Karawang – Pernyataan dari seorang humas sekolah SMAN 1 Lemah Abang jadi sorotan , hubungan nya kedatangan media ke lingkungan sekolah menjadi sorotan. 13/06/2026
Dalam keterangannya, humas tersebut mempertanyakan alasan dan kepentingan media datang ke sekolah saat melakukan aktivitas peliputan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah kalangan menilai bahwa kehadiran media di lingkungan pendidikan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam praktik jurnalistik, wartawan wajib bekerja secara profesional, menunjukkan identitas pers, melakukan verifikasi informasi, serta memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan keterangan atau hak jawab. Prinsip keberimbangan dan akurasi menjadi landasan utama dalam setiap pemberitaan.
Pengamat komunikasi yang dimintai tanggapannya menyebutkan bahwa sekolah sebagai lembaga publik memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat, terutama terkait pelayanan pendidikan, penggunaan anggaran, dan kebijakan yang berdampak pada peserta didik. Oleh karena itu, aktivitas peliputan yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Meski demikian, media juga berkewajiban menghormati aturan yang berlaku di lingkungan sekolah, termasuk menjaga ketertiban proses belajar mengajar dan mengedepankan etika saat melakukan wawancara maupun pengambilan gambar.
“Jika ada informasi yang dianggap tidak tepat atau merugikan, pihak sekolah memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak humas mengenai maksud pernyataan yang mempertanyakan hubungan antara kedatangan media dan aktivitas di sekolah tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan terbuka terhadap hak jawab maupun klarifikasi dari pihak terkait. (Red)


