Cibatu — daulatpublik.com
30/04/2026, Akses keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan.
Kali ini, hal tersebut terjadi di SMAN 1 Cibatu, setelah pihak Humas sekolah dilaporkan sulit ditemui meski telah didatangi berulang kali,
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, upaya konfirmasi telah dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai Senin hingga Rabu. Namun, hingga hari ketiga, pihak Humas belum juga berhasil ditemui untuk memberikan klarifikasi maupun informasi yang dibutuhkan.
“dan Sudah tiga kali datang ke sekolah, dari hari Senin sampai Rabu. Tapi Humasnya tidak pernah bisa ditemui, selalu tidak ada di tempat,/rapat ” ungkap salah satu pihak yang mencoba melakukan konfirmasi, Rabu (29/04/2026).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan, khususnya bagi sekolah negeri yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib menyediakan akses informasi yang mudah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat.
Ketidakhadiran atau sulitnya akses terhadap pihak Humas dinilai dapat menghambat fungsi kontrol publik serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut. Terlebih, Humas memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara sekolah dengan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Cibatu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dapat ditemuinya Humas selama tiga hari tersebut.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjawab pertanyaan publik serta memastikan bahwa pelayanan informasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Red


