Karawang – Pelaksanaan proyek pemagaran Gedung Kantor Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material konstruksi yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yang memperlihatkan sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan proyek.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Ciwulan Bangkit dengan nilai kontrak sebesar Rp189.247.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026. Proyek berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Sejumlah pihak menilai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang. Apabila benar terdapat perbedaan antara material yang digunakan dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak maupun RAB, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi mutu, kekuatan, dan umur konstruksi.
Pengamat konstruksi menilai bahwa setiap proyek yang dibiayai uang negara wajib mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Perubahan jenis maupun kualitas material hanya dapat dilakukan apabila sesuai ketentuan dan mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat hasil pemeriksaan teknis yang menyatakan telah terjadi pelanggaran. Oleh karena itu, informasi mengenai ketidaksesuaian material masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui audit dokumen, pengujian laboratorium terhadap material, serta pemeriksaan fisik oleh tim teknis independen.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kabupaten Karawang, konsultan pengawas, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara profesional apabila ditemukan indikasi penyimpangan, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan sesuai spesifikasi.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan hasil pemantauan lapangan. Semua pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan Kode Etik Jurnalist
