari dampak negatif, baik dari aroma tidak enak, musibah kebakaran dan sebagainya.

“Lalu bagaimana apakah masyarakat mendapat kompensasi dari keberadaan perusahaan tersebut, infonya tidak ada selama tiga tahun terakhir, sekali ada kompensasi paska kebarakan, maksudnya apa perusahaan itu? Mau menantang masyarakat? Mau bikin masyarakat itu marah?” ujarnya.

Askun pun mendesak agar perusahaan itu mengganti semua kerusakan yang dialami masyarakat, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian karena pencemaran itu tidak bisa hilang dalam waktu beberapa hari tetapi dalam tempo lama.

Askun meminta kepada sejumlah aparat yang tergabung dalam Gakkum untuk menyelidiki secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan tetapi juga selidiki dugaan pencemaraan lingkungan yang berada di luar perusahaan

“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan dan bila terbukti mencemari lingkungan maka (pemilik) harus dipenjara,” pungkasnya.

Agus Sofyan

Lonjakan NJOP Karawang Disorot, Praktisi Hukum Sebut Tak Berdasar dan Langgar UU HKPD

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM | Praktisi Hukum Andika Kharisma, SH., CPL. menilai kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2021 di Kabupaten Karawang yang berlaku sejak 2022 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama dalam hal tata cara penilaian dan metode penghitungan pajak.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2019 dan kini diperbarui menjadi PMK Nomor 85 Tahun 2024, setiap daerah wajib menetapkan tata cara penilaian NJOP melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, kemungkinan hingga kini Karawang belum memiliki regulasi tersebut.

“Ketentuan ini jelas mengatur bahwa tata cara penilaian harus diatur oleh Kepala Daerah. Tanpa aturan itu, penentuan nilai NJOP menjadi tidak sah secara administrasi karena tidak ada dasar penilaian yang baku,” ujar Andika, Jumat (17/10/2025).

Ia menjelaskan, penyesuaian NJOP di Karawang dilakukan setelah sembilan tahun tanpa pembaruan, dari 2013 hingga ke 2021. Hal itu bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan penyesuaian setiap tiga tahun sekali.

“Rentang sembilan tahun menyebabkan lonjakan nilai pasar tanah sangat tinggi, tetapi karena tidak ada metode penilaian resmi, angka NJOP yang dipakai bisa dikatakan asal-asalan. Inilah yang membuat PBB naik berlipat-lipat,” katanya.

Andika mencontohkan, banyak warga yang semula membayar PBB misalnya Rp100 ribu per tahun kini harus membayar hingga Rp300 ribu bahkan Rp3 juta setelah penyesuaian.

“Kalau NJOP dinaikkan secara sepihak tanpa dasar penilaian yang jelas, otomatis nilai pajak ikut melonjak. Itu yang dirasakan masyarakat sekarang,” tambahnya.

Lebih jauh, Andika menegaskan bahwa tanpa Perkada yang mengatur tata cara penilaian, keputusan Bupati Karawang tahun 2021 berpotensi cacat formil dan materiil, dan dapat diajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Dalam hukum administrasi, keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan di atasnya bisa dinyatakan batal demi hukum. Artinya keputusan itu dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.

Ia juga mengkritik kebijakan tersebut karena diterbitkan pada masa Pandemi COVID-19, saat masyarakat mengalami tekanan ekonomi berat.

“Kenaikan pajak di masa sulit menunjukkan kurangnya empati pemerintah daerah,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Andika mendorong Pemkab Karawang untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara penilaian NJOP, agar penghitungan PBB ke depan memiliki dasar yang sah dan transparan.

“Semestinya tidak hanya menaikkan Pajak PBB, tetapi Pemerintah Daerah dapat menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain dari sektor industri dan tenaga kerja asing,” pungkasnya. (***)