Berita Hot News Hukum Investigasi News Pemerintahan Trending Uncategorized

CV Redinca Jaya DiDuga Sembunyikan Berapa Nominal Anggaran Tak Dicantumkan di Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan

Karawangdaulatpublik.com

Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Kalen Etek, RT 003/RW 004, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan besaran nilai anggaran pekerjaan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan pantauan di lokasi, papan proyek memuat informasi mengenai nama pekerjaan, lokasi, nomor kontrak, tanggal kontrak, sumber dana APBD Kabupaten Karawang, waktu pelaksanaan, masa pemeliharaan, serta nama kontraktor pelaksana. Namun, informasi mengenai nilai kontrak atau nominal anggaran tidak tercantum.

Berita Lainnya  Diakui Terlibat Kepala Desa, Proyek P3-TGAI Rp 195 Juta di Desa Bojongsari soroti dugaan penyimpangan

 

Padahal, keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran proyek merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara maupun daerah. Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui besaran dana yang digunakan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

 

Sejumlah warga berharap instansi terkait memberikan penjelasan mengenai tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan proyek. Menurut mereka, keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan publik dan meminimalkan munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat. Selain itu, prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Berita Lainnya  Diduga Ada Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Dana Desa Barugbug, Masyarakat Minta Pemeriksaan Menyeluruh

 

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang terkait alasan tidak dicantumkannya nilai anggaran pada papan informasi proyek tersebut.

 

Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kontraktor maupun DPRKP Kabupaten Karawang untuk menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan memenuhi kaidah jurnalistik.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *