Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 17

Pengadaan satpam di RSUD Karawang di duga ada kongkalingkong diantara pihak RSUD Karawang dengan pihak perusahaan pengadaan satpam

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – RSUD Karawang menggelar lelang dalam pengadaan satuan pengamanan (satpam), dalam pelelangan pengadaan satuan pengamanan (satpam) di RSUD Karawang di duga ada kongkalingkong diantara pihak RSUD Karawang sama pemenang lelang pengadaan satuan pengamanan (satpam), awak media melusuri di duga ada kongkalingkong diantara kedua pihak baik pihak RSUD Karawang maupun pihak perusahaan pengadaan satuan pengamanan (satpam).

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa jumlah petugas keamanan yang bertugas di RSUD Karawang hanya 28 orang. Setiap petugas diketahui memiliki gaji pokok Rp 3.500.000 per bulan, namun terdapat potongan sebesar Rp 300.000 oleh perusahaan penyedia jasa, sehingga gaji bersih yang diterima hanya Rp 3.200.000.

Awak media mewacarai seorang petugas keamanan tersebut pada Jumat 26 Desember 2025 di RSUD Karawang

“Saya masuk kerja sejak tahun 2023. Awalnya gaji Rp 3,5 juta, tapi sekarang hanya Rp 3,2 juta karena ada potongan setiap bulan. Kami juga tidak tahu potongan itu untuk apa,” ungkap salah satu petugas keamanan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dihitung, total gaji berdasarkan gaji pokok mencapai Rp 98.000.000 per bulan atau sekitar Rp 1.176.000.000 per tahun. Angka tersebut dinilai jauh lebih kecil dibandingkan anggaran awal yang mencapai Rp 2,7 miliar, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait ke mana selisih anggaran tersebut dialokasikan.

Kondisi ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, terlebih paket jasa pengamanan tersebut bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Karawang.

Pengamat kebijakan publik menilai, tidak dicantumkannya jumlah personel dalam dokumen perencanaan pengadaan dapat mengarah pada potensi penyimpangan atau manipulasi data.

“Jika jumlah personel saja tidak dijelaskan sejak awal, maka wajar publik menduga adanya praktik perencanaan anggaran yang tidak sehat,” ujarnya.

Sebagai informasi, paket jasa pengamanan tersebut dikelola langsung oleh RSUD Karawang dengan lokasi pelaksanaan di RSUD Kabupaten Karawang, Jalan Galuh Mas Raya No. 1, Desa Sukaharja, Kecamatan Teluk Jambe Timur.Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Karawang maupun Dinas Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait perubahan anggaran, rincian biaya, serta mekanisme kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa pengamanan.

Dalam pengadaan satuan pengamanan di RSUD Karawang di duga ada permainan kongkalingkong diantara pihak RSUD Karawang sama pihak penyedia jasa keamanan.

Agus Sofyan

Bidang PSU DPRKP kabupaten Karawang mencapai program ” Karawang caang “241 lokasi total pembangunan 2.251 titik lampu 

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – Upaya Kabupaten Karawang untuk mewujudkan sarana prasarana pelayanan dasar yang inklusif dan infrastruktur wilayah terintegrasi terealisasi melalui Program “Karawang Caang”. Program yang dijalankan oleh Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) berfokus pada penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan lingkungan (PJL) untuk mendukung kenyamanan aktivitas masyarakat.

 

Dalam wawancara pada Jumat (26/12/2025), Kepala Bidang PSU Vina menjelaskan bahwa Program “Karawang Caang” tidak hanya mencakup penerangan jalan pedesaan, melainkan juga sarana ibadah, sarana umum, dan ruang terbuka publik.

 

“Tujuan utama program ini adalah agar masyarakat Karawang merasa nyaman, terutama ketika beraktivitas di malam hari tanpa khawatir akan kegelapan,” ujarnya.

 

Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah berhasil membangun total 2.251 titik lampu PJL yang tersebar di 214 lokasi seluruh wilayah Karawang, dengan sumber anggaran dari APBD Reguler/Murni dan APBD Perubahan:

 

– APBD Reguler/Murni : Meliputi 54 titik lampu di 10 kantor kecamatan, 78 titik lampu untuk meterisasi di 15 lokasi, 85 titik lampu tersebar di 50 lokasi, 290 titik lampu program prioritas, 989 titik lampu dari usulan aspirasi anggota DPRD, serta 218 titik lampu dari usulan Musrenbang.

 

– APBD Perubahan: Menambah 58 titik lampu tersebar, 465 titik lampu dari usulan aspirasi anggota DPRD, dan 14 titik lampu program prioritas.

 

Selain pembangunan baru, pihaknya juga melakukan pemeliharaan serta perbaikan terhadap sekitar 2.190 titik lampu PJL di lebih dari 740 lokasi, sehingga penerangan yang disediakan dapat berfungsi dengan optimal untuk mendukung aktivitas sehari-hari masyarakat.

 

Wanda

Pendopo Nyi Ratu Diresmikan, Bukan Sekadar Gincu Pembangunan tapi Nadi Baru Kehidupan Desa Purwamekar

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM — Di tengah pesatnya laju industrialisasi yang terus membentuk wajah Kabupaten Karawang, Desa Purwamekar memilih kembali menegaskan jati diri desa. Peresmian Pendopo Nyi Ratu yang digelar pada Minggu (28/12/2025) menjadi penanda bahwa pembangunan di Purwamekar bukan sekadar gincu, melainkan nadi baru yang diharapkan menghidupkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Berlokasi di wilayah Rawamerta, peresmian pendopo tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial pembangunan fisik. Pemerintah desa menempatkan pendopo sebagai ruang publik yang terbuka, hidup, dan berpihak pada kepentingan warga.

Kepala Desa Purwamekar, Hj. Emih Fitria, menegaskan bahwa Pendopo Nyi Ratu dirancang sebagai fasilitas bersama yang memiliki fungsi nyata dan berkelanjutan.

“Pendopo ini kami bangun bukan hanya sebagai simbol pembangunan. Kami ingin ini menjadi pusat kegiatan masyarakat dan penggerak kemandirian desa,” ujar Hj. Emih.

Ia menjelaskan, sejak tahap perencanaan, pemerintah desa berkomitmen agar pendopo memberikan manfaat langsung bagi warga. Hal itu diwujudkan melalui berbagai kegiatan yang menyertai peresmian, seperti jalan santai, senam bersama, serta penyaluran paket pangan murah di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

“Kami tidak ingin membangun fasilitas yang hanya indah dipandang, tetapi sepi fungsi. Pendopo Nyi Ratu harus hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Peresmian tersebut turut dihadiri H. Asep Syarifudin sebagai Dewan Kehormatan. Kehadiran unsur legislatif dinilai memperkuat sinergi antara kebijakan desa dan dukungan lintas sektor dalam mendorong pembangunan berbasis partisipasi.

Salah satu agenda utama dalam peresmian tersebut adalah Gebyar UMKM, yang memberi ruang bagi pelaku usaha lokal untuk mempromosikan produknya. Hj. Emih menilai penguatan UMKM sebagai fondasi penting ketahanan ekonomi desa.

“Ketika produk lokal tumbuh dan berkembang di desanya sendiri, di situlah kedaulatan ekonomi warga terbentuk. UMKM adalah kekuatan ekonomi desa,” jelasnya.

Nama Nyi Ratu, lanjut Hj. Emih, dipilih sebagai simbol martabat dan jati diri masyarakat Purwamekar, bukan sebagai mitos, melainkan representasi semangat kemandirian dan harga diri ekonomi warga.

Ia menegaskan bahwa tantangan ke depan adalah menjaga konsistensi fungsi pendopo setelah kegiatan peresmian usai.

“Pendopo Nyi Ratu akan terus terbuka untuk kepentingan publik dan menjadi bagian dari fasilitas masyarakat Desa Purwamekar,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak diukur dari banyaknya seremoni atau pita yang dipotong, melainkan dari sejauh mana fasilitas yang dibangun mampu meningkatkan kesejahteraan warga.

“Kemajuan desa terlihat dari usaha kecil yang tumbuh, kebutuhan warga yang terbantu, dan pelayanan yang hadir hingga ke lingkungan terkecil,” pungkas Hj. Emih.

Kerugian Ditanggung Kontraktor, Keputusan Sepihak Dinas Pertanian Karawang Disesalkan

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM –Perusahaan kontraktor CV Lubang Satu menyatakan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. Kesepakatan kerjasama tersebut sebelumnya meliputi proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran, namun tiba-tiba dinyatakan batal tanpa pemberitahuan yang memadai.

Menurut Direktur Utama CV Lubang Satu, Dedi Iskandar (“KDI”), pembatalan itu terjadi padahal perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, estimasi biaya, dan perangkat operasional berdasarkan informasi SPK yang telah disetujui secara komunikatif.

Berdasarkan keterangan oleh staf perusahaan, Bobi, SPK awalnya dikomunikasikan secara meyakinkan kepada CV Lubang Satu, yang kemudian mulai mempersiapkan pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut. Namun kurang dari satu minggu setelah komunikasi tersebut, pihak Dinas Pertanian diduga membatalkan secara sepihak pelaksanaan SPK.

Pembatalan ini, menurut keterangan perusahaan, berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian.

“Kami sangat menyesalkan adanya keputusan sepihak seperti ini. Apalagi sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa SPK sudah dinyatakan ada dan siap dijalankan,” ujar Dedi Iskandar. (Senin 24/11/2025)

CV Lubang Satu menilai pembatalan ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil terkait persiapan biaya, tenaga kerja, dan alat kerja tetapi juga berdampak negatif pada reputasi perusahaan serta hubungan kemitraan bisnis yang telah dirintis. Pimpinan perusahaan menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan matang dengan estimasi sumber daya sesuai tuntutan proyek, yang kini harus ditanggung sendiri akibat ketidakpastian kebijakan pembatalan.

Menyikapi kondisi tersebut, perusahaan menyampaikan harapan agar instansi terkait menunjukkan sikap profesional dan bertanggung-jawab.

“Kami tidak menuntut berlebihan. Jika memang kegiatan tersebut dibatalkan, maka seharusnya ada pengganti pekerjaan lain dengan nilai setara. Itu bentuk tanggung jawab moral sekaligus menjunjung etika kemitraan,” lanjut Dedi Iskandar.

Meski kecewa, pihak perusahaan tetap membuka ruang komunikasi dengan Dinas Pertanian agar permasalahan segera diselesaikan secara baik, profesional, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Hingga pemberitaan ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembatalan sepihak tersebut. CV Lubang Satu berharap agar kasus ini menjadi pelajaran dalam tata kelola kemitraan pemerintah-swasta, agar lebih transparan dan tertib secara administrasi.

Kepala desa Purwadana “Saya tidak membekingi Perusahaan” 

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – Atas viral nya perseteruan antara kepala desa Wadas sama kepala desa Purwadana kec Telukjambe Timur kabupaten Karawang , viral nya antara dua kepala desa kesalahan pahaman diantara kedua kepala desa tersebut.

Perseteruan antara kedua kepala desa tersebut akibat saluran air ( drainase ) , kepala desa Wadas menginginkan saluran air ( drainase ) tersebut melewati desa Purwadana sedangkan kepala desa Purwadana drainase ( saluran air ) tersebut jangan melewati desa Purwadana takut mengakibatkan desa Purwadana banjir.

Kepala desa Wadas kec Telukjambe Timur melaksanakan tugas dari Gubernur Jawa Barat untuk melaksanakan Normalisasi ( saluran air ) harus melalui desa Purwadana kec Telukjambe Timur.

Awak media DAULAT PUBLIK. COM mewacarai kepala desa Purwadana kec Telukjambe Timur pada hari Selasa 18 November 2025 di ruang kerja kepala desa Purwadana.

” Saya bukan tidak patuh sama gubernur Jawa Barat tapi yang saya bantah jangan ada normalisasi di desa Purwadana kec Telukjambe karena desa Purwadana tidak ada persawahan , kalau mau membuat atau membuang air harus ke karang sinom jangan ke desa Purwadana” pungkasnya.

viralnya video kepala desa Wadas kec Telukjambe Timur bahwa kepala desa Purwadana membekingi Perusahaan yang ada di desa Purwadana , bahkan kepala desa Purwadana merasa tidak membekingi Perusahaan yang ada di desa Purwadana tersebut.

Wanda

Proyek Jembatan Kedungsalam Diduga Gunakan Besi Limbah, Warga Pertanyakan Kualitas Konstruksi

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – Proyek pembangunan Jembatan Kedungsalam di Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, tengah disorot publik setelah muncul dugaan penggunaan besi limbah dan bekas dalam proses pengerjaannya. Proyek ini merupakan pembangunan jembatan dengan panjang 16 meter dan lebar 5 meter, bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 senilai Rp490 juta, dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender.

Pantauan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa material utama yang digunakan, khususnya pada tiang penyangga dan struktur cor beton, menggunakan besi bekas yang tampak kropos dan tidak seragam. Bahkan terlihat jelas adanya besi tua yang telah berkarat, serta beton yang tampak ditimpa ulang tanpa perbaikan pondasi awal yang layak.

“Kalau dilihat dari fisiknya, itu bukan besi baru. Sudah berkarat, banyak yang kropos. Sangat disayangkan jika jembatan yang harusnya bertahan puluhan tahun malah dikerjakan dengan bahan seperti itu,” ujar salah satu warga setempat, Minggu (9/11/2025).

Selain tiang penyangga yang diduga memakai besi bekas, bagian cor juga terlihat tidak solid, menimbulkan kekhawatiran tentang ketahanan jembatan saat nanti mulai dilintasi masyarakat.

Warga mendesak agar Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera turun tangan melakukan pengecekan dan audit teknis terhadap proyek tersebut. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaksana proyek bila ditemukan unsur pelanggaran atau pengurangan kualitas material.

“Ini menggunakan uang rakyat, jangan sampai jadi proyek asal-asalan. Harus ada tindakan nyata agar kualitas pembangunan infrastruktur tidak dikorbankan demi keuntungan sepihak,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun kontraktor pelaksana.

Agus Sofyan

Askun Dengan tegas menantang kubu kepengurusan H. Zein Zaelani tidak sah

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – Konflik perebutan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang kembali pecah ke publik. Ketegangan struktural memuncak setelah dua agenda berskala besar, Pelantikan Pengurus DKM baru dan Istighotsah Kubro PCNU, terjadwal pada hari, tanggal, dan jam yang sama persis, yakni, Kamis, 13 November 2025, pukul 18.00 WIB, di Masjid Agung Syekh Quro Karawang.

Benturan jadwal ini bukan sekadar miskoordinasi, melainkan indikasi kuat adanya adu kekuatan dan legitimasi yang mempertontonkan dualisme kepemimpinan DKM di hadapan masyarakat.

Dewan Penasehat DKM Masjid Agung, Asep Agustian (Askun), angkat bicara dengan nada tinggi dan penuh kemarahan.

Ia menuding pihak lawan sedang mempertontonkan kebodohan karena seolah-olah “terlalu sangat berhasrat” untuk menjadi Ketua DKM Masjid Agung.

Askun dengan tegas menantang pihak yang menyatakan kepengurusan kubunya H. Zeni Zaelani tidak sah.

“Kami mempersilakan siapa pun menjadi pengurus DKM, tetapi permasalahan SK yang lama harus diselesaikan dulu,” kata Askun.

“Dan pihak yang mengatakan Ketua DKM kubu kami tidak sah, silakan cabut SK DKM sebelumnya atau gugat SK DKM yang kami pegang,” tantangnya dengan keras.

Kemarahan Askun tak berhenti pada konflik DKM, tetapi merembet tajam kepada Pemerintah Daerah, khususnya Kementerian Agama (Kemenag) Karawang.

Ia menyoroti kegagalan Kemenag dalam menjalankan fungsi vitalnya menjaga kemakmuran dan persatuan jemaah masjid.

“Ayo kita bertemu dan bermusyawarah (rekonsiliasi) untuk menyelesaikan masalah ini, bukan bertindak seolah-olah sudah menjadi ketua yang sah. Dan saya tidak melihat peran Kemenag dalam hal ini!” ungkap Askun penuh kekesalan.

Askun bahkan mensinyalir adanya keberpihakan dari lembaga vertikal tersebut.

“Kemenag seharusnya cekatan dan responsif dalam menengahi masalah ini. Jika terus diam membiarkan, maka jamaah Masjid Agung-lah yang akan jadi korban,” ujarnya, seraya menduga adanya keberpihakan Kemenag kepada pihak yang mengaku sebagai Ketua DKM yang sah karena di-SK-kan oleh Bupati.

Menurut Askun, Pemerintah dan Kemenag harus bertanggung jawab untuk menetralisir dan menyatukan kembali jemaah yang kini terpecah belah akibat dualisme ini.

Ia mengingatkan, tujuan utama adalah memakmurkan masjid, bukan memperebutkan kekuasaan.

“Jika situasi ini terus dibiarkan tanpa campur tangan pemerintah, dualisme hanya dapat memecah belah jemaah,” imbuhnya.

Di sisi lain, Juru Bicara DKM kubu H. Zeni Zaelani, Nachrowi, menegaskan pihaknya tidak akan mengalah. Ia mengklaim Pelantikan Pengurus telah dijadwalkan jauh hari dan melibatkan agenda Pemerintah Daerah yakni, penyerahan apresiasi kejuaraan MTQ.

“Ketua DKM yang sah adalah yang memiliki dasar hukum yang berdasarkan SK Bupati. Oleh karena itu, semua kegiatan di Masjid Agung Karawang harus berada dalam koridor DKM yang sah, yakni, DKM H. Zeni Zaelani,” tegas Nachrowi, mendelegitimasi klaim DKM yang dibawa oleh kubu PCNU.

Nachrowi menawarkan solusi agar Istighotsah Kubro PCNU mengalah dan dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB, saat acara Pelantikan selesai.

Terpisah, Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PCNU Karawang menanggapi tantangan keras dari Asep Agustian dan klaim legitimasi dari kubu H. Zeni Zaelani

Sofyan

Desa Sukaharja Milangkala ke 42 tahun Di gelar Di desa Sukaharja

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – Desa Sukaharja kec Telukjambe Timur kabupaten Karawang Menggelar Milangkala ke 42 tahun , desa Sukaharja yang berlokasi di dekat RSUD Karawang

Dalam rangka Milangkala ke 42 tahun desa Sukaharja di hadiri oleh kepala desa Sukaharja , Bhamkamtibmas , Babinsa dan staf desa Sukaharja di pada Selasa 11 November 2025

Desa Sukaharja menggelar Milangkala yg ke 42 tahun zairah ke makam keramat yang ada di desa Sukaharja kec Telukjambe Timur dan memotong tumpeng di desa Sukaharja kec Telukjambe Timur

Kepala desa Sukaharja memberikan sambutan 

Desa Sukaharja kec Telukjambe Timur adalah desa yg persis , melayani masyarakat , desa yang berkembang , desa Sukaharja desa di tengah tengah jantung kota ( pusat keramaian ) ” ujar kepala desa Sukaharja

Hari puncaknya Milangkala ke 42 tahun desa sukaharja pada tgl 29 November 2025 di pasar bersih Galuh mas

Sofyan

Proyek U-Ditch Bermasalah, Bidang SDA PUPR Karawang Dinilai Lalai dan Layak Dievaluasi

0

KARAWANG | DAULATPUBLIK.COM – Proyek pemasangan U-Ditch di Jalan Sukarja Jayalaksana, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, kembali memicu kritik keras. Proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp880.000.000 ini dinilai bermasalah dalam pelaksanaan teknis dan pengawasan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Madu Segara melalui Nomor Kontrak: 027.2/613/06.2.01.0012.3.83/KPA-SDA/PUPR/2025 tertanggal 18 September 2025, dengan volume pekerjaan sepanjang 507 meter dan spesifikasi U-Ditch ukuran 0,60 x 0,60 meter.

Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan kejanggalan. Proyek tersebut dikerjakan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan berlumpur. Parahnya, U-Ditch tetap dipasang tanpa dilakukan pengeringan maupun persiapan lantai kerja yang sesuai prosedur.

“Pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian, SH., MH., atau akrab disapa (Askun) dengan geramnya mengatakan Ini bukan sekadar keteledoran. Ini kelalaian sistemik. Bahkan bisa disebut pengkhianatan terhadap anggaran rakyat. Jika pejabat teknis seperti ini yang ada di bidang SDA semua menutup mata atas pelanggaran nyata di lapangan,

publik patut curiga — ada apa di balik pembiaran ini?mengecam keras kelalaian yang terjadi. Menurutnya, kelalaian ini tidak bisa dianggap enteng, dan mencerminkan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR, khususnya di bawah Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang dipimpin oleh Dr. Aries.

“Ini bukan hanya soal kelalaian teknis, tapi kelalaian sistemik yang mengarah pada pengkhianatan terhadap uang rakyat. Bentuk nyata pembiaran terhadap kualitas pekerjaan. Kalau tidak mampu mengawasi, lebih baik mundur. Jangan korbankan anggaran rakyat hanya demi formalitas proyek,”Kalau Kabid SDA Dr. Aries membanggakan era ‘bersih’, maka faktanya pekerjaan seperti ini mencoreng semua klaim itu,” tegas Askun, Senin (10/11/2025).

“Inlah bukti nyata yang kongkrit yang konon katanya Kabid penthahelix atau Kabid SDA yang di gadang-gadang kata pernyataan nya bahwa di era kepemimpinan saya bersih, bersih nya dimana, pekerjaan yang diduga yang carut marut yang di pimpin oleh anda (Dr Aries) Kabid SDA,” Ujar Askun

“Lagi-lagi, Askun mendesak Bupati Karawang untuk segera mengevaluasi kinerja Kabid SDA yang selama ini dikenal hanya pandai dalam teori akademis, namun lemah dalam pengawasan teknis di lapangan. Jangan biarkan pejabat seperti ini terlalu lama menduduki jabatan strategis jika tak mampu memastikan kualitas pembangunan. Saya juga meminta kepada seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polres Karawang, Kejaksaan Negeri, dan unit Tipikor untuk segera turun tangan menyelidiki kinerja Bidang SDA Dinas PUPR Karawang. Jangan sampai uang rakyat terus-menerus dikorbankan akibat pembiaran yang berulang,” ambah Asep Agustian.

Audit menyeluruh perlu dilakukan. Jika ada unsur pembiaran disengaja, bahkan kongkalikong dengan kontraktor, maka sudah sepatutnya ditindak tegas.

Uang rakyat bukan bahan percobaan. Proyek yang asal-asalan hari ini, bisa jadi penyebab bencanaesok hari. Dan jika pejabatnya diam, maka merekalah bagian dari masalah.

Bidang SDA di bawah kepemimpinan Dr. Aries terbukti tidak mampu menjamin kualitas pekerjaan di lapangan. Lantas, untuk apa dipertahankan? Jika tak sanggup mengawasi rekanan, lebih baik mundur! Karawang butuh pejabat yang bisa bekerja, bukan yang hanya menghiasi jabatan.

Bupati Karawang, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan.

Ketika wartawan mencoba meminta klarifikasi, mandor bungkam, pelaksana hilang, dan pihak dinas hanya melempar kalimat normatif: “akan kami coba hubungi rekanan.” Apakah ini bentuk tanggung jawab terhadap proyek ratusan juta rupiah? Atau justru bukti nyata bahwa pengawasan proyek hanya formalitas tanpa integritas?

(Sofyan)

XTC kembar 911 kabupaten Karawang audensi ke DPUPR Karawang 

0

KARAWANG | DaulatPublik.COM – XTC 911 kembar kabupaten Karawang mendatangi kantor DPUPR Karawang untuk beraudensi, kedatangan XTC 911 kembar ke dinas DPUPR Karawang diterima oleh Kabid jalan dan jembatan dan Kabid bangunan , Kabid Jaskon DPUPR Karawang

XTC 911 kembar audensi dengan DPUPR Karawang diterima oleh Kabid DPUPR Karawang di aula DPUPR Karawang di dampingi oleh pihak kepolisian polres Karawang pada Kamis 29 Oktober 2025 , XTC kembar 911 sudah tiga mendatangi DPUPR tapi tidak di respon , hari ini di terima oleh pihak DPUPR Karawang

Audensi XTC 911 kembali berjumlah 25 orang , yang di terima di aula DPUPR Karawang 5 orang dipimpin langsung oleh ketua XTC 911 kembar , sekjennya XTC 911 kembar dan jajaran nya XTC 911 kembar , XTC 911 kembar dalam audensi nya mempertanyakan banyak temuan BPK , temuan termasuk bidang jalan , bidang bangunan DPUPR Karawang

Kabid jasa kontruksi DPUPR Karawang menjelaskan didalam audensi

Kita seleksi pemborong yang pekerjaannya yang bagus sebabnya di dalam pekerjaan DPUPR Karawang menggunakan uang rakyat , bila ada temuan dinas memblaklist pemborong itu , pekerjaan insfratruktur harus menggunakan SPO pekerjaan ” ujar Kabid Jasa kontruksi ( Irwansyah )

Awak media Daulat Publik.Com mewacarai Kabid jalan dan jembatan

” Dalam temuan di bidang kami tinggal sedikit lagi , hanya beberapa titik nilai nya Rp 200 juta ” ujarnya Kabid jalan dan jembatan ( Tri Winarno )

Audensi XTC kembar 911 dengan DPUPR Karawang akan berlanjut dan akan di jadwalkan kembali

Agus Sofyan