Purwakarta – daulatpublik.com
Akses terhadap informasi publik kembali menjadi sorotan setelah sejumlah awak media mengaku kesulitan menemui Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, dalam upaya konfirmasi terkait berbagai kegiatan pemerintahan desa.
Berdasarkan keterangan beberapa jurnalis yang melakukan peliputan pada pekan ini, kunjungan ke Kantor Desa Sindangsari pada jam kerja tidak membuahkan hasil.
Kepala desa disebut tidak berada di tempat, sementara perangkat desa yang ada tidak dapat memberikan keterangan yang memadai.
“Kami sudah beberapa kali datang untuk konfirmasi, namun kepala desa tidak ada di kantor. Bahkan sulit untuk membuat janji secara resmi,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/4/2026).
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Sebagaimana diatur dalam prinsip pelayanan publik, pejabat pemerintahan diharapkan dapat memberikan akses informasi yang jelas dan akuntabel kepada masyarakat, termasuk kepada media sebagai perpanjangan tangan publik.
Saat dikunjungi, kondisi kantor desa terpantau relatif sepi. Beberapa staf terlihat menjalankan aktivitas administratif, namun tidak dapat memberikan penjelasan terkait keberadaan kepala desa maupun agenda kerjanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Sindangsari (dudin Supriatna) belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui berbagai jalur komunikasi juga belum mendapatkan respons.
Pengamat pemerintahan daerah menilai, komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan media sangat penting guna menjaga transparansi serta kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi adalah bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Awak media berharap pihak Pemerintah Desa Sindangsari dapat segera memberikan klarifikasi serta membuka ruang komunikasi yang lebih baik ke depannya.
(Redaksi)



