KARAWANG – daulatpublik.com
5 Mei 2026 – Aktivitas pembangunan dan perbaikan fasilitas terlihat berlangsung di lingkungan SMP Negeri 1 Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Namun yang menjadi sorotan, hingga saat ini tidak terpasang papan informasi apapun yang memuat detail kegiatan, sumber pendanaan, nilai anggaran, maupun tujuan pembangunan tersebut. Ketidakjelasan informasi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik yang seharusnya dijalankan dalam pengelolaan dana pendidikan, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan data regulasi yang berlaku, setiap sekolah menerima alokasi Dana BOS yang terbagi dalam beberapa pos penggunaan. Salah satunya adalah porsi 30 persen yang secara khusus dialokasikan untuk kebutuhan perawatan ringan sekolah, seperti perbaikan atap yang bocor, pengecatan ruang kelas, perbaikan lantai, perawatan sanitasi, hingga perbaikan fasilitas belajar yang rusak ringan. Anggaran ini diatur agar kondisi lingkungan belajar tetap layak dan nyaman bagi siswa serta tenaga pendidik.
Namun, pantauan lapangan yang dilakukan oleh tim Suara Jabar Banten menemukan adanya ketidakcocokan antara rencana penggunaan dana dengan realisasi di lapangan. Beberapa warga sekitar dan orang tua siswa mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi terkait penggunaan Dana BOS tahun berjalan.
“Kami hanya lihat ada pekerjaan bangunan, tapi tidak tahu pakai dana apa, berapa nilainya, dan untuk apa saja. Tidak ada papan pengumuman maupun rapat sosialisasi yang diundang ke orang tua,” ujar Siti Aminah, salah satu warga yang juga orang tua siswa, Rabu (5/5).
Lebih lanjut, sumber dari internal sekolah yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa porsi 30 persen Dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi perawatan ringan tersebut hingga saat ini belum tersalurkan sama sekali. Padahal, sejumlah kerusakan ringan di sekolah sudah terlihat sejak awal tahun ajaran, seperti cat dinding yang mengelupas di banyak ruang kelas, talang air yang rusak, serta beberapa pintu dan jendela yang tidak berfungsi dengan baik.
“Anggaran 30 persen itu sudah masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), tapi sampai sekarang belum ada pencairan atau penggunaan untuk perawatan. Justru ada pembangunan lain yang dikerjakan tanpa kejelasan sumber dana dan dokumen pendukungnya,”
Ketidaktersediaan papan informasi pembangunan juga dinilai menjadi celah yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Pasalnya, dalam aturan Permendikbud mengenai pengelolaan Dana BOS, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara wajib memuat informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat, Papan informasi tersebut harus memuat nama kegiatan, sumber dana, total anggaran, waktu pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.
Koordinator Lembaga Pengawasan Pendidikan Independen Karawang, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa hal ini perlu mendapat perhatian serius. “Keterbukaan informasi adalah syarat utama dalam pengelolaan keuangan pendidikan. Jika pembangunan berjalan tanpa informasi, dan alokasi dana yang sudah ditentukan tidak digunakan sesuai fungsinya, maka ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan yang merugikan kepentingan pendidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMPN 1 Cilamaya Wetan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tidak tersalurkannya dana perawatan ringan dan ketiadaan informasi publik tersebut. Tim Suara Jabar Banten akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya meminta klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Masyarakat dan orang tua siswa diharapkan untuk terus mengawasi penggunaan dana pendidikan di sekolah masing-masing, serta mendorong pihak pengelola sekolah untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran.
REd


