Berita Hot News Investigasi Trending Uncategorized

Disdikbud Karawang Rehab Ruang Kelas SDN Dawuan Barat III Cikampek, Proyek Rp314 Juta Ditarget Selesai September 2026

CIKAMPEK, KARAWANG Daulatpublik.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang saat ini tengah merealisasikan rehabilitasi ruang kelas di SDN Dawuan Barat III. Bangunan sekolah terlihat dipasangi garis pengaman kuning-hitam saat proses pengerjaan berlangsung.

Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah di SDN Dawuan Barat III. Kegiatan ini masuk dalam program Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar oleh Disdikbud Karawang.

– *Waktu Pelaksanaan*: 90 Hari Kalender, 03 Juli 2026 – 30 September 2026
– *Dokumentasi*: Jumat, 31 Juli 2026 pukul 14.40 WIB. Kondisi: Berawan 33°C

SDN Dawuan Barat III, Dusun Payuyon, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41373.
Koordinat: 6.401225°S, 107.421488°E

Berita Lainnya  Resmi! Polres Karawang Naik Status Jadi Polresta, Kombes Mario Prahatinto Resmi Pimpin

1. *Penanggung Jawab*: Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. *Kontraktor Pelaksana*: CV. Citra Padi Lestari
3. *Konsultan Pengawas*: PT. Senopati Multi Kreasi
4. *Sumber Dana*: APBD Kabupaten Karawang

Rehabilitasi dilakukan untuk memperbaiki kondisi ruang kelas agar layak dan aman digunakan kegiatan belajar mengajar. Hal ini mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar di wilayah Cikampek.

Proyek dengan nilai kontrak Rp314.988.000 ini dikerjakan selama 90 hari. Berdasarkan papan proyek, masa pemeliharaan bangunan selama 180 hari setelah selesai. Saat ini bangunan masih dalam tahap struktur dan atap rangka baja sudah mulai terpasang. Area dipasangi garis pembatas demi keselamatan.

Berita Lainnya  Surat Kejaksaan Muncul Bertahun-Tahun Setelah Meteran Dicabut? Misteri Tunggakan PDAM Rp26,5 Juta Mengemuka, Dokumen Dasar Belum Diperlihatkan

Berita disusun berdasarkan dokumentasi lapangan dan papan informasi proyek. Asas berimbang dijunjung. Pihak Disdikbud Karawang, kontraktor, dan pihak sekolah berhak memberikan klarifikasi terkait progres dan dampak ke proses belajar siswa.

Papan Proyek Disdikbud Kab. Karawang, No. Kontrak 000.3/02/SP-REH.01.12/DISDIKBUD/VII/2026karawang (NURDIN/JAELANI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *