Berita Hot News Hukum Investigasi News Pemerintahan Trending Uncategorized

Diduga Pekerjaan Pondasi Irigasi Tak Sesuai Metode, Proyek P3-TGAI di Karawang Jadi Sorotan

Karawang – Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, menuai sorotan. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan pemasangan batu kali pada saluran irigasi diduga dilakukan tanpa adukan mortar (semen dan pasir) pada bagian pondasi, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian metode pelaksanaan dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Mengacu pada papan

informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN dan dikerjakan secara swakelola oleh kelompok P3A setempat.
Dari dokumentasi yang diperoleh, batu kali tampak ditata langsung pada area yang masih tergenang air.

Berita Lainnya  Bendera Merah Putih di SMAN 1 Patokbeusi Terlihat Robek, Timbulkan Sorotan dan Pertanyaan Publik soal Penghormatan Simbol Negara

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan pondasi dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan penyekatan atau pengeringan area kerja. Dalam praktik konstruksi, metode pelaksanaan pondasi umumnya memperhatikan kondisi dasar pekerjaan agar material dapat terpasang dengan baik sesuai ketentuan teknis.

Apabila benar pekerjaan dilakukan tanpa adukan dan tanpa penanganan genangan air terlebih dahulu, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kekuatan dan daya tahan konstruksi, terutama saat saluran menerima debit air yang tinggi.

Sejumlah pihak berharap instansi teknis, konsultan pengawas, serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah metode pelaksanaan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan ketentuan dalam kontrak.

Berita Lainnya  Diakui Terlibat Kepala Desa, Proyek P3-TGAI Rp 195 Juta di Desa Bojongsari soroti dugaan penyimpangan

Selain itu, aparat pengawas internal pemerintah maupun lembaga pemeriksa juga diharapkan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan, sehingga kualitas proyek yang dibiayai oleh uang negara tetap terjaga dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik

redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *