Berita Hot News Hukum Investigasi News Pendidikan Trending Uncategorized

Bendera Merah Putih di SMAN 1 Patokbeusi Terlihat Robek, Timbulkan Sorotan dan Pertanyaan Publik soal Penghormatan Simbol Negara

Subang – Kondisi Bendera Merah Putih yang tampak robek saat berkibar di halaman SMAN 1 Patokbeusi menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan foto yang diterima redaksi, terlihat bagian ujung bendera mengalami kerusakan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pemeliharaan dan penghormatan terhadap simbol negara di lingkungan sekolah.

Sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme kepada peserta didik, kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian pihak sekolah. Bendera Merah Putih merupakan lambang kehormatan bangsa yang harus dijaga, dirawat, dan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Tanggapi Pernyataan Kontroversial, Ketua Umum IWO Indonesia Akan Kirimkan Surat dan Siap Temui Hotman Paris

Sejumlah warga berharap pihak sekolah segera melakukan penggantian bendera yang telah rusak agar tidak menimbulkan kesan kurangnya penghormatan terhadap simbol negara. Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap pengawasan sarana dan prasarana, termasuk perlengkapan upacara kebangsaan.

Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Patokbeusi terkait kondisi bendera tersebut. Demi keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah apabila ingin memberikan penjelasan.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Berita Lainnya  BRI Cabang Karawang Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Program Jumat Berbagi

Ketentuan ini bertujuan menjaga kehormatan dan martabat Bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, apabila memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Catatan Redaksi: Foto yang menjadi dasar pemberitaan menunjukkan adanya dugaan kondisi bendera yang robek. Pemberitaan ini ditujukan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Penetapan ada atau tidaknya unsur pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berita Lainnya  Fernando Doklas Ajak Warga Karawang Nobar Gratis Final World Cup 2026

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *