Selasa, Juni 2, 2026
spot_img
Beranda blog Halaman 3

Anggota Komite SMPN 1 Jatisari Diduga Rendahkan Profesi Wartawan, Sikap Kepala Sekolah Disorot

karawang  — daulatpublik.com
“Polemik di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Anggota Komite SMPN 1 Jatisari, Salya, diduga melontarkan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan terhadap almarhum Amri Malau dengan menyebutnya sebagai “wartawan tidak jelas”.

Selain itu, Salya juga disebut mempertanyakan status Amri sebagai wartawan maupun aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta menyinggung tidak adanya karya tulis yang dapat dibuktikan.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan yg menilai tudingan terhadap profesi maupun reputasi seseorang seharusnya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang jelas, bukan opini yang berpotensi menyerang pribadi.

Sorotan juga mengarah kepada Kepala SMPN 1 Jatisari, Tony Andika Aryawan, yang memberikan tanggapan singkat saat dimintai keterangan terkait polemik tersebut.

“Kepala sekolah tidak bertanggung jawab atas pernyataan komite,” ujarnya.

Pernyataan itu kemudian menuai perhatian publik dan dinilai sebagian pihak sebagai bentuk sikap lepas tanggung jawab. Pasalnya, komite sekolah merupakan bagian yang melekat dengan institusi pendidikan dan turut membawa nama sekolah di tengah masyarakat.

Pimpinan Redaksi Sinar Suryanews, Wattanasin Navretta, mengaku sangat menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh anggota komite tersebut. Menurutnya, ucapan yang diarahkan kepada almarhum Amri Malau mencerminkan kurangnya empati dan etika dalam menyikapi sesama manusia, terlebih kepada seseorang yang telah meninggal dunia.

“Sesama manusia seharusnya memiliki empati, apalagi terhadap orang yang sudah meninggal. Pernyataan seperti itu sangat disayangkan,” ujarnya.

Wattanasin menegaskan bahwa almarhum Amri Malau merupakan wartawan senior yang telah puluhan tahun mengabdikan diri di dunia jurnalistik dan berkontribusi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Menurutnya, dedikasi serta perjuangan Amri Malau selama hidup masih menjadi bagian penting dalam perjalanan media Sinar Suryanews hingga saat ini.

“Almarhum adalah wartawan senior yang telah lama berkarya. Hingga hari ini, kerja keras dan pengorbanan beliau masih menjadi bagian dari perjalanan media kami untuk terus berkarya dan menyampaikan informasi kepada publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wattanasin meminta pihak yang bersangkutan untuk segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers dan keluarga almarhum.

“Kami memberikan waktu 2 x 24 jam kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan yang dinilai telah melukai perasaan kami sebagai insan pers,” katanya.

Ia juga meminta Kepala SMPN 1 Jatisari selaku pimpinan lembaga pendidikan untuk mengambil sikap tegas dan ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan polemik tersebut.

Menurutnya, lembaga pendidikan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika, moral, dan penghormatan terhadap sesama, bukan justru menjadi ruang munculnya pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Lembaga pendidikan semestinya menjadi contoh dalam menjaga etika dan moral. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Publik kini menunggu langkah klarifikasi dari pihak sekolah maupun komite terkait dasar pernyataan yang disampaikan, guna menghindari berkembangnya polemik berkepanjangan di ruang publik(.salman Paris)

SPMB 2026/2027 Resmi Dibuka, SMAN 1 Cikampek Siapkan Jalur Prestasi hingga Afirmasi untuk Calon Murid Baru

Karawang –  daulatpublik.com

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang, resmi mulai disosialisasikan kepada masyarakat.

Dalam informasi yang dipublikasikan pihak sekolah, proses penerimaan murid baru akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan berbagai jalur seleksi yang disesuaikan dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

SMAN 1 Cikampek yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Baru, Kabupaten Karawang, membuka kesempatan bagi para lulusan SMP/sederajat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA melalui jalur prestasi, domisili, afirmasi, hingga mutasi orang tua.

Berdasarkan informasi resmi yang tercantum pada pengumuman SPMB tersebut, tahapan awal dimulai dengan pemetaan calon murid baru yang dijadwalkan berlangsung mulai 29 Mei hingga 8 Juni 2026. Selanjutnya hasil pemetaan akan diumumkan pada 12 Juni 2026.

Untuk proses pendaftaran, pihak sekolah membaginya menjadi dua tahap. Tahap I dijadwalkan pada 15 hingga 19 Juni 2026, sedangkan Tahap II akan berlangsung pada 30 Juni sampai 6 Juli 2026. Adapun pengumuman hasil seleksi Tahap I dijadwalkan pada 25 Juni 2026 dan Tahap II pada 10 Juli 2026.

Sementara itu, jadwal daftar ulang bagi calon murid yang dinyatakan diterima akan dilaksanakan pada 26 dan 29 Juni 2026 untuk Tahap I, serta 13 hingga 14 Juli 2026 untuk Tahap II sesuai jalur penerimaan masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, SPMB SMAN 1 Cikampek membagi kuota penerimaan berdasarkan beberapa jalur. Pada Tahap I, jalur prestasi mendapatkan kuota sebesar 30 persen yang mencakup prestasi akademik, nilai rapor, prestasi non-akademik, hingga kepemimpinan. Selain itu terdapat jalur mutasi sebesar 5 persen yang diperuntukkan bagi anak guru, tenaga kependidikan, maupun perpindahan tugas orang tua.

Sedangkan pada Tahap II, jalur domisili memperoleh kuota sebesar 35 persen dan jalur afirmasi sebesar 30 persen yang diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) serta murid berkebutuhan khusus.

Pihak sekolah juga menyediakan layanan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait proses pendaftaran. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui narahubung yang telah dicantumkan pihak sekolah.

Dengan adanya sistem penerimaan yang transparan dan terjadwal ini, diharapkan proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Cikampek dapat berjalan tertib, objektif, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik baru sesuai aturan yang berlaku. (Jaelani )

Kejari Karawang Segel Kantor PT BAS dan Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi KPR

KARAWANG – Daulatpublik.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Cabang Karawang kepada PT BAS periode 2021 hingga 2024.

Dalam siaran pers resmi yang diterima awak media, Jumat (22/5/2026), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang kembali melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.

Adapun tindakan yang dilakukan di antaranya penyegelan Gedung CSG yang merupakan kantor pusat PT BAS di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya milik saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut di kawasan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tim penyidik terus bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini. Setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Ia juga menegaskan bahwa Kejari Karawang berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum. Perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan kepada publik,” tambahnya.

Berdasarkan data sementara, jumlah saksi yang diperiksa kembali bertambah sebanyak 14 orang. Dengan demikian, total saksi yang telah dimintai keterangan oleh tim penyidik mencapai 104 saksi.

Sebelumnya, Kejari Karawang mengungkap adanya dugaan manipulasi data, penggunaan joki atau pinjam nama, hingga pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan KPR pada proyek perumahan yang dikembangkan PT BAS. Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

Kajari Karawang juga menyebut penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencairan kredit, termasuk adanya akad kredit yang telah dilakukan meski bangunan rumah belum selesai bahkan belum dibangun.

Hingga saat ini, Kejari Karawang masih terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut dan belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru. (Red)

KUA Kotabaru Salurkan Al-Qur’an untuk Anak Yatim

KARAWANG — Daulatpublik.com

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menyalurkan bantuan Al-Qur’an kepada anak yatim pada Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk perhatian KUA terhadap kesejahteraan anak yatim di wilayahnya.

Penyaluran Al-Qur’an untuk anak yatim oleh KUA Kecamatan Kotabaru.

Jumat, 22 Mei 2026.

Wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

1. *Pelaksana*: Kepala KUA Kecamatan Kotabaru
2. *Penerima*: Anak yatim di wilayah Kecamatan Kotabaru

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian KUA Kotabaru terhadap anak yatim, sekaligus mendukung pendidikan keagamaan dan pembinaan akhlak sejak dini.

Al-Qur’an disalurkan langsung kepada anak yatim oleh pihak KUA. Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA menyampaikan pesan agar anak-anak terus semangat belajar mengaji dan membaca Al-Qur’an.

KUA Kecamatan Kotabaru, Jumat (22/5/2026).penulis (NURDIN)

SMAN 1 Banyusari Umumkan Jadwal SPMB 2026/2027, Pendaftaran Dibuka Juni-Juli 2026

BANYUSARI — Daulatpublik.com

SMAN 1 Banyusari resmi mengumumkan jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Informasi ini disampaikan melalui flyer resmi yang dirilis sekolah melalui media sosial.

Pengumuman jadwal SPMB SMAN 1 Banyusari Tahun Pelajaran 2026/2027. SPMB merupakan sistem seleksi penerimaan peserta didik baru untuk jenjang SMA negeri di Jawa Barat.

Pendaftaran dibagi menjadi 2 tahap:
1. *Tahap 1*: 15, 17, 18, 19 Juni 2026
2. *Tahap 2*: 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 2026

Proses SPMB dilaksanakan di SMAN 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Informasi dan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi yang akan diumumkan sekolah.

SMAN 1 Banyusari di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs atau sederajat yang akan melanjutkan ke jenjang SMA tahun ajaran 2026/2027.

SPMB dilaksanakan untuk menjaring calon siswa baru secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi Dinas Pendidikan Jawa Barat. Sistem ini menggantikan istilah PPDB dengan fokus pada pemerataan akses pendidikan.

Calon peserta dapat memantau informasi resmi melalui akun media sosial SMAN 1 Banyusari: Instagram @smansabanyusari, Facebook “Smansa Banyusari”, dan YouTube “SMANSA BANYUSARI”. Tahapan, persyaratan, dan jalur pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut oleh pihak sekolah.

Kepala SMAN 1 Banyusari mengimbau calon siswa dan orang tua untuk memantau informasi resmi agar tidak tertipu informasi tidak valid. “Pastikan cek jadwal dan persyaratan di kanal resmi sekolah kami,” ujarnya dalam keterangan flyer.(Jaelani/Nurdin)

SMA Negeri Babakancikao Gelar Perpisahan Kelas XII, Hadiri Orang Tua dan Dewan Guru

PURWAKARTA — Daulatpublik.com

SMA Negeri Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, menggelar acara perpisahan siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2025/2026 pada Kamis, 21 Mei 2026. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri orang tua murid, Kepala Sekolah Pa Tomi, serta dewan guru.

Acara perpisahan siswa Kelas XII SMA Negeri Babakancikao. Kegiatan ini menjadi momen pelepasan siswa kelas akhir sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau dunia kerja.

Kamis, 21 Mei 2026.

SMA Negeri Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Pa Tomi

Siswa Kelas XII SMA Negeri Babakancikao Tahun Pelajaran 2025/2026

Orang tua/wali murid dan dewan guru SMA Negeri Babakancikao

Perpisahan digelar sebagai bentuk apresiasi sekolah kepada siswa Kelas XII yang telah menyelesaikan pendidikan selama 3 tahun. Sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara sekolah, siswa, dan orang tua.

Acara berlangsung dalam suasana haru dan kekeluargaan. Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Sekolah Pa Tomi, sambutan perwakilan guru, prosesi pelepasan siswa, dan penyerahan kenang-kenangan. Orang tua turut hadir memberikan dukungan langsung kepada putra-putrinya.

Kepala Sekolah SMA Negeri Babakancikao, Pa Tomi, dalam sambutannya berpesan agar siswa menjaga nama baik almamater dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. “Lulus dari sini bukan akhir, tapi awal perjuangan. Jaga akhlak, terus belajar, dan banggakan Babakancikao,” ujarnya.(nurdi/Jaelani)

 

 

 

 

 

 

 

 

Penjualan Obat Keras Tanpa Izin, Tramadol dan Ekspres Ditemukan di Warung Jalan Raya Dukuh

Karawang – daulatpublik.com.      pengedar obat keras tampa resep dokter
Karawang – Praktik penjualan obat keras secara ilegal kembali terungkap. Sebuah warung yang terletak di Jl. Raya Dukuh, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diketahui menjual obat jenis Tramadol dan Ekspres tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Temuan ini didapatkan pada Rabu, 20 Mei 2026, sekitar pukul 11.58 WIB.

Berdasarkan informasi dan bukti foto yang diperoleh, lokasi warung tersebut berada di pinggir jalan raya, dengan bangunan sederhana yang terlihat biasa saja, namun ternyata menyimpan barang dagangan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas. Obat-obatan seperti Tramadol dan Ekspres termasuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter dan peredaranannya diawasi ketat oleh pemerintah, karena memiliki risiko ketergantungan serta efek samping berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi sembarangan.

Warga sekitar mengaku keberadaan penjualan obat-obatan tersebut sudah diketahui sebagian orang, namun baru kini terungkap secara jelas. “Banyak yang datang beli diam-diam, kami pun khawatir karena obat ini bukan obat biasa, takutnya ada yang salah pakai sampai membahayakan nyawa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Karawang, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat. “Obat golongan seperti Tramadol dan Ekspres masuk dalam kategori obat yang pengedarannya diatur ketat. Menjualnya di warung tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum dan sangat berisiko bagi masyarakat,” ujarnya.

Secara aturan hukum, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Pelaku yang terbukti menjual obat keras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup besar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, mengingat penjualan obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas, terutama dalam hal kesehatan dan keamanan konsumsi obat. Peredaran obat-obatan jenis ini juga kerap disalahgunakan sebagai obat terlarang, sehingga keberadaannya sangat meresahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun proses tindak lanjut penertiban. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan izin edarnya, serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan masing-masing agar dapat ditangani secara hukum.(tim.paris)

Keluarga Besar Media Daulatpublik.com Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional Republik Indonesia

Karawang – Daulatpublik.com

20/05/2026,Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional Republik Indonesia, keluarga besar � menyampaikan ucapan selamat serta ajakan kepada seluruh masyarakat untuk terus menjaga semangat persatuan, nasionalisme, dan gotong royong demi kemajuan bangsa.daulatpublik.com

Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap tanggal 20 Mei menjadi pengingat lahirnya semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan serta membangun kesadaran nasional di tengah keberagaman.

Pimpinan dan jajaran redaksi Media Daulatpublik.com menilai bahwa momentum Hari Kebangkitan Nasional harus dijadikan refleksi bersama untuk memperkuat persatuan bangsa, meningkatkan kepedulian sosial, serta menjaga nilai-nilai demokrasi dan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

“Kami keluarga besar Media Daulatpublik.com mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional Republik Indonesia. Mari bersama-sama bangkit, bersatu, dan terus berkarya demi Indonesia yang lebih maju, adil, dan sejahtera,” demikian pernyataan yang disampaikan keluarga besar Media Daulatpublik.com.

Sebagai insan pers, Media Daulatpublik.com juga berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, serta menjadi bagian dalam membangun masyarakat yang cerdas dan kritis.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional diharapkan tidak hanya menjadi seremonial semata, namun juga menjadi momentum memperkuat rasa cinta tanah air serta menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Jaelani)

Media Dilarang Masuk? Tulisan di Dinding SMAN 1 Cibatu Tuai Sorotan

Karawang – Daulatpublik.com

Sebuah tulisan yang terpampang di area lingkungan sekolah diduga di SMAN 1 Cibatu menjadi sorotan publik dan insan pers. Dalam tulisan tersebut tertulis:

“Maap! Tidak menerima tamu kecuali orang tua/wali siswa, dinas pendidikan dan aparat pemerintahan setempat.”
Tulisan tersebut dinilai sejumlah pihak seolah membatasi akses terhadap awak media yang hendak melakukan konfirmasi maupun menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah.

Sebagaimana diketahui, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana…”

Namun demikian, dalam menjalankan tugas jurnalistik, insan pers juga wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjaga sopan santun, melakukan konfirmasi berimbang, serta menghormati aturan dan keamanan di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait maksud tulisan tersebut, apakah hanya bentuk pembatasan tamu umum atau termasuk larangan terhadap awak media.

Sejumlah wartawan berharap pihak sekolah dapat lebih terbuka terhadap komunikasi dan konfirmasi publik, demi menjaga transparansi informasi di dunia pendidikan. Pers dan lembaga pendidikan sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni membangun masyarakat yang cerdas melalui informasi yang akurat dan berimbang. (red)

Ketua IWOI Karawang: Jangan Ada Koprasi Tak Jelas Jadi Supplier Program MBG

KARAWANGDaulatpublik.com

Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Karawang menyoroti dugaan adanya koperasi yang tidak sesuai aturan namun tetap menjalankan suplai bahan kebutuhan ke belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua IWOI Indonesia DPD Kabupaten Karawang, Selasa (19/5/2026), menyusul adanya sejumlah temuan di lapangan terkait dugaan keterlibatan koperasi yang dinilai belum memenuhi ketentuan sebagai supplier resmi.

Sebagai pengusaha sekaligus praktisi manajemen dan HRD, Ketua IWOI Indonesia DPD Karawang Syuhada Wisastra menilai tata kelola koperasi tidak boleh dijalankan secara asal-asalan, terlebih jika koperasi tersebut terlibat dalam rantai pasok program pemerintah yang menyangkut kebutuhan pangan dan kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, koperasi yang terlibat dalam rantai pasok SPPG MBG seharusnya merupakan koperasi yang jelas secara legalitas, punya kantor jelas, tertib administrasi, memiliki tata kelola yang baik, serta mampu mempertanggungjawabkan kualitas, harga, dan kontinuitas barang yang disuplai.

“Koperasi yang menjadi supplier SPPG MBG harus jelas. Jelas badan hukumnya, jelas pengurusnya, jelas administrasinya, jelas usahanya, dan jelas pertanggungjawabannya. Yang paling penting, koperasi harus berjalan berdasarkan keputusan rapat anggota. Jangan sampai koperasi yang tidak pernah rapat anggota, tidak pernah RAT, dan tidak pernah diputuskan oleh anggota, tiba-tiba tetap menjadi supplier program MBG,” ujar Ketua IWOI Indonesia DPD Kabupaten Karawang yang juga pernah jadi pengurus koperasi usaha pondokan.

Ia menegaskan, rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam koperasi. Karena itu, setiap keputusan strategis, termasuk kerja sama sebagai supplier dalam program pemerintah, seharusnya dibahas dan diputuskan melalui mekanisme rapat anggota, bukan hanya keputusan sepihak pengurus atau kelompok tertentu.

“Dalam koperasi, rapat anggota adalah kekuasaan tertinggi. Jadi kalau koperasi mau mengambil kerja sama besar, apalagi menjadi supplier SPPG MBG, harus ada dasar keputusan rapat anggota. Tidak boleh hanya diputuskan oleh satu dua orang pengurus. Kalau tidak pernah rapat anggota, tidak pernah RAT, lalu mengatasnamakan koperasi, itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Menurutnya, Program MBG merupakan program besar pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya pemenuhan gizi anak-anak dan kelompok penerima manfaat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut harus bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

“Kalau benar ada koperasi yang tidak sesuai aturan tetapi menjadi supplier ke belasan SPPG MBG, ini harus segera ditelusuri. Jangan dibiarkan. Ini menyangkut anggaran, kualitas bahan pangan, keamanan pangan, dan kepercayaan publik,” katanya.

Ketua IWOI Indonesia DPD Karawang juga meminta pihak pengawas SPPG tingkat kabupaten, dinas koperasi terkait, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya sebatas administrasi permukaan. Pihak terkait perlu memastikan legalitas koperasi, status badan hukum, kepengurusan, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), keputusan rapat anggota terkait kerja sama supplier, rekening koperasi, kapasitas usaha, pola transaksi, hingga kesesuaian harga barang yang disuplai ke SPPG MBG.

“Pengawas SPPG kabupaten dan dinas koperasi terkait harus turun langsung. Lakukan investigasi dengan baik, objektif, dan terbuka. Periksa legalitas koperasinya, RAT-nya, keputusan rapat anggotanya, rekeningnya, pengurusnya, alur barangnya, sampai harga pasokannya. Kalau memang tidak sesuai, hentikan dulu koperasi supplier tersebut,” tegasnya.

Ia menambahkan, koperasi pada prinsipnya memiliki peran penting dalam penguatan ekonomi masyarakat. Namun, peran tersebut harus dijalankan oleh koperasi yang sehat, legal, dan benar-benar melibatkan anggota, bukan koperasi yang hanya muncul untuk kepentingan proyek atau menjadi formalitas dalam rantai pasok program pemerintah.

“Kami mendukung koperasi dilibatkan dalam program MBG, tetapi koperasinya harus benar. Koperasi yang baik itu legal, transparan, menjalankan rapat anggota, melaksanakan RAT, punya anggota aktif, punya usaha nyata, dan tidak dikuasai oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IWOI Indonesia DPD Karawang mendorong agar seluruh proses pengadaan bahan pangan untuk SPPG MBG dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kualitas. Menurutnya, jangan sampai program yang bertujuan mulia justru tercoreng oleh praktik yang tidak sesuai aturan.

“SPPG MBG ini harus dijaga bersama. Jangan sampai ada dugaan permainan supplier, markup harga, pinjam bendera koperasi, atau koperasi yang tidak jelas tetapi dipaksakan masuk ke sistem. Kalau ada indikasi seperti itu, harus segera dihentikan dan diperbaiki,” ujarnya.

IWOI Indonesia DPD Karawang juga mengingatkan bahwa pelibatan koperasi dalam program pemerintah harus menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar alat administrasi untuk memenuhi syarat formal.

“Kalau koperasi benar-benar sehat, tentu kita dukung. Tetapi kalau koperasi tidak jelas, tidak tertib, tidak pernah rapat anggota, tidak pernah RAT, dan tidak sesuai aturan, maka jangan diberi ruang untuk mengelola suplai ke SPPG MBG. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, dan kami akan lakukan audiensi ke koperasi-koperasi tersebut, SPPG dan dinas terkait” pungkasnya.

(Jaelani)