spot_img
Kamis, April 23, 2026
Kamis, April 23, 2026

Polisi Mengungkap Jaringam Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 5 Pelaku Diamankan.

spot_img

Berita Lainnya

Jakarta- daulatpublik.com

19/04/2026, Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Lima (5) orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,”Uacap Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Berita Lainnya  Momentum Milad Ketua Umum IWO Indonesia, IWO Karawang Tegaskan Loyalitas Dan Semangat Berkarya

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Dari hasil interogasi, polisi melakukan pengembangan dan kembali mengungkap kasus serupa pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dua pelaku lainnya, yakni I dan A, berhasil diamankan dengan barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.

Berita Lainnya  PKBM Nurul Islam Gelar UPK Paket C Tahun Ajaran 2025/2026 di Talagasari Karawang

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan, menjelaskan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan observasi hingga penindakan di lapangan.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berita Lainnya  SD Negeri Kamurang 1 Butuh Penanganan Cepat dari Dinas Terkait

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres

(Red/Jaelani)

- Advertisement -spot_img

Trending News

Berita Populer

Nasional

- Advertisement -spot_img

Top News

Peristiwa