Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 16

Anggota DPRD Karawang H. Erick Heryawan Kusumah Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi di Momentum Idul Fitri 1447 H


KARAWANG – Anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2024–2029, H. Erick Heryawan Kusumah, S.E., menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Karawang.

Dalam momentum hari kemenangan setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, H. Erick Heryawan Kusumah mengajak masyarakat untuk mempererat tali silaturahmi serta meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial.

“Taqabbalallahu minna wa minkum, minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin,” ucapnya.

Ia menuturkan, Idul Fitri merupakan waktu yang tepat untuk saling memaafkan serta memperbaiki hubungan antar sesama. Selain itu, nilai-nilai kesabaran, keikhlasan, dan kebersamaan yang telah dilatih selama Ramadan diharapkan dapat terus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai wakil rakyat, H. Erick Heryawan Kusumah juga berharap momentum Idul Fitri dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam membangun Kabupaten Karawang yang lebih baik, maju, dan sejahtera.

“Semoga di hari yang fitri ini, kita semua kembali kepada kesucian, serta diberikan keberkahan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitas ke depan,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, ia kembali mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H kepada seluruh masyarakat, seraya berharap kebahagiaan dan keberkahan senantiasa menyertai semua pihak.

Tak Peduli Bulan Ramadhan, Arena Judi Sabung Ayam di Talun Blitar Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

0

Daulat Publik.com || Blitar, Jawa Timur – Disaat umat muslim sedang enunaikan ibadah Puasa Ramadhan, namun kesucian bulan suci harus dikontori oleh sebuah aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu, Cap Jiki, berlangsung  terang-terangan. Kegiatan tersebut tampak terlihat pada Hari Selasa, 24 Februari 2026.

Adapun puncak keramai lokasi tersebut mulai dari pukul 14.00 WIB, dengan modus menyebarkan sebuah undangan pamflet T 5000k, di grup Media sosial, di kawasan Njari RT 02/06, wilayah Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan hingga tengah malam, atau sekitar pukul 01.00 WIB. Ironisnya, kegiatan tersebut seolah arena legal yang dikerjakan ditengah bulan Ramadhan, dan seolah tak tersentuh hukum.

Tim investigasi di lapangan yang turun langsung ke lokasi menemukan ada 1 titik lokasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, yang Diduga lokasi selalu dibuat untuk Aktifitas ilegal Aduan Judi sabung ayam, dan dlmirisnya lagi situasi yang menunjukkan aktivitas berlangsung sangat masif. dan terlihat jelas ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat terparkir memadati area sekitar lokasi.

Sementara arus keluar masuk pengunjung terlihat terus berlangsung tanpa jeda, mengindikasikan Praktik arena perjudian berjalan mulus alias lancar jaya dan terbuka.

Keberlangsungan aktivitas perjudian di tengah bulan suci Ramadhan ini memicu sorotan keras dari sejumlah masyarakat yang menilai bahwa Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai ketertiban sosial serta mencederai suasana religius yang seharusnya dijaga selama bulan puasa.

Tak hanya pengunjung lokal, arena judi sambung ayam tersebut juga dikabarkan didatangi oleh penjudi dari luar kota yang sengaja datang untuk bertaruh di lokasi tersebut.

Penuturan seorang Narasumber yang mengaku  resah sangat kecewa dan mempertanyakan, efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas judi sabung ayam dan dadu, capjiki, yang berlangsung cukup lama tersebut.

“Kalau terganggu sudah pasti, tapi untuk melarang kami tidak berani. Namun kami selalu berharap tindakan tegas dari aparat,” Cetus sumber yang minta identitasnya di sembunyikan karena takut jika ada yang tahu dirinya memberikan keterangan kepada wartawan akan terjadi sesuatu pada dirinya.

“Tolong jangan bilang saya yang ngomong mas, di rahasiakan saja, soalnya saya tidak berani,” Ujarnya.

Menurut informasi, sejumlah preman dan oknum aparat diduga jadi backing lokasi judi haram tersebut, sehingga penegakkan hukum seolah tidak menjadi halangan aktivitas judi sabung ayam itu.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelenggara perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Sementara pelaku atau pemain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dari Minggu l, 22 Februari 2026. dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.

De

Satreskrim Polres Karawang Selidiki Kasus Dugaan Perburuan Ilegal di Kawasan Hutan

0

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial terkait dugaan perburuan ilegal dan masuk kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian tersebut terjadi pada 23 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Karawang menyampaikan bahwa kepolisian telah melakukan identifikasi awal terhadap lima orang terduga, masing-masing berinisial J, AM, M, A, dan UM, berdasarkan laporan dari Bernar Wahyu, perwakilan SCF.

Berdasarkan video yang beredar, tempat kejadian perkara (TKP) diketahui berada di Pasir Kole, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Dari hasil pendalaman perkara, pada pukul 15.00 WIB, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan tindak pidana masuk kawasan hutan dan melakukan perburuan tanpa izin pejabat yang berwenang.

Dalam proses pengawasan, SCF memasang 40 kamera trap di 20 titik. Koordinator lapangan SCF, Jodi, memaparkan secara rinci hasil pemantauan kamera tersebut.

Pada SCF002 – CT 1, kamera merekam macan tutul dalam kondisi sehat pada 1 November 2025 pukul 11.30 WIB. Selanjutnya, pada 5 Oktober 2025 pukul 10.11 WIB, kamera yang sama merekam keberadaan terduga pemburu di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.

Sementara pada SCF004 – CT 2, macan tutul terpantau dalam kondisi sehat pada 23 Agustus dan 1 September 2025. Namun, pada 28 Agustus 2025 terekam aktivitas terduga pemburu. Bahkan, pada 16 September 2026 pukul 11.32 WIB, terduga pemburu terlihat berupaya mengambil kamera trap.

Di lokasi SCF014 – CT 7 wilayah Tegalwaru, Karawang, macan tutul terpantau sehat pada 26 dan 27 Oktober 2025. Namun, pada 19 November 2025 pukul 22.11 WIB, kamera merekam kelompok terduga pemburu.

Aktivitas serupa juga terekam di SCF016 pada 28 September 2025, serta di SCF007 – CT 04 wilayah Tegalwaru, Karawang. Pada titik ini, kamera merekam macan tutul pada 23 September 2025, lalu pada 5 Oktober 2025 terlihat seekor macan tutul dengan dugaan gangguan pada kaki. Selanjutnya, pada 10 November 2025, kembali teridentifikasi aktivitas kelompok pemburu, dan pada 18 November 2025, macan tutul kembali terlihat dalam kondisi sehat.

Dari keseluruhan rekaman kamera SCF, tercatat 20 kali kemunculan, terdiri dari 15 penampakan macan tutul dan 5 rekaman aktivitas lainnya.

Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit kamera trap merek Bushnell, 1 pucuk senjata api rakitan jenis doorlok, serta 2 ekor anjing pemburu.

Hasil identifikasi sementara menunjukkan para terduga pelaku berasal dari wilayah Purwakarta, dengan jalur masuk kawasan hutan melalui Gunung Karadak, Gunung Lesang, dan Gunung Haur, sebelum keluar di kawasan gunung lainnya.

Hingga saat ini, macan tutul yang sempat teridentifikasi mengalami gangguan berjalan belum ditemukan kembali.

Pihak STF/SCF menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kepolisian Republik Indonesia. Apabila macan tutul yang diduga terluka ditemukan dalam kondisi hidup, akan dilakukan rehabilitasi, sedangkan apabila ditemukan dalam kondisi mati akan dilakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait masuk kawasan hutan tanpa izin dan perburuan ilegal sesuai undang-undang kehutanan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Para terduga mengakui melakukan aktivitas berburu, namun mengklaim tidak menargetkan satwa dilindungi, dan menyatakan tujuan perburuan adalah babi hutan.

Satreskrim Polres Karawang menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan terpenuhinya seluruh unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arisan Berujung Petaka, Warga Ciampel Diduga Rugi Rp2 Miliar, Pengelola Hanya Janji Janji

0

KARAWANG | DaulatPublik.com — Dugaan penipuan berkedok arisan kembali mencoreng wajah sosial masyarakat Karawang. Kali ini, peristiwa tersebut mencuat dari Dusun II Kebon Kelapa, Desa Kota Pohaci, Kecamatan Ciampel, setelah puluhan warga mengaku kehilangan dana hingga miliaran rupiah yang dihimpun melalui skema arisan daring dan luring.

Seorang perempuan berinisial SS, yang dikenal sebagai pemilik salah satu pusat perdagangan daring (suci online shop), diduga menjadi pengelola arisan tersebut.

Nama SS kini ramai diperbincangkan warga, bukan karena keberhasilan usaha, melainkan karena dugaan raibnya dana arisan yang diikuti puluhan peserta.

Arisan yang semestinya menjadi sarana gotong royong dan penguatan ekonomi warga justru berubah menjadi beban berat. Sejumlah peserta mengaku menyetor uang dari sisa kebutuhan rumah tangga, modal usaha kecil, hingga tabungan keluarga yang kini tak jelas keberadaannya.

Angka yang Berubah Menjadi Air Mata

Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana yang diduga terkumpul dari beberapa kelompok arisan mencapai angka sekitar Rp2 miliar. Untuk kategori arisan dengan nominal puluhan juta rupiah, jumlah korban disebut terus bertambah.

Dari beberapa kelompok yang telah terdata saja, total kerugian ditaksir sudah menembus angka miliaran rupiah. Warga menduga, jumlah tersebut masih akan bertambah seiring munculnya korban lain yang belum berani bersuara.

Luka Sosial dan Kepercayaan yang Runtuh

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan antarindividu, melainkan telah menjadi masalah sosial yang menggerus kepercayaan antarwarga.

Dugaan modus yang digunakan memanfaatkan keinginan masyarakat untuk memperoleh keuntungan ekonomi secara cepat melalui sistem arisan berantai.

Namun, ketika pengelola arisan hanya janji saja dan tidak lagi dapat dihubungi, yang tersisa hanyalah kekecewaan dan beban ekonomi bagi para peserta.

Seorang warga yang menjadi korban dan enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya.

“Kami ikut arisan karena percaya, karena pelakunya orang dekat dan dikenal baik. Sekarang uang kami hilang, komunikasi terputus, dan kami bingung harus mengadu ke mana. Ini bukan soal untung-rugi, tapi soal tanggung jawab,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat agar tidak menimbulkan korban lebih luas.

Tuntutan Tanggung Jawab

Para peserta arisan mendesak agar pengelola bertanggung jawab atas dana yang telah dihimpun.

Meski asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung, warga menilai keadilan tidak boleh diabaikan.

Kasus dugaan penipuan arisan di Ciampel ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan sosial dan literasi keuangan masyarakat masih perlu diperkuat, agar Karawang tidak terus menjadi sasaran empuk praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil.

Wartawan: Liea (Ipin) & Indah (upin)

Kasus TPPO di Subang, Dapat Perhatian dari Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq

0

DaulatPublik.com || Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Dr. KH Maman Imanulhaq menaruh perhatian terhadap perkembangan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Subang yang hingga kini masih berstatus P19 sehingga proses hukum belum berlanjut ke tahap persidangan.

Kiai Maman menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera melengkapi kekurangan berkas perkara agar perkara tersebut dapat naik ke tahap P21 dan masuk ke proses persidangan.

“Kami memahami bahwa proses hukum memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui. Namun yang terpenting, seluruh pihak tetap berkomitmen agar perkara ini dapat segera disempurnakan dan diproses di pengadilan,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, kasus TPPO, terlebih yang diduga melibatkan eksploitasi anak, membutuhkan penanganan yang cermat sekaligus cepat, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan bagi para korban dan keluarganya.

Dewan Syuro DPP PKB itu juga menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan terus mendorong adanya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan anak dan dinas sosial, agar aspek perlindungan korban tetap berjalan seiring dengan proses hukum terhadap para pelaku.

“Harapannya, setelah seluruh kelengkapan berkas terpenuhi, kasus ini dapat segera disidangkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya para korban,” pungkasnya.

Selain itu, Kiai Maman pun mengajak seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat desa, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk memperkuat pengawasan dan edukasi di tingkat akar rumput. Upaya pencegahan berbasis komunitas dinilai menjadi kunci agar praktik perdagangan orang, khususnya terhadap anak, tidak kembali terjadi di wilayah Subang dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun saat di hubungi via WhatsApp menjelaskan, jika kasus tersebut masih ditangani sambil menunggu kelengkapan berkas, namun untuk waktu Kasat Reskrim belum bisa menentukan.

“Untuk pelaku saat ini masih tersangka dan wajib lapor, bukan bebas. Untuk waktu waktu kelengkapan berkas, kami tidak ada target waktu,” Tulis Kasat Reskrim.

Namun, sejumlah pihak dari LSM KOMPI menyayangkan pelaku TPPO yang bisa bebas berkeliaran walaupun statusnya masih tersangka dan wajib lapor.

“Sebelumnya kami sangat mengapresiasi kasus TPPO ini, namun saat mendengar pelaku kembali bebas walaupun statusnya masih tersangka kayanya agak disayangkan saja, seharusnya pelaku bisa mendekam di penjara akibat perbuatannya,” Ujarnya.

Red

Semangat Hari Lingkungan Hidup Indonesia, JPL Dorong Pelaku Usaha Perhatikan Ruang Terbuka Hijau

0

Daulat Publik.com// Bekasi – Hari lingkungan hidup Nasional (HLHN) 10 Januari 2026, Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) mendorong pelaku usaha industri dan Properti perhatikan ruang terbuka hijau (RTH).

area terbuka di perkotaan tempat tumbuh tanaman, baik alami maupun sengaja ditanam, berfungsi ekologis (penyerap polusi, resapan air) dan sosial (rekreasi, interaksi), serta estetika, dengan proporsi ideal minimal 30% dari luas kota (20% publik, 10% privat), meliputi taman, jalur hijau, dan hutan kota untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat, nyaman, dan indah. 

Hal itu diungkapkan Hoerul Mustofa, ST selaku Ketua Umum Jurnalis Pecinta Lingkungan, pada momen HLHN 10 Januari 2026.

Menurut Heru, pentingnya para pelaku usaha untuk menempatkan ruang terbuka hijau bukan hanya sebagai estetika semata, melainkan sudah diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007, dimana dalam UU tersebut disebutkan jika Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang terbuka tempat tumbuh tanaman, baik alami maupun tanam, untuk kepentingan publik maupun privat. 

“Tentu kami mendorong para pelaku usaha untuk menempatkan ruang terbuka hijau di area kerja, seperti taman dan spot-spot yang bisa dimanfaatkan menjadi RTH,” Jelas Heru.

“Secara ekologis, fungsi dan manfaat RTH sendiri sangat jelas sebagai fungsi untuk menyerap CO2 dan menghasilkan O2 merendam suhu dan kebisingan, serta sebagai serapan air. Selain itu, RTH juga berfungsi sebagai pengendali banjir dan habitat satwa,” Jelasnya.

Menurutnya, manfaat RTH akan banyak berdampak bagi lingkungan, terutama di wilayah perkotaan, seperti Bekasi, jakarta, tanggerang dan sekitarnya.

Beberapa manfaat yang bisa dirasakan dengan adanya RTH diantaranya adalah:

Sosial & Rekreasi: Tempat interaksi, bermain anak, olahraga, bersilaturahmi, meningkatkan kualitas hidup.
Estetika & Keindahan: Memperindah tampilan kota, menciptakan lingkungan yang nyaman dan segar.
Planologis: Pembatas antar zona, penahan angin, mendukung ketahanan iklim kota.
Edukasi: Sarana belajar tentang tanaman dan keanekaragaman hayati.

Di tengah pesatnya pembangunan industri, properti, dan jumlah kendaraan, peran RTH sangat krusial untuk mewujudkan kota yang berkelanjutan, sehat, nyaman, dan berketahanan iklim, terutama di tengah pesatnya pembangunan perkotaan dan isu perubahan iklim.

“Untuk itu, kami mengajak para pelaku usaha untuk memperhatikan RTH, tidak hanya demi estetika, tapi juga mengerti manfaat dari tersedianya RTH di lingkungan kita, baik secara umum (Taman Kota), ataupun taman pribadi (Milik perusahaan atau pribadi),” Ajak Heru.

Red

Kapolri dan Ketua Komisi IV Panen Raya Jagung di Bekasi, Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

0

Daulat Publik.com / Bekasi – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menghadiri kegiatan panen raya jagung serentak kuartal IV tahun 2025 di Kp Tembong Gunung, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Kamis (8/1/2026).

“Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan kegiatan panen serentak untuk kuartal keempat yang memang seharusnya kita laksanakan di bulan Desember kemarin, namun karena adanya berbagai macam kegiatan kita mundurkan di tanggal 7 Januari,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan, dalam setahun ini, Polri terus mengoptimalkan untuk mengawal dan mendukung target dari Presiden Prabowo Subianto soal ketahanan pangan di Indonesia.

“Jadi kurang lebih selama 1 tahun l sesuai dengan apa yang menjadi target Bapak Presiden, kita memaksimalkan untuk bagi bagaimana agar terlaksana swasembada khususnya untuk Polri mendorong untuk dilaksanakannya swasembada jagung,” ujar Sigit.

Dalam prosesnya, Sigit mengungkapkan, Polri terus bekerja keras untuk mencari lahan agar bisa ditanami jagung. Dengan optimalisasi yang ada, kini tercatat Korps Bhayangkara telah mendapatkan 1.300.000 Hektare lahan dan saat ini sudah tertanam 586.000.

“Selama 1 tahun, sehingga masih ada kurang lebih 700.000 hektar yang akan kita tanam dan mudah-mudahan bisa selesai di tahun 2026, sehingga kemudian 1.300.000 hektar tersebut betul-betul bisa tertanam,” ucap Sigit.

Saat ini, kata Sigit, dari hasil 1 tahun ataupun sampai dengan kuartal keempat kontribusi Polri dalam hal partisipasi di bidang jagung, telah mencapai panen sebanyak 3,5 juta.

Sigit berharap, hal tersebut bisa mendorong untuk tercapainya swasembada pangan sebagaimana atensi dari Presiden Prabowo.

Selain itu, juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar baik untuk swasta nasional, kelompok gabungan pakan ternak, mandiri. Lalu, cadangan Bulog juga bisa tercukupi dan sisanya bisa di ekspor.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi atensi dan perhatian Bapak Presiden yang menaruh perhatian khusus terkait dengan masalah

swasembada kami bisa ikut berkoordinasi semaksimal mungkin,” tegas Sigit.

“Alhamdulillah hari ini panen serentak kita laksanakan di wilayah Bekasi di lahan 25 hektare dan setelah ini juga langsung akan ditanam sehingga total yang akan ditanam pasca panen ini luasannya 50 hektare dan ini tentunya menjadi bagian yang akan terus kita kontrol dan kita evaluasi,” tambah Kapolri.

TBNews

Kombes Pol Sumarni resmi menjabat Kapolres Metro Bekasi

0

Daulat Publik/Kabupaten Bekasi – Kombes Pol Sumarni resmi menjabat sebagai Kapolres Metro Bekasi menggantikan Kombes Pol Mustofa melalui rangkaian acara pisah sambut yang dilaksanakan di Gedung Promotor Mapolres Metro Bekasi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (07/01/2026).

Kegiatan serah terima jabatan yang dirangkaikan dengan acara pisah sambut ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi, jajaran pejabat utama Polres Metro Bekasi, para kapolsek, perwira dan anggota Polri, serta perwakilan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur stakeholder terkait lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kombes Pol Sumarni menyampaikan sambutan perdananya sebagai Kapolres Metro Bekasi dengan mengungkapkan rasa syukur atas amanah yang diberikan pimpinan Polri serta apresiasi atas pengabdian dan capaian kinerja Kombes Pol Mustofa selama memimpin Polres Metro Bekasi.

Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan berbagai program yang telah berjalan, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian yang optimal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Sebagai Kapolres Metro Bekasi yang baru, kami mohon izin untuk melanjutkan tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh Bapak Kombes Pol Mustofa. Berbagai capaian dan prestasi yang telah diraih menjadi fondasi penting dalam menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Sumarni.

Sumarni juga berharap dukungan dan kerja sama seluruh jajaran Polres Metro Bekasi, mulai dari pejabat utama, para kapolsek, perwira, anggota Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN), dalam pelaksanaan tugas ke depan.

“Apa yang selama ini telah diberikan kepada Bapak Kombes Pol Mustofa, kami harapkan juga dapat diberikan kepada kami. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Mustofa dalam keterangannya usai serah terima jabatan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan seluruh jajaran serta masyarakat Kabupaten Bekasi selama masa kepemimpinannya di Polres Metro Bekasi.

Ia menilai berbagai capaian yang diraih merupakan hasil kerja bersama dan berharap kepemimpinan selanjutnya dapat melanjutkan serta menyempurnakan program-program yang telah berjalan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Saya berharap kepemimpinan selanjutnya dapat melanjutkan dan menyempurnakan program-program yang telah berjalan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Mustofa.

Mustofa juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polres Metro Bekasi akan terus berkembang di bawah kepemimpinan Kombes Pol Sumarni. Selain itu, ia memohon doa restu untuk menjalankan amanah baru sebagai Direktur Polisi Air (Dirpolair) Polda Metro Jaya.

Red

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern pada Panen Raya di Karawang

0

Daulat Publik /Karawang, Jawa Barat – Presiden Prabowo Subianto meninjau berbagai inovasi inovasi hilirisasi dan teknologi pertanian modern dalam rangkaian kegiatan Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (07/01/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyaksikan demonstrasi penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) otonom, drone pertanian, serta pemanfaatan pompa otomatis untuk mendukung efisiensi sistem irigasi.

Selain itu, Kepala Negara juga mengunjungi Pameran Hilirisasi Pertanian yang menampilkan pengolahan beragam produk hasil bumi, termasuk potensi strategis tanaman endemik gambir sebagai komoditas ekspor bernilai tambah tinggi.

Muhammad Makky dari Universitas Andalas menjelaskan, selama ini Indonesia masih mengekspor gambir dalam bentuk bongkahan, sehingga nilai tambahnya lebih banyak dinikmati oleh negara lain. Ia berharap adanya dukungan pemerintah untuk pengembangan industri hilirisasi gambir di dalam negeri.

Sumber: BPMI Setpres

Kasus TPPO Subang P19, Pelaku Bebas Merdeka

DaulatPublik.com/ Subang, Jawa Barat – Polres Subang, telah berhasil membongkar Kasus TPPO (Tindak pidana Perdagangan Orang) yang melibatkan anak dibawah umur di wilayah Patok Beusi Kabupaten Subang.

Kasus TPPO yang melibatkan tiga anak perempuan berusia 17 tahun saat itu, yang dijadikan pemandu lagu atau LC (Lady Companion) di tempat hiburan malam di daerah Patok Beusi Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus yang terjadi pada bulan Agustus 2025 itu, di pimpin langsung oleh Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono, kemudian saat konferensi pers kasus tersebut Bupati Subang, dan Komandan Kodim 0605 turut hadir dalam rilis kasus tersebut.

Sayangnya, pengungkapan kasus TPPO yang sempat mendapatkan Apresiasi dari Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, S.IP tersebut harus kandas akibat sang Pelaku berinisial DM tampak sudah kembali bebas.

Saat dikonfirmasi, Aiptu Nenden Nurfatimah membenarkan jika kasus tersebut saat ini berstatus P19, dan sang pelaku yang saat itu dijadikan tersangka tidak lagi ditahan alias bebas.

“Kita masih melengkapi P19, dan di Tangguhkan sementara sampai berkas perkara lengkap,” Tulis Kanit PPA Polres Subang ketika di Konfirmasi Via Whatsapp.

Ketika ditanya terkait berkas yang perlu dilengkapi tersebut, Aiptu Nenden hanya menyebutkan ada berkas yang perlu dilengkapi.

“Ada Keterangan yang belum bisa kami lengkapi,” Balasnya

Di tempat terpisah, Ergat Bustomy Ketua Umum LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia) menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya kasus kejahatan TPPO merupakan kejahatan luar biasa, pasalnya Praktik Eksploitasi Anak di Bawah Umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam (THM) tersebut tidak boleh berhenti di tengah jalan.

Saat pres release kasus TPPO di Mapolres Subang pertengahan Agustus 2025



Dan pelaku tersebut harus di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Berdasarkan informasi yang didapat terkait adanya pelaku TPPO yang sudah bebas dengan penangguhan, Kami sangat menyayang tindakan tersebut. Masalahnya perbuatan pelaku yang mengeksploitasi anak di Bawah umur, dan dipekerjakan di THM tidak bisa dibilang hal sepele,” Tegas Ergat.

“Kami mendorong Polres Subang untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, jangan sampai mandek di tengah jalan, apalagi oknum TSK nya ini sudah diluar, agak sedikit aneh,” Jelas Ergat Bustomy.

“Pokoknya sebagai masyarakat kita kawal saja lah, ini kan sebelumnya sudah di publis sebelumnya, ada Kapolres, Pak Bupati Subang, dan Dandim, serta MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga kan menyaksikan saat itu rilis kasus ini,” Tutupnya.

Sebelumnya, Bupati Subang Reynaldy atau Kang Rey (Sapaan Akrabnya) sangat mengapresiasi pengungkapan kasus TPPO di Wilayah Pantura Subang ini.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” ujar Bupati Subang, mengapresiasi kerja cepat Polres Subang dan menegaskan komitmennya menjadikan Subang sebagai wilayah ramah perempuan dan anak.

Red